Jumat, 3 September 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

Saham Hilang, Gugatan Terbilang

Ariyanto, Pringgo Sanyoto, dan Ahmad Pahingguan
 
Ibarat pemuda yang dimabuk cinta. Seperti itulah hasrat pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk memiliki PT Kaltim Prima Coal (KPC). Setelah berulang kali pinangannya ditampik bahkan ditinggalkan, apa boleh buat, tuntutan hukum pun dilayangkan ke meja hijau. Rabu pekan ini pihak-pihak yang dianggap menjadi biang kandasnya lamaran itu harus menghadapi “amuk” penguasa salah satu provinsi di belahan timur Indonesia itu.

Tak tanggung-tanggung, tuntutan yang diajukan lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat adalah agar para tergugat membayar ganti rugi sebesar US$ 772,13 juta atau sekitar Rp 7,246 triliun! Tak hanya itu, Pemprov Kaltim juga meminta pengadilan menyita saham KPC serta melarang perusahaan itu untuk membagikan dividennya.

 Artikel Lain
Menggugat Aturan ’Sesat’
RUU Tenaga Kerja Beleid Pemantik Amarah
Raja Properti Ditohok Bekas Anak
Perkara Arthaloka nan Tak Kunjung Tuntas
Saham Hilang, Gugatan Terbilang
Kiat Nurdin Mengatasi Tuduhan
Demi Pedagang Kecil atau Pemodal Besar?
‘Guncangan’ di Tengah Perhelatan
Kapal Tanker Batal ‘Tenggelam’
Jurus Honda Menekuk Garuda

Ini memang bakal menjadi sengketa besar. Bukan hanya karena nilainya, tapi sejumlah menteri, mantan menteri, dan perusahaan besar lain juga diseret sebagai tergugat dan diminta agar asetnya disita. Di antaranya adalah Purnomo Yusgiantoro (Menteri ESDM), Aburizal Bakrie (mantan Menko Perekonomian yang kini menjadi Menko Kesra), Dorodjatun Kuntjoro-Jati (mantan Menko Perekonomian), Mahyudin (Bupati Kutai Timur), PT Bumi Resources Tbk., Rio Tinto, dan British Petroleum p.l.c.

Amarah Pemprov Kaltim itu bermula dari kewajiban divestasi saham salah satu perusahaan batu bara terbesar di dunia itu. Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Keputusan Presiden tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Kerja Sama Pengusahaan Tambang Batu Bara, KPC memang memiliki kewajiban untuk melepaskan sebagian sahamnya. Keputusan presiden itu menyebutkan bahwa empat tahun sejak dimulainya produksi, kontraktor wajib menawarkan sahamnya kepada pemerintah dan atau warga negara Indonesia. Hingga akhir tahun ke-10 sejak awal beroperasi, sedikitnya 51% saham KPC harus sudah ditawarkan.

Rupanya, penjualan saham itu tak berjalan mulus. Di mata Pemprov Kaltim, sejak KPC beroperasi tahun 1992 hingga saat ini amanat perundang-undangan itu tak pernah dilaksanakan. Mulanya, Rio Tinto dan British Petroleum p.l.c., dua pemegang saham KPC, beberapa kali meminta penundaan. Memang, belakangan dua perusahaan asing itu menawarkan sebagian sahamnya. Namun, proses penjualan itu selalu mandek di tengah jalan.

Malah, ujung-ujungnya pada 16 Juli 2003, PT Bumi Resources Tbk. memborong seluruh saham dan menjadi penguasa tunggal perusahaan batu bara raksasa tersebut. “Penjualan saham itu adalah pelecehan terhadap pemerintah,” demikian tulis Pemprov Katim dalam gugatannya.

Pemprov Kaltim tak mengada-ada. Apalagi pemerintah telah menentukan pembagian 51% saham itu: 20% untuk PT Tambang Batu Bara Bukit Asam dan selebihnya diserahkan kepada Pemprov Kaltim, Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya, dan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Kutai Timur. Bahkan, “Kami sebelumnya telah menyatakan kesanggupan untuk membeli seluruh saham-saham itu, tapi KPC tak pernah mau melakukan divestasi,” cetus Ibrahim Senen, kuasa hukum Pemprov Kalimantan Timur.

Kedongkolan Pemprov Kaltim kian memuncak setelah PT Bumi Resources Tbk., menjual 18,6% saham KPC kepada pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur. Padahal, jelas Ibrahim, Pemkab Kutai Timur bukanlah calon pembeli yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Apalagi, setelah itu terjadi penjualan 32,4% saham ke PT Sitrade Nusa Globus. “Hal itu semakin menegaskan bahwa mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum,” sahut Ibrahim.

Berbekal dalil-dalil itulah Pemprov Kaltim menyodorkan tuntutan. Uniknya, penggugat bukannya menuntut pembatalan atas penjualan sebagian saham tersebut, tapi malah meminta ganti rugi senilai US $ 772,13 juta. Menurut Ibrahim, kerugian itu berasal dari dividen yang seharusnya diterima sejak tahun 1995 hingga 2010.


Sama-sama Ogah Melakukan Due Diligence

Tentu saja, semua tudingan itu dibantah oleh para tergugat. Aji Wijaya, advokat senior yang mewakili Rio Tinto dan British Petrolium p.l.c., menerangkan bahwa proses divestasi sudah rampung dilaksanakan. Salah satu buktinya adalah penjualan saham ke Pemkab Kutai Timur dan sejumlah perusahaan swasta. “Bahkan hal itu (tentang berakhirnya divestasi) telah dikuatkan oleh Kementerian ESDM,” ujarnya.

Aji juga menampik jika kliennya dikatakan tak menanggapi pinangan dari Pemprov Kaltim. Benar, bahwa pemegang saham PT Kaltim Prima Coal tak memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah itu untuk melakukan due diligence. Namun, tegas Aji, ”Itu karena mereka juga tak memberi izin kepada klien kami untuk melakukan hal yang sama terhadap mereka.”

Tak lupa Aji mengingatkan, jika penggugat konsisten dengan hasil rapat terbatas Menko Perekonomian, mestinya 51% saham itu dibagi kepada PT Bukit Asam dan pemerintah daerah termasuk Pemkab Kutai Timur. “Tapi mereka tetap menginginkan semua saham itu,” cetusnya.

Pencantuman sejumlah orang penting dalam gugatan itu, seperti Purnomo Yusgiantoro, Aburizal Bakrie, dan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti juga tak luput dari sorotan Aji. “Berlebihan,” ujarnya. “Tuntutan mereka juga sangat tidak realistis, kami akan lawan gugatan itu,” tegasnya.


Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id