|
|
 |
|
Sari Bundo di Meja Hijau
Merek Sari Bundo jadi rebutan orang-orang yang membesarkan rumah makan itu. Siapa bakal berhak memiliki merek beken itu?
|
| Ariyanto |
| |
Jangan sembarang menyerahkan urusan vital perusahaan kepada karyawan. Sebab, sekalipun sang karyawan merupakan orang kepercayaan, tetap saja tindakan itu berisiko tinggi.
Itulah yang kini dialami oleh pemilik rumah makan Sari Bundo. Pemilik rumah makan padang di Jalan Ir. H. Juanda, Jakarta Pusat, itu merasakan sendiri akibat dari keteledorannya. Gara-gara memercayakan segala sesuatunya kepada karyawan bernama Anwar Sutan Rajo Nan Sati, mereka harus berurusan dengan pengadilan. Azwari Rivai dan Rahimi Sutan, para pemilik Sari Bundo, kelabakan lantaran nama restoran itu telah didaftarkan oleh Anwar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Singkat kata, merek Sari Bundo secara hukum diakui sebagai milik Anwar.
Azwari dan Rahimi jelas tidak terima. Rabu pekan silam mereka menggugat Anwar Sutan Rajo Nan Sati di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kedua penggugat menuntut agar merek Sari Bundo yang telah didaftarkan oleh Anwar dibatalkan. ”Pendaftaran merek oleh tergugat didasari iktikad tidak baik,” ujar Asti Soekanto, kuasa hukum para penggugat.
Begitulah, kisah ini memang tak terlepas dari keteledoran Azwari dan Rahimi. Alkisah, tahun 1967 keduanya mendapat izin untuk menyewa lahan di atas tanah yang dikuasai PT Department Store Sarinah. Perjanjian sewa itulah yang menjadi cikal bakal lahirnya nama rumah makan itu. Pengelola Department Store Sarinah mensyaratkan kepada kedua penyewa tersebut menggunakan nama ”sari” untuk restoran itu.
Kata tersebut, menurut pengelola departemen store, ditujukan untuk mengesankan serupa dengan Sarinah. Karena itu model huruf yang digunakan pun mesti sama. Dari situlah lantas Azwari dan Rahimi melahirkan nama rumah makan Sari Bundo.
Rumah makan yang satu ini memang khas. Walau harganya relatif lebih mahal dari rumah makan sejenis, banyak kalangan yang kepincut dengan masakannya. Tak aneh jika rumah makan itu memiliki omzet lebih dari Rp 25 juta sehari. Kabarnya pengelolaan rumah makan masakan padang itu dilandasi rasa kekeluargaan yang kuat. Bukan pemandangan aneh jika pengunjung rumah makan itu melihat banyak pelayannya yang sudah berumur. Bahkan, saat ini masih ada karyawan yang bekerja sejak Sari Bundo berdiri.
Pada awal berdirinya restoran itu, Azwari dan Rahimi memang tidak mengelola langsung operasionalnya. Keduanya menunjuk Anwar untuk memutar roda usaha Sari Bundo. Sebagai pelaksana harian, Anwar mendapat tugas mulai dari membeli semua keperluan restoran hingga mengurus karyawan. Kerja sama itu terus berlangsung dan tertuang dalam perjanjian yang terus diperbarui.
Namun, tanpa sepengetahuan Azwari dan Rahimi, tahun 1996 Anwar mendaftarkan nama Sari Bundo ke Direktorat Merek. Pendaftaran itu dikabulkan pada awal September 1997 atas nama Anwar. Hal itu baru diketahui baik oleh Azwari maupun Rahimi pada 2004 ketika dilakukan audit keuangan terhadap rumah makan Sari Bundo.
Keruan saja, hal itu membuat Azwari dan Rahimi gusar. Menurut keduanya, Anwar telah beriktikad tak baik saat mendaftarkan merek tersebut. Soalnya, dalam perjanjian kerja sama, Anwar tak pernah diberi wewenang untuk melakukan hal dimaksud. Berbekal dalih itu penggugat menuntut agar pendaftaran merek Sari Bundo atas nama Anwar dibatalkan.
Tak hanya itu, para penggugat juga menganggap merek yang didaftarkan oleh Anwar juga bakal menyesatkan masyarakat tentang asal usul rumah makan yang telah dikenal luas di masyarakat. Hal itu juga akan membuat terganggunya ketertiban umum. Karena itu dengan mengutip Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang Merek (UU No. 15 Tahun 2001), penggugat berdalih bahwa gugatan pembatalannya itu tak kedaluwarsa. Soalnya, berdasarkan beleid itu, jika merek yang hendak dibatalkan tersebut melanggar ketertiban umum, gugatan pembatalannya dapat diajukan tanpa batas waktu.
Sayang, ketika hendak dikonfirmasi mengenai hal itu, Anwar tengah tergolek sakit dan dirawat di rumah sakit. Namun, dalam jawaban atas gugatannya, laki-laki yang sudah beranjak sepuh itu menolak semua dalih yang diajukan para penggugat. Menurutnya, pendaftaran merek itu sah. Buktinya, Direktorat Merek mengabulkan permohonan pendaftaran itu.
Majalah Trust/Hukum/26/2005-28/03/05
Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini
|
|
 |
|
 |
Edisi 09 - 10 Tahun VI 31 Desember - 6 Januari 2007 |
 |
|
 |
|