|
|
 |
|
Gonjang-ganjing Saham GRIV
Transaksi saham milik PT Great River International diduga fiktif. Bapepam masih kesulitan menghadirkan saksi kunci. Akankah bermuara ke pengadilan?
|
| Lutfi Yusniar, Marah Sutan Nasution, dan Pringgo Sanyoto |
| |
BURSA Efek Jakarta (BEJ) kembali diguncang transaksi fiktif. Kali ini yang tertimpa pulung adalah PT Great River International (GRIV). Perusahaan pemegang hak beberapa merek pakaian terkenal ini disinyalir telah melakukan transaksi perdagangan saham semu dan transaksi repo. Akibatnya, pekan lalu, pihak BEJ sempat menyuspensi saham GRIV.
Terkuaknya kasus ini berawal dari kecurigaan BEJ saat melihat transaksi perdagangan saham GRIV pada periode 5 Februari hingga 18 Mei 2004. Dari hasil pemeriksaan, pihak BEJ menemukan transaksi ganjil. Ada lompatan harga yang cukup signifikan pada menit terakhir perdagangan. Lompatan ini menyebabkan harga saham perseroan itu naik dari Rp 345 per saham menjadi Rp 600 per lembar tanpa adanya aksi korporasi.
BEJ juga menemukan bukti telah terjadi 81 kali lompatan yang mencurigakan pada transaksi perdagangan saham GRIV. Transaksi itu dilakukan melalui sembilan anggota bursa dengan dua broker yang sangat mendominasi perdagangan. Berdasarkan data BEJ, kedua broker itu adalah PT Nikko Securities Indonesia dan PT Ciptamahardika Mandiri. Nilai transaksi kedua broker tersebut mencapai 90% dari total transaksi waktu itu, atau mengesankan ada transaksi marking the closed (membuat harga saat detik-detik terakhir penutupan perdagangan). Taktik ini bertujuan membuat harga saham lebih rendah atau lebih tinggi, bisa juga membuat harga itu tetap.
Dari pemeriksaan BEJ diketahui pula ada dua nasabah yang melakukan transaksi sehingga mendominasi transaksi perdagangan melalui PT Nikko dan PT Ciptamahardika. Keduanya adalah PT Kali Besar Asri dan Ludvina Agustina.
Transaksi repo Great River dengan PT Asuransi Jiwasraya terjadi saat perusahaan garmen ini meminjam dana kepada perusahaan asuransi plat merah itu. Menurut laporan keuangan perseroan, pinjaman dari Asuransi Jiwasraya untuk modal kerja sebesar Rp 87,5 miliar itu diperoleh pada 25 Februari 2004. Pembayaran cicilannya sendiri dimulai sejak 23 Desember 2004. Pinjaman ini memiliki tingkat bunga 16% dengan jaminan anak perusahaan dari PT Centrapermata Karya yang merupakan pemegang saham GRIV.
Dari sisi bisnis, transaksi ini memang tidak dilarang, bahkan dibolehkan jika sebuah perusahaan meminjam dana dengan jaminan saham. Namun, pihak BEJ menemukan bukti bahwa transaksi ini tidak termuat dalam laporan keuangan Great River. Bapepam merasa hal ini mesti diselidiki.
Pemeriksaan yang melibatkan 20 orang dari 10 perusahaan efek itu hingga saat ini belum kelar. Bapepam mengalami kesulitan ketika berusaha menghadirkan seorang investor dari salah satu perusahaan efek yang diperiksa. ”Kami belum bisa menyebutnya sebagai nasabah fiktif walaupun kemungkinan itu ada,” ujar Kepala Biro Penyidikan Bapepam, Abraham Bastari.
Jika hingga pekan ini yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan, Bapepam akan menelusuri dan melakukan verifikasi atas penerapan konsep know your customer (KYC) yang diterapkan oleh perusahaan efek bersangkutan. KYC adalah sistem yang diterapkan semua perusahaan efek di Indonesia untuk mengenali investornya. Melalui sistem ini, identitas setiap investor yang bertransaksi harus terlebih dulu dikenali.
Bapepam hanya melakukan pemeriksaan terhadap perorangan, meskipun tidak tertutup kemungkinan memunculkan tersangka institusi. Jika hasil pemeriksaan mengarah pada hal itu, Bapepam akan segera memanggil pihak-pihak yang bersangkutan. ”Kami hanya menemukan adanya indikasi manipulasi,” ujar sebuah sumber TRUST di Bapepam.
Seperti lazimnya perusahaan bermasalah, dalam beberapa kali kesempatan, manajemen GRIV selalu enggan menjawab pertanyaan wartawan. Kata-kata ”jangan tanya saya” atau ”tanyakan kepada yang lain” adalah jawaban rutin yang diterima wartawan. Ketika diperiksa Bapepam pada 16 Februari 2005 lalu, pihak GRIV tetap ogah berkomentar.
Corporate Secretary Great River, Doddi Soepardi, tidak mau memberikan komentar apa pun tentang pemanggilan oleh Bapepam ini. Sedangkan Eddy Gono, Direktur Keuangan GRIV, menjelaskan bahwa terjadinya transaksi itu merupakan wewenang pemegang saham. Jadi, pihaknya tidak mengetahui adanya indikasi keterlibatan pemegang saham pengendali atas transaksi tersebut.
Pertanyaannya sekarang, akankah kasus ini meluncur hingga ke pengadilan? Melihat pengalaman yang sudah-sudah, agaknya publik jangan terlalu berharap.
Majalah Trust/Hukum/21/2005-21/02/04
Berikan Komentar untuk artikel ini
|
|
 |
|
 |
Edisi 09 - 10 Tahun VI 31 Desember - 6 Januari 2007 |
 |
|
 |
|