Jumat, 3 September 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

Menantang Sang Penguasa Pasar
Produsen motor Tossa menuntut agar merek Karisma dihapus dari daftar merek. Honda, pemilik merek itu, balik menuntut agar Tossa menghentikan produksi motor dengan merek Krisma.

Ariyanto dan Teddy Unggik
 
Perseteruan Astra Honda Motor (AHM)—produsen motor Honda—dengan produsen motor asal Cina seolah tidak pernah berakhir. Beres bersengketa dengan sebuah merek sepeda motor asal Negeri Tirai Bambu, muncul lagi perkara lainnya. Musuh paling baru dari AHM adalah PT Tossa. Dengan gagah berani, Cheng Sen Djiang alias Gunawan Chandra (bos PT Tossa) menyeret AHM ke meja hijau. Dalam persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta yang dimulai Senin pekan lalu, Gunawan menuntut agar merek Karisma milik Honda dihapus dari daftar merek. Sebaliknya, Honda balas menuntut agar pengadilan memerintahkan Tossa tak lagi memproduksi motor merek Krisma.

Perang di meja hijau tersebut adalah buntut dari pemakaian merek yang hampir serupa oleh dua perusahaan otomotif tadi. Agaknya, Tossa—lewat meja pengadilan—berusaha agar merek Karisma milik Honda dihapus. Menurutnya, Honda telah mendaftarkan merek yang tak sesuai dengan pemakaiannya.

 Artikel Lain
Srikaya Siapa Punya
Mau Bergabung, Malah Bersengketa
Sari Bundo di Meja Hijau
Tuntutan Pailit Berbalas Gugatan Perdata
Menantang Sang Penguasa Pasar
Gadai Saham: Voorpost MA Menyabot Penetapan
Kasus Manulife Masih Membara
Gonjang-ganjing Saham GRIV
Garuda Kesandung Tender
Salon Ditebar, Gugatan Tiba
Tossa menunjuk Pasal 61 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Merek (UU No. 15 Tahun 2001) yang menyebutkan bahwa penghapusan pendaftaran merek bisa dilakukan jika merek digunakan untuk jenis barang yang tidak sesuai dengan jenis barang yang pendaftarannya dimohonkan. Penghapusan juga bisa dilakukan jika pemakaian merek tidak sesuai dengan yang didaftar.
Penjelasan pasal itu menerangkan bahwa ketidaksesuaian dalam penggunaan meliputi ketidaksesuaian dalam bentuk penulisan kata atau huruf, atau tidak sesuai dalam penggunaan warna. Pendeknya, jika kombinasi warna merek yang digunakan belakangan hari berbeda dengan apa yang didaftarkan, maka merek yang telah terdaftar bisa dihapus.

Kenyataannya, menurut PT Tossa, merek Karisma yang telah didaftarkan Honda di Direktorat Jenderal (Ditjen) HaKI berbeda dengan apa yang digunakan saat ini. Hal itu juga terjadi dengan variasinya, yakni merek Karisma 125 dan Karisma 125 D. Karena itu, ”Kami minta merek-merek tersebut dihapuskan dari pendaftaran,” tulis Agus Tribowo Sakti, kuasa hukum Tossa, dalam gugatannya.

Tentu saja hal itu membuat Honda gerah. Pasalnya, jika tuntutan tersebut dikabulkan, niscaya jalan Tossa untuk mendaftarkan mereknya, yakni Krisma, semakin mulus. Asal tahu saja, proses pengajuan pendaftaran merek Krisma saat ini tengah diproses di Ditjen HaKI. Artinya, jika merek milik Honda itu masih terdaftar, maka besar kemungkinan permohonan Tossa bakal ditolak karena dianggap memiliki kesamaan pada pokoknya. Secara tegas, hal itu tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Merek yang menyebutkan bahwa permohonan harus ditolak apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang yang sejenis.

Persamaan pada pokoknya dalam beleid itu diartikan sebagai kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan yang lain. Kemiripan tersebut dapat menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penetapan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur, maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut.

Tentu saja, ”tonjokan” PT Tossa itu langsung ditangkis oleh Honda. Menurut Amris Pulungan, kuasa hukum Honda, gugatan yang dilayangkan pesaingnya itu jelas keliru. Kliennya, katanya, tidak pernah mengubah kata Karisma, Karisma 125, dan Karisma 125D seperti yang telah didaftarkan di Ditjen HaKI. ”Kalau kami mendaftarkan merek Karisma lantas menggunakan nama Krisma, mungkin saja mereka bisa menggugat,” ujarnya dengan nada menyindir.

Tak sekadar menangkis, produsen motor asal Jepang itu juga langsung membuat serangan balik dengan cukup telak. Berdasarkan pengamatan kami di lapangan, tutur Pulungan, saat ini Tossa telah menggunakan merek Krisma dan Karisma untuk menjual motor-motornya. Karena itu, kata Pulungan, ”Kami minta majelis hakim memerintahkan PT Tossa menyetop aktivitas perdagangan dan penggunaan merek Krisma ataupun Karisma.”

Jika majelis mengabulkan tuntutan tersebut, maka vonis itu harus dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya tujuh hari setelah putusan diucapkan. Kalau tetap dilanggar, Honda meminta hakim mewajibkan Tossa membayar uang paksa sebesar Rp 100 juta per hari. ”Image merek klien kami rusak akibat pemakaian merek itu,” tutur Pulungan.

Secara hitung-hitungan bisnis, penjualan Honda sebenarnya tak terlalu terpukul oleh hadirnya pesaing asal Cina itu. Hingga akhir tahun 2004, Honda masih mendapat bagian terbesar dari kue pasar motor Indonesia dengan penjualan sekitar dua juta unit. Indonesia sendiri yang merupakan pasar motor ketiga terbesar di dunia—berdasarkan catatan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI)—menyerap sekitar 3,9 juta unit pada tahun 2004 silam. Artinya, Honda menguasai lebih dari separuh pasar motor Indonesia.

Menurut Pulungan, justru kerugian besar yang dialami kliennya adalah rusaknya citra produk. Selama ini, untuk menjaga kualitas, AHM telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, baik untuk pelatihan-pelatihan tenaga kerja maupun promosi di berbagai media. ”Jadi, sungguh tidak adil bila kualitas yang kami bangun menjadi rusak gara-gara suatu produk yang belum ketahuan kualitasnya,” ujarnya.

Majalah Trust/Hukum/25/2005-21/03/05

Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id