Rabu, 8 September 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

Gadai Saham: Voorpost MA Menyabot Penetapan
Pengadilan tinggi mengeluarkan penetapan yang isinya membatalkan penetapan pengadilan negeri.

Ariyanto
 
Ada-ada saja ulah pengadilan di Indonesia. Lewat penetapannya yang dikeluarkan akhir Februari 2005, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan batal demi hukum penetapan yang dibuat pengadilan setingkat di bawahnya. Padahal, wewenang untuk membatalkan penetapan berada di tangan Mahkamah Agung (MA). Lebih dari itu, penetapan yang dilansir oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu telah dibuat empat tahun sebelumnya. Hebohnya lagi, aksi itu diiringi dengan perang iklan di media massa. Jorjoran pengumuman sebesar satu halaman penuh mewarnai sejumlah media cetak nasional.

Adalah Lucas, kuasa hukum Beckett Pte. Ltd., yang pertama kali melansir iklan besar itu. Pengumuman satu halaman penuh berisi penetapan pengadilan tinggi yang membatalkan eksekusi gadai saham itu dimuat di beberapa koran, Jumat dua pekan silam. Lantas, Senin pekan lalu, Amir Syamsuddin, kuasa hukum Deutsche Bank, membuat tangkisan. Seperti tak mau kalah, mereka juga membuat iklan bantahan—atas pengumuman yang dibuat Lucas—satu halaman penuh di sejumlah media cetak.

 Artikel Lain
Mau Bergabung, Malah Bersengketa
Sari Bundo di Meja Hijau
Tuntutan Pailit Berbalas Gugatan Perdata
Menantang Sang Penguasa Pasar
Gadai Saham: Voorpost MA Menyabot Penetapan
Kasus Manulife Masih Membara
Gonjang-ganjing Saham GRIV
Garuda Kesandung Tender
Salon Ditebar, Gugatan Tiba
Bob Hasan Strikes Back

Sejatinya, perang iklan itu dilatari oleh sengketa gadai saham antara Deutsche Bank dan Beckett. Kisahnya bermula ketika tahun 1997 Deutsche Bank mengucurkan kredit sebesar US$ 100 juta kepada PT Asminco Bara Utama. Sebagai jaminan utang, perusahaan yang sahamnya dikuasai oleh PT Swabara Mining and Energy menyerahkan sejumlah saham. Sementara itu, Beckett adalah perusahaan asal Singapura yang menguasai saham Swabara.

Rupanya, saat jatuh tempo pada 1998, Asminco mengalami gagal bayar. Karena tak kunjung melunasi utangnya, tahun 2001, Deutsche Bank menolak memberikan penjadwalan pembayaran utang. Sebelumnya, Asminco pernah meminta penjadwalan pembayaran utang hingga tiga tahun berturut-turut.

Sebagai ganti pembayaran, awal Desember 2001 Deutsche Bank mengajukan penetapan eksekusi gadai saham ke PN Jakarta Selatan. Upaya itu tak menemui hambatan. Pada 11 Desember 2001, pengadilan mengeluarkan penetapan yang isinya menyebutkan bahwa pemohon penetapan (Deutsche Bank) berhak menjual seluruh saham yang digadaikan karena pinjaman yang diberikan telah jatuh tempo. Pengadilan beralasan bahwa Deutsche Bank dan Beckett telah meneken perjanjian gadai saham. Saham-saham yang digadaikan itu adalah 74,2% saham Beckett yang ada di Swabara.

MENJADI PRESEDEN BURUK DI KEMUDIAN HARI
Berbekal penetapan itu, Deutsche Bank lantas menjual saham dimaksud dan mengantongi fulus sebesar US$ 46 juta. Mulanya, tak ada reaksi terhadap aksi penjualan itu. Namun, akhir Januari silam, Beckett tiba-tiba mengajukan gugatan terhadap Deutsche Bank melalui PN Jakarta Selatan. Lewat gugatan tersebut Beckett meminta agar penjualan saham yang dilakukan Deutsche Bank batal demi hukum. Tapi, sebelum sidang pertama digelar, gugatan setebal 22 halaman itu dicabut.

Namun bukan berarti Beckett lantas undur diri. Melalui Lucas, perusahaan itu mengajukan permohonan pembatalan penetapan eksekusi saham ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Menurut Lucas, penjualan saham yang dilakukan Deutsche Bank mestinya dilakukan melalui lelang, bukan penjualan secara langsung.

Menurut Lucas pula, Deutsche Bank seharusnya mengajukan gugatan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul, bukan memohon penetapan eksekusi gadai saham. Lucas beralasan bahwa persoalan sudah masuk dalam lingkup sengketa yang harus diselesaikan dengan gugatan, bukan melalui volountair (pemberitahuan).

Surat permohonan Lucas tertanggal 11 Februari 2005 itu langsung dijawab dua minggu kemudian oleh Ben Suhanda Syah, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam penetapannya, Ben mengabulkan permintaan Beckett. Seperti tertuang dalam salinan penetapannya, Ben beralasan bahwa pengadilan tinggi selaku voorpost MA dalam pengawasan terhadap

penyelenggaraan peradilan berwenang memeriksa permohonan yang diajukan Beckett. ”Penetapan pengadilan tinggi itu bersifat final dan mengikat,” kata Lucas menegaskan.
Sebaliknya, menurut Amir Syamsuddin, penetapan yang dibuat pengadilan tinggi itu tak lazim dilakukan dalam sistem hukum Indonesia. Kalau toh pengadilan tinggi melaksanakan fungsi voorpost, mestinya pengadilan itu memanggil para pihak untuk dimintai keterangan. ”Kenyataannya kami tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan. Demikian juga dengan hakim pengadilan negeri yang membuat penetapan itu,” ujarnya.

Karena itu, kata Amir, pihak Deutsche Bank minta agar MA memberikan perhatian dan mencermati perkara itu. Fungsi pengawasan alias voorpost itu puncaknya adalah di MA. Mestinya lembaga peradilan tertinggi mengambil sikap atas munculnya penetapan itu. ”Penetapan seperti itu harus mendapat perhatian karena akan menjadi preseden buruk di kemudian hari,” tuturnya.

Tak lupa Amir mengingatkan bahwa perkara itu betul-betul volountair. Benar bahwa hakikatnya gadai itu harus dilakukan secara terbuka. Namun ada pengecualian jika perjanjian di antara para pihak menyebutkan lain. Nah, perjanjian yang diteken oleh kreditor dan debitor dimaksud, pengecualian itu disebutkan. Artinya, jika debitor default alias gagal bayar, kreditor bisa langsung melakukan lelang atas aset yang dijaminkan.

Kenyataannya, hingga tenggat yang ditentukan, debitor tidak membayar utangnya. Sehingga, kreditor kemudian melelang aset tersebut. Bahkan hasil penjualan itu hanya cukup untuk membayar sebagian utang. Artinya, hingga saat ini debitor masih memiliki utang kepada kreditor. ”Kami minta penetapan ke pengadilan itu agar merasa yakin ketika menjual jaminan tersebut,” ujar Amir seraya menegaskan tanpa penetapan itu, kreditor tetap berhak untuk menjual.

Sementara itu, menurut Frans Hendra Winata, anggota Komisi Hukum Nasional, pengadilan tinggi selaku voorpost MA memang memiliki hak untuk mengawasi dan menegur hakim di pengadilan tingkat pertama. Artinya, jika hakim di tingkat lebih rendah itu melanggar aturan, pengadilan tinggi berwenang memperbaiki kesalahan dimaksud, misalnya berbentuk teguran kepada hakim pengadilan negeri.

Namun, menurut Frans melanjutkan, berdasarkan konvensi hukum, pengadilan tinggi tidak bisa mengoreksi, baik membatalkan maupun menguatkan, sebuah penetapan yang dikeluarkan pengadilan negeri. Pasalnya, berdasarkan kebiasaan hukum yang berlaku, yang berhak untuk melakukan hal itu adalah MA. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 30 Undang-Undang MA yang menyebutkan bahwa MA dalam tingkat kasasi membatalkan penetapan pengadilan di semua lingkungan peradilan. ”Jadi tidak tepat jika pengadilan tinggi membatalkan atau menguatkan sebuah penetapan,” ucapnya.

Alasan lain, masih menurut Frans, penetapan pengadilan tidak bersifat menghukum. Penetapan dimaksud hanya bersifat declaratoir (pernyataan). Dengan alasan itu pula putusan pengadilan niaga baik dalam perkara merek maupun kepailitan juga langsung diajukan ke tingkat kasasi jika para pihak yang bersengketa tak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Jika putusan pengadilan itu bersifat menghukum, katanya menegaskan, pengadilan tinggi memiliki hak untuk mengoreksi.


Majalah Trust/Hukum/24/2005-14/03/05

Berikan Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id