Sabtu, 13 Maret 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

Tuntutan Pailit Berbalas Gugatan Perdata
Gara-gara berselisih dengan pemilik gedung yang disewa untuk salah satu outlet-nya, CV Naga Swalayan terancam pailit. Tapi perusahaan ritel itu balik menuntut pengelola gedung Rp 26,6 miliar.

Ariyanto dan Lutfi Setiawan
 
Tak selamanya kerja sama bisnis berbuah manis. Adakalanya jalinan yang bertujuan saling mendapat keuntungan itu terperosok menjadi hubungan yang tak sehat. Itulah yang kini dialami CV Naga Swalayan dan PT Favo Rita Unggul. CV Naga—perusahaan ritel yang memiliki lima outlet di Jakarta, Bekasi, dan Bogor—terancam pailit gara-gara dianggap menunggak utang sebesar Rp 554 juta kepada PT Favo. Pekan-pekan ini, CV Naga harus duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Niaga Jakarta. Namun, bersamaan dengan itu, CV Naga yang merasa tak punya utang kepada PT Favo, melancarkan serangan balik. Mereka menuntut PT Favo membayar ganti rugi Rp 26,6 miliar.

Seru, memang. Perseteruan CV Naga-PT Favo bermula dari kerja sama yang diteken pada tahun 2002. Ceritanya, PT Favo—perusahaan properti yang memiliki Mal Cimanggis—menyewakan lantai satu pada mal yang dikelolanya itu kepada CV Naga. Perjanjian sewa itu berlaku untuk waktu 10 tahun terhitung sejak 8 April 2003, dengan harga sewa Rp 14,6 miliar. Kedua pihak sepakat bila pembayaran sewa diangsur setiap bulan.

 Artikel Lain
Extra Joss Terjotos Enerjos
Srikaya Siapa Punya
Mau Bergabung, Malah Bersengketa
Sari Bundo di Meja Hijau
Tuntutan Pailit Berbalas Gugatan Perdata
Menantang Sang Penguasa Pasar
Gadai Saham: Voorpost MA Menyabot Penetapan
Kasus Manulife Masih Membara
Gonjang-ganjing Saham GRIV
Garuda Kesandung Tender
Awalnya, kerja sama itu berjalan mulus. Selain uang muka senilai Rp 633,7 juta, CV Naga juga telah membayar cicilan uang sewa hingga bulan Juli 2004 sebesar Rp 658,7 juta dan ongkos perawatan hingga bulan Juli 2004 sebesar Rp 643,8 juta. Hingga periode itu, sisa kewajiban CV Naga adalah Rp 12,37 miliar.

Namun, menurut Rita, sejak Agustus 2004, CV Naga tiba-tiba tidak membayar biaya sewa plus ongkos lain (biaya listrik untuk papan merek dan air bersih). Padahal, biasanya, pembayaran dilakukan pada tanggal 5 setiap bulannya. ”Kami memperingatkan dengan mengirim surat, tapi mereka tak mengindahkannya,” ujar Nurcholis, kuasa hukum PT Favo.

Lantaran kesal karena peringatannya tak diindahkan, pada 21 Februari silam PT Favo mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta. Berdasarkan perhitungan PT Favo, hingga Januari 2005, utang CV Naga yang telah jatuh tempo mencapai Rp 554 juta. Untuk menguatkan gugatannya, PT Favo menyebutkan bahwa mantan rekan bisnisnya itu juga memiliki utang terhadap PT Jireh Makmur Persada dan CV Mega Surya Perkasa. Untuk menyeret debitor ke Pengadilan Niaga, UU Kepailitan memang mensyaratkan adanya dua kreditor atau lebih, dan si pengutang gagal membayar utang yang telah jatuh tempo.

Sebaliknya, menurut Hermawi Taslim, kuasa hukum CV Naga, kliennya sama sekali tak merasa memiliki utang yang telah jatuh tempo, juga tak memiliki utang kepada pihak lain. Benar bahwa pihaknya masih terikat kontrak sewa-menyewa dengan pemilik Mal Cimanggis. Kerja sama itu mestinya baru akan berakhir pada tahun 2013. Namun, kata Taslim, dalam perjanjian sewa-menyewa yang diteken oleh kedua pihak tersebut, terdapat pernyataan bahwa jika terjadi perselisihan maka mesti diselesaikan di Pengadilan Negeri Depok.

Atas dasar itulah, awal Februari silam CV Naga memerkarakan PT Favo di pengadilan tadi. Lewat gugatannya, CV Naga mengaku bahwa keuangannya ”berdarah-darah” karena pengelola Mal Cimanggis itu tak memenuhi komitmennya. Mulanya, tutur Taslim, PT Favo berjanji akan memperluas areal parkir dan melakukan promosi. Namun, kenyataannya, parkir yang sempit tersebut tak pernah diperluas. Promosinya pun sangat minim. Singkat kata, CV Naga menjadi sepi pengunjung.

Sebenarnya, kondisi itu sudah beberapa kali disampaikan CV Naga kepada pengelola mal. CV Naga juga sempat mengajukan permohonan keringanan berupa diskon pembayaran sewa. Tapi, PT Favo malah melaporkan pengelola CV Naga ke Polres Depok dengan tuduhan penggelapan dan penipuan. ”Itu membuat nama baik klien kami tercemar,” ujar Taslim.

Buntutnya, CV Naga menuntut tergugat agar membayar ganti rugi Rp 26,63 miliar. Uang ganti rugi itu, antara lain, akan digunakan untuk menutup biaya investasi yang telah dikeluarkan dan akumulasi kerugian selama 21 bulan. ”Sebenarnya, kami ingin masalah ini bisa diselesaikan secara damai, tapi sepertinya mereka tidak mau,” tutur Taslim kepada TRUST.


Majalah Trust/Hukum/25/2005-21/03/05

Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id