|
|
 |
|
Raja Properti Ditohok Bekas Anak
|
| Ariyanto, Ahmad Pahingguan, dan Pringgo Sanyoto |
| |
Salah satu perusahaan properti dan konstruksi terbesar, PT Surya Semesta Internusa Tbk., benar-benar dibuat kelimpungan oleh ulah bekas anak perusahaannya sendiri. Tengok saja, setelah diganjar hukuman membayar ganti rugi Rp 26,6 miliar ke PT Alpha Sarana--si anak perusahaan itu--Senin pekan ini pemilik pusat perdagangan elektronik Glodok dan Hotel Grand Melia di Jakarta ini dimohonkan pailit alias bangkrut.
Tuntutan mematikan itu didaftarkan oleh Alpha di Pengadilan Niaga Jakarta awal Maret silam. Menurut Irwan H. Siregar, kuasa hukum perusahaan itu, Surya Semesta memiliki utang sebesar Rp 36 miliar yang telah jatuh tempo dan hingga kini belum dibayar. “Kami hanya ingin agar utang itu segera dibayar,” tuturnya.
Sebenarnya, permohonan pailit yang diajukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor instalasi listrik dan mesin di gedung bertingkat itu adalah buntut dari kemenangannya di meja pengadilan perdata. Ceritanya, pada akhir Oktober 2003, Alpha menggugat bekas induk perusahaannya itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Alpha menuding Surya Semesta telah melakukan ingkar janji dan menuntut ganti rugi Rp 45,6 miliar.
Tuntutan itu rupanya dikabulkan. Namun, majelis PN Jakarta Selatan hanya menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 34,3 miliar. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Upaya kasasi yang diajukan Surya Semesta belakangan juga ditolak oleh Mahkamah Agung. Tapi, perusahaan yang didirikan oleh William Soeryadjaya pada tahun 1971 dengan nama PT Multi Investment Ltd. itu belum menyerah. Upaya hukum peninjauan kembali pun disodorkannya.
Kendati begitu, di mata Alpha, perkara itu telah memiliki kekuatan hukum tetap. Apalagi, pada awal September 2005 lalu PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan alias aanmaning. Ini adalah panggilan pengadilan kepada PT Surya Semesta agar perusahaan itu menghadap ke pengadilan untuk menyelesaikan kewajibannya--melaksanakan isi putusan-- kepada Alpha.
Tapi, penetapan pengadilan itu seperti macan kertas. Hingga batas waktu panggilan (8 hari) berakhir, Surya Semesta tak mengindahkan aanmaning tersebut. Toh, Alpha tak kehilangan akal. Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No. 37 Tahun 2004) diterangkan bahwa debitor yang memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.
Penjelasan beleid itu menerangkan yang dimaksud dengan “utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih” adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu baik karena diperjanjikan, pengenaan sanksi dan denda dari instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan. “Dengan demikian, termohon pailit terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih,” ujar Irwan.
Menariknya, kreditor lain yang ditunjuk oleh Alpha adalah Wahyudi Pranata--tak lain adalah pemilik baru perusahaan itu. Alkisah, Surya Semesta limbung ketika krisis ekonomi melanda Indonesia tahun 1997. Saat itu, keuntungan perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan, jasa konstruksi, dan bahan bangunan ini tinggal sebesar Rp 14 miliar. Bahkan pada tahun 1998, perseroan yang juga pemilik Hotel Melia di Nusa Dua, Bali, itu menanggung rugi sebesar Rp 71 miliar. Padahal, tahun 1996, keuntungannya masih senilai Rp 49 miliar.
Baru Membayar Rp 100 Juta
Agar bisa tetap selamat, maka tak ada cara lain kecuali mengamputasi anak perusahaan yang dianggap paling membebani. Lantas, terpilihlah Alpha. Kondisi keuangan Alpha waktu itu memang sedang berdarah-darah. Pada tahun 1998, kerugian yang dikumpulkannya mencapai Rp 37,3 miliar. Selain itu mereka juga punya utang Rp 28 miliar kepada Bank Pelita, BII, dan Bank Umum Servitia.
Walau penampilannya sungguh tak memesona, toh Alpha laku dijual. Tapi jangan salah duga, yang membeli perusahaan ini tak lain adalah Wahyudi, Direktur Utama Alpha Sarana sendiri. Harganya pun sangat miring, Rp 2 miliar saja. Angka pembelian itu setara dengan 99,71% saham Surya Semesta di perusahaan kontraktor tersebut. Nilai itu dianggap wajar karena walau aset PT Alpha Sarana bernilai Rp 30 miliar, namun utangnya sebesar Rp 28 miliar.
Seiring dengan jual beli di bawah tangan itu, dibuat pula perjanjian. Isinya, Surya Semesta akan membayar utang Alpha sebesar Rp 28 miliar kepada tiga bank di atas. Untuk itu, Wahyudi diwajibkan membuat surat pengakuan utang sebesar Rp 30 miliar kepada Surya Semesta. Utang ini harus dikembalikan dalam waktu 24 bulan.
Sebagai jaminan, Alpha menyerahkan asetnya--antara lain tiga bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta, serta kompleks Glass Centre di Batam--sebesar 50% hak tagih piutang dan sebesar 100% piutang Alpha kepada tiga anak perusahaan Surya Semesta, yakni PT Nusa Raya Cipta, PT Surya Laya Anindita Internasional, dan PT TCP Internusa. Wahyudi sebagai pemilik baru Alpha juga harus memberikan jaminan pribadi senilai Rp 22 miliar.
Persoalan mencuat ketika tiga bank tadi menagih piutang yang jatuh tempo. Rupanya, Surya Semesta tak kunjung membayar utang tersebut. Sementara itu, Fair Haven Offshore Inc. dan Stratford Development sebagai perusahaan yang membeli piutang tiga bank tadi dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional terus menagih kepada Alpha. Bahkan, dua perusahaan berbadan hukum British Virgin Islands itu menuntut pailit Alpha lewat Pengadilan Niaga Jakarta. Untungnya tuntutan pailit itu ditolak dan kini perkara itu tengah diperiksa di Mahkamah Agung.
Kesal dengan hal itu, Wahyudi dan Alpha yang masing-masing sebagai penggugat I dan II menggugat Surya Semesta. Seperti sudah diceritakan, gugatan itu dikabulkan oleh pengadilan. Berdasarkan putusan pengadilan, terang Irwan, Surya Semesta diwajibkan membayar ganti rugi Rp 2 miliar kepada Wahyudi.
Karena itu, Irwan berkesimpulan antara Wahyudi dan Alpha adalah dua subyek hukum yang berbeda dan merupakan pihak yang berdiri sendiri. Alhasil, masing-masing merupakan kreditor yang sah dari termohon pailit. “Guna mewujudkan putusan pengadilan negeri itu, kami pikir jalan yang tercepat adalah langkah hukum pailit,” cetusnya. “Pasti mereka sangat tidak ingin pailit, sehingga berpikir agar segera melunasi utangnya,” imbuhnya.
Walau berada di ujung pailit, Surya Semesta tak gentar. Oscar Sagita, kuasa hukum perusahaan itu, mengatakan pihaknya akan mengikuti proses persidangan yang berjalan. Sementara, perusahaan terbuka yang 14,7% sahamnya dimiliki oleh PT Union Sampoerna itu kepada Direktur PT Bursa Efek Jakarta menerangkan bahwa Alpha yang telah ingkar janji lebih dahulu. Menurut Oscar, justru Alpha yang masih menunggak utang modal kerja dasar sebesar Rp 395 juta yang telah jatuh tempo.
Bukan hanya itu, perusahaan yang sahamnya kini telah di-suspend itu mengatakan Wahyudi juga telah melakukan perbuatan wanprestasi. Dia dianggap belum melunasi uang pembelian saham Surya Semesta di Alpha. Hingga saat ini, tulis perusahaan itu, pembayaran yang dilakukan baru Rp 100 juta. “Jadi tidak ada utang Surya Semesta kepada Alpha,” tegas Johannes Suriadjaja, Presiden Direktur PT Surya Semesta, seperti tertuang dalam surat penjelasannya.
Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini
|
|
 |
|
 |
Edisi 09 - 10 Tahun VI 31 Desember - 6 Januari 2007 |
 |
|
 |
|