Jumat, 12 Maret 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

Menggugat Aturan ’Sesat’

Ariyanto, Saswitariski, dan Dikdik Taufik Hidayat
 
”SEGALA kehilangan atau kerusakan kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan”. Kalimat sakti yang hingga sekarang terus digunakan tadi boleh jadi tak lama lagi akan menjadi sejarah. Rabu dua pekan lalu, Gubernur DKI Jakarta dituntut agar membatalkan beleid yang ”melindungi” para perusahaan penyedia jasa perparkiran.
Adalah David ML Tobing yang melayangkan tuntutan tersebut. Melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, advokat yang sering menangani perkara terkait dengan perlindungan konsumen itu menuding Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tak kunjung merevisi aturan hukum tersebut.
Aturan yang ditunjuk oleh David adalah Pasal 36 ayat (2) Perda No. 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran. Ketentuan itu menyebutkan bahwa hilangnya kendaraan dan atau barang-barang yang berada di dalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di dalam petak parkir merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir. Ketentuan tersebut lantas dicantumkan dalam tiket parkir dan dijadikan ”tameng” oleh para pengelola parkir. Artinya, bila terjadi kasus—baik kehilangan maupun kerusakan—maka konsumenlah yang mesti menanggungnya. ”Selama ini banyak sekali keluhan masyarakat yang berkaitan dengan hal itu,” tutur David.

 Artikel Lain
Pertamina Terpanah Logo Baru
Merek, Intel Bukan Milik Intel
Hak Cipta, Di Dadaku Ada Hak Cipta
Perlindungan Konsumen, Kasus Munir Membayangi Garuda
Menggugat Aturan ’Sesat’
RUU Tenaga Kerja Beleid Pemantik Amarah
Raja Properti Ditohok Bekas Anak
Perkara Arthaloka nan Tak Kunjung Tuntas
Saham Hilang, Gugatan Terbilang
Kiat Nurdin Mengatasi Tuduhan
Padahal, Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) mengamanatkan bahwa pelaku usaha—dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan—dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
Larangan itu dipertegas lagi dengan Pasal 18 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1999 yang menggariskan bahwa setiap klausul baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan seperti dimaksud oleh Pasal 18 ayat (1) huruf a, dinyatakan batal demi hukum.
Sekadar informasi, yang dimaksud dengan klausul baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan serta ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Sebenarnya, pengadilan sendiri telah menyatakan bahwa klausul baku yang tercantum dalam karcis parkir cacat hukum. Sikap majelis hakim tersebut terungkap dalam sengketa antara Anny R. Gultom dan PT Securindo Packatama Indonesia. Ceritanya, pada awal Maret 2000, Anny memarkir mobilnya di areal parkir Plaza Cempaka Mas yang dikelola oleh PT Securindo. Usai berbelanja, mobil Toyota Kijang Super-nya ternyata sudah raib. Padahal, karcis parkir, kunci mobil, dan surat tanda nomor kendaraan masih ada dalam genggamannya.
Kasus tersebut belakangan bergulir ke pengadilan karena PT Securindo ogah memberikan ganti rugi. Perusahaan itu menunjuk Pasal 36 ayat (2) Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Perparkiran. Seperti yang disebutkan di atas, beleid itu menyebutkan bahwa hilangnya kendaraan atau barang yang ada dalam kendaraan selama berada di area parkir merupakan tanggung jawab pengguna tempat parkir.
Rupanya, majelis hakim mulai dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung berkesimpulan bahwa kesepakatan yang tertuang di dalam karcis parkir timbul dari ketidakbebasan pihak yang menerima klausul. Manakala pengendara kendaraan memasuki areal parkir, dia tidak mempunyai pilihan lain kecuali memilih parkir di tempat tersebut sehingga kesepakatan seperti itu dikatakan sebagai berat sebelah. Artinya, kesepakatan itu diterima pihak pengendara seolah-olah dalam keadaan terpaksa.
Putusan serupa juga pernah diketuk majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada pertengahan Oktober 2003. Waktu itu, Imelda Wijaya menggugat PT Anugrah Bina Karya. Perkara itu bergulir setelah perusahaan pengelola areal parkir di Pasar Mandiri Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, itu ogah bertanggung jawab atas hilangnya mobil Panther milik Imelda. Serupa dengan Secure Parking, PT Anugrah juga berkilah bahwa pada kartu parkir tertera klausul yang menyebutkan ”kehilangan menjadi tanggung jawab pemilik”. Namun, Herry Silaen, ketua majelis hakim, menyatakan bahwa klausul baku yang berisi pengalihan tanggung jawab batal demi hukum.

JUGA MELANGGAR UU PEMDA
DAN KUH PERDATA
Menurut David, selain menabrak Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, beleid yang dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta itu juga berseberangan dengan Pasal 136 ayat (4) Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 32 Tahun 2004). Aturan hukum itu menyebutkan bahwa peraturan daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Berbekal dalil-dalil tersebut, selain meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan tergugat segera menghapus Pasal 36 ayat (2) Perda tentang Perparkiran, David juga menuntut agar pencantuman klausul baku yang merugikan konsumen pada tiket parkir di area parkir DKI Jakarta dilarang.
Bukan hanya itu, tergugat juga dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Aturan itu menyatakan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut. Sementara, karena Pemda DKI Jakarta juga mengelola area parkir, maka dia harus membayar denda Rp 2 miliar. Kewajiban membayar denda itu berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
Menjelang digelarnya sidang pada Senin pekan depan, Gubernur DKI sendiri belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut. Sebenarnya, pada akhir Juni 2001 (tak lama setelah Anny R. Gultom memenangi perkara di tingkat pengadilan negeri), Gubernur pernah mengatakan bakal merevisi perda tersebut. Namun kenyataannya, hingga saat ini peraturan tersebut belum ”disentuh”.
Sementara menurut Sugeng Purwanto, pengurus harian YLKI, gugatan tersebut bakal menjadi preseden baik di masa depan untuk perlindungan konsumen terkait masalah perparkiran. Apalagi, pengaduan mengenai soal perparkiran terus meningkat dari tahun ke tahun. ”Setiap bulan selalu ada pengaduan soal perparkiran. Yang paling sering adalah soal kehilangan kendaraan, sementara pengelola parkir tidak bertanggung jawab,” katanya.
Lebih dari itu menurut catatan YLKI, perjanjian antara pengusaha dan konsumen yang tertuang dalam bentuk klausul baku semuanya berujung pada kerugian di pihak konsumen. Sebagai misal, ketentuan yang dibuat oleh PLN, Telkom, perbankan, dan asuransi. Perjanjian-perjanjian seperti itu seharusnya di-review. ”Berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, peraturan seperti itu mestinya batal demi hukum,” ujar Tulus Abadi, pengurus YLKI lainnya. o
-

Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id