Jumat, 12 Maret 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

Extra Joss Terjotos Enerjos

 
Giliran Extra Joss yang kena jotos. Sukses menjungkalkan Enerjos di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, ternyata tak bisa dipertahankan oleh PT Bintang Toedjoe (produsen Extra Joss) pada level kasasi. Pertengahan September lalu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum PT Sayap Mas Utama (produsen Enerjos).

Majelis hakim agung yang dipimpin Rehngena Purba benar-benar membuat Extra Joss tak berkutik. Seluruh dalil yang disodorkan PT Bintang Toedjoe di peradilan tingkat pertama--dan diamini oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (TRUST No. 34/Tahun III, 2005)--benar-benar mentah di mata majelis hakim agung.

 Artikel Lain
Demi Pedagang Kecil atau Pemodal Besar?
‘Guncangan’ di Tengah Perhelatan
Kapal Tanker Batal ‘Tenggelam’
Jurus Honda Menekuk Garuda
Extra Joss Terjotos Enerjos
Srikaya Siapa Punya
Mau Bergabung, Malah Bersengketa
Sari Bundo di Meja Hijau
Tuntutan Pailit Berbalas Gugatan Perdata
Menantang Sang Penguasa Pasar

Seperti tertera dalam berkas putusan yang baru diterima kuasa hukum kedua belah pihak baru-baru ini, dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim agung tak mengakui klaim Extra Joss sebagai merek terkenal. Para pengadil menyatakan, promosi Extra Joss yang gencar dan besar-besaran, serta klaim telah melakukan investasi di beberapa negara tiada terbukti.

Atas pertimbangan itu, MA merasa cukup beralasan untuk mengabulkan permohonan kasasi Enerjos. Selain itu, MA pun memvonis Extra Joss melalui putusan kasasi itu untuk membayar biaya perkara Rp 5 juta. Dengan keluarnya putusan itu, otomatis PT Sayap Mas Utama berhak menggunakan kembali nama dagang Enerjos.

Sekadar mengingatkan, perselisihan merek itu bermula ketika Sayap Mas Utama mengantongi sertifikat merek Enerjos dari Ditjen HaKI pada awal Juli 2000 yang digunakan untuk melindungi berbagai produk minumannya. Berbekal sertifikat itu, Sayap Mas Utama lantas membanjiri sejumlah media cetak dan elektronik dengan iklan minuman energi produksinya tadi.
Rupanya, aksi pemain baru di bisnis minuman berenergi itu membuat gerah PT Bintang Toedjoe. Melalui Pengadilan Niaga Jakarta, produsen Extra Joss itu lalu menuntut agar pendaftaran merek Enerjos dibatalkan lantaran menggunakan kata “jos”.

Enerjos dituntut dengan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Merek (UU No. 15 Tahun 2001) yang menyebutkan bahwa pendaftaran harus ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain yang telah terdaftar lebih dulu.

Argumentasi itu rupanya dikabulkan ketua majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta, Edi Cahyono, yang menyebut Bintang Toedjoe terbukti sebagai pendaftar pertama merek Extra Joss. Perusahaan itu juga berhasil membuktikan bahwa Extra Joss merupakan merek terkenal di mancanegara. Bahkan, majelis beranggapan bahwa dua merek itu memiliki kesamaan pada pokoknya, sehingga Enerjos dituding mengandung iktikad tidak baik. Kekalahan itu membawa Enerjos untuk mengambil langkah hukum kasasi ke MA.

Tapi begitulah, hakim di tingkat kasasi punya pandangan berbeda. Nah, setelah mengantongi kemenangan ini, PT Sayap Mas Utama semakin yakin dengan ekspansi bisnis produknya. “Kami menyambut baik putusan itu,” ujar Agus Gunardi, singkat.

Sebaliknya dengan PT Bintang Toedjoe. Yustisiari Perda Kusumah, kuasa hukum Extra Joss, bersiteguh dengan segala dalil yang telah disodorkannya sejak peradilan tingkat pertama. “Yang membesarkan kata ‘Jos’ ini tak lain adalah produk Extra Joss,” kata Yustisiari. Alasannya, kata itu mempunyai asosiasi dan konotasi dengan kekuatan, stamina, dan kesehatan. Tentu, hal ini akan menguntungkan produk Enerjos karena konsumen otomatis tahu produk apa itu.

“Kami sudah melakukan promosi sejak tahun 1992 dan survei di tiga kota besar, yaitu Bandung, Medan, dan Surabaya, oleh badan independen dalam rangka pembuktiannya. Serta kami pun sudah mendaftarkan merek ke banyak negara,” kilahnya.
Perkara pun belum selesai sampai di sini. Bintang Toedjoe menantang Sayap Mas Utama di medan pertarungan peninjauan kembali.


Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id