|
|
 |
|
Srikaya Siapa Punya
|
| Ariyanto, Ahmad Pahingguan, dan Pringgo Sanyoto |
| |
Pencantuman keterangan pada sebuah merek agaknya bisa menimbulkan masalah serius. Buktinya, pekn-pekan ini, PT Makro Indonesia terbelit perkara di Pengadilan Niaga Jakarta. Selain dituntut membayar ganti rugi Rp 6,5 miliar, aset perusahaan ritel besr itu juga terancam disita.
Adalah PT Marizarasa Sarimurni yang mengajukan gugatan ganti rugi itu. Selain Makro, produsen selai tadi juga mendudukkan PT Bersama Cipta Mandiri senagai tergugat kedua. Seperti tertuang dalam gugatannya, Marizarasa gusar lantaran Makro menggunakan kata "Srikaya" pada selai merek ARO. Padahal, menurut Insan Budi Maulana, kuasa hukum Marizarasa, klienny telah menggunakan dan mendaftarkan kata "Srikaya" sebagai merek sejak tahun 1976. Apalagi, dagangan milik Makro tersebut tak ada hubungannya dengan rasa srikaya.
Karena itu, Marizarasa menganggap bahwa kedua tergugat telah melanggar Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Merek. Selain meminta agar pemakaian kata "Srikaya" dihentikn, penggugat juga menuntut ganti rugi. Kerugian itu, demikian tulis Insan dalam gugatannya, dihitung berdasarkan akumulasi potensi keuntungan yang seharusnya dipeoleh kliennya dan biaya promosi sejak tahun 1976.
Sebelum melangkah ke pengadilan, sejatinya Marizarasa--yang sebelumnya adalah rekanan Makro dalam berjualan selai--telh melayangkan teguran kepada Makro agr tak lagi menggunakan kata "Srikaya" pada produk selainya. Hasilnya, kata Insan, pada 7 Mei 2004, Makro menekan surat pernyataan maaf. Merek, tambah Insan, mengaku telah menggunakan merek tanpa izin kliennya. Selain itu, menurutnya, Makro juga berjanji akan menarik peredaran semua produk selainya paling lambat pada 31 Mei 2004.
Namun, selai berlabel Srikaya yang digabung dengan merek lain, yakni ARO, rupanya tetap beredar di pasaran. Tak pelak, sengketa pun akhirnya bergulir ke pengadilan. "Itu bukan lagi kekhilafan, karena dipasarkan di 15 outlet Makro," tutur Insan.
Di meja hijau, Makro membantah habis semua tudingan yang dilontarkan Marizarasa. Sri Setya Rahayuningsih, kuasa hukum Makro, seperti tertuang dalam berkas jawabannya, menyebutkan bahwa gugatan tersebut kabur. "Penggugat tak pernah menguraikan secara jelas apa yang dimaksud dengan pelanggaran penggunaan merek "Srikaya" yang dilakukn oleh penggugat," tegasnya.
Lebih lanjut, masih dalam jawabannya, Rahayuningsih menerangkan bahwa pemakaian kata "Srikaya" pada selai merek ARO milik kliennya tak lain hanyalah petunjuk bahwa produk tersebut mengandung rasa srikaya, bukan rasa yang lainnya. Alhasil, pencantuman kata "Srikaya" tersebut tidak dapat dikatakan sebagai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik penggugat.
Tak berhenti di situ, Rahayuningsih juga mempermasalahkan terdaftarnya merek "Srikaya" milik penggugat di Ditjen HaKI. Soalnya, kata tersebut merupakan istilah yang telah menjadi milik umum. Padahal, Pasal 5 huruf c UU Merek menyebutkan bahwa istilah yang telah menjadi milik umum tidak dapat didaftarkan sebagai sebuah merek.
Karena itu, kata Rahayuningsih, telah tercipta persaingan yang tidak sehat di dunia usaha. Bahkan hal itu mematikn usaha-usaha lain karena adanya hak eksklusif yang hanya dimiliki oleh penggugat untuk menggunakan istilah "Srikaya" sebagai merek produk selai.
Berbekal dalil-dalil hukum itu, Makro menolak secara tegas tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh penggugat. Selain itu, sita jaminan yang dimohonkan juga dianggap tidak beralasan. Nilai tanah dan bangunan yang dimohonkn untuk disita, tulis Rahayuningsih, nilainya jauh lebih besar dibandingkan nilai gugatan. "Gugatan itu harus ditolak," tulis Rahayuningsih di ujung jawabannya.
Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini
|
|
 |
|
 |
Edisi 09 - 10 Tahun VI 31 Desember - 6 Januari 2007 |
 |
|
 |
|