Jumat, 3 September 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

Hak Cipta, Di Dadaku Ada Hak Cipta

Ariyanto, Saswitariski, dan Dedi Setiawan
 
Di dadaku ada senyummu…
Ada cintamu…ada hasratmu…
Ada kumismu…ada kupingmu…

 Artikel Lain
Hukuman Ringan buat Jenderal
PLN Tersengat Proyek CIS
Pertamina Terpanah Logo Baru
Merek, Intel Bukan Milik Intel
Hak Cipta, Di Dadaku Ada Hak Cipta
Perlindungan Konsumen, Kasus Munir Membayangi Garuda
Menggugat Aturan ’Sesat’
RUU Tenaga Kerja Beleid Pemantik Amarah
Raja Properti Ditohok Bekas Anak
Perkara Arthaloka nan Tak Kunjung Tuntas
Di dalam dadaku ada kamu...
SIAPA sangka penggalan lagu yang dahulu dipopulerkan oleh biduan Vina Panduwinata dan dilantunkan kembali oleh grup Ratu ini memantik sengketa panas. Rabu pekan lalu, Telkomsel dan Sony BMG Entertainment digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua perusahaan itu dianggap telah melanggar hak pencipta lagu Di Dadaku Ada Kamu karena menggunakannya sebagai nada sambung pribadi alias ring back tone.
Adalah Dodo Zakaria yang melayangkan gugatan kepada dua perusahaan itu. Menurutnya, Telkomsel telah melakukan tindakan mutilasi terhadap lagu ciptaannya. Selain itu, operator telepon seluler tersebut juga tidak mencantumkan namanya sebagai pencipta.
Dodo menunjuk Pasal 24 Undang-Undang tentang Hak Cipta (UU No. 19 Tahun 2002). Beleid tersebut di antaranya menyebutkan bahwa pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut pemegang hak cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan dalam ciptaannya. Selain itu, suatu ciptaan tidak boleh diubah walaupun hak ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal pencipta telah meninggal dunia.
Bukan hanya itu, selama ini, jelas Dodo, operator telepon seluler selalu membeli lagu ke label rekaman dan tidak pernah langsung ke pencipta. Hal itu membuat operator ponsel memasukkan ciptaannya dalam daftar ring back tone tanpa seizinnya. ”Mestinya mereka langsung membelinya ke pencipta,” cetus Dodo. ”Dan lagi mengapa nama saya tidak dicantumkan dalam promosi,” imbuhnya.
Lantas, mengapa Sony turut juga digugat? Menurut Dodo, dia memang telah meneken perjanjian dengan perusahaan rekaman tersebut. Namun, belakangan Dodo merasa bahwa kesepakatan itu kusut. Soalnya, ada beberapa pasal yang membingungkan dan bertentangan dengan Undang-Undang tentang Hak Cipta. Sebagai misal, setelah kontrak ditandatangani maka hak cipta dipegang perusahaan label untuk selamanya. Padahal, dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta disebutkan bahwa hak tersebut ada batas waktunya.
Selain itu, dalam kontrak yang diteken pada tahun 2005 tersebut Dodo tidak pernah memberi izin untuk melakukan perubahan terhadap materi lagu, terutama perubahan lirik. Jadi seandainya mereka akan mengubah lirik maka harus ada pemberitahuan untuk meminta izin. ”Yang menjadi persoalan adalah pemenggalan sebuah karya seni,” kata Dodo. ”Dan Telkomsel ikut sebagai tergugat sebab selama ini saya tidak pernah mengizinkan karya saya untuk dipenggal,” lanjutnya.
Seandainya, menurut Dodo, karya seni yang berupa patung lalu bagian kepalanya dipenggal pasti hasilnya kurang indah. Demikian pula dengan lagu ciptaannya. Jika sebelum melakukan pemenggalan lagu para tergugat berkonsultasi terlebih dulu, maka dia bisa memberi masukan bagian yang bagus untuk dipenggal. Tapi yang terjadi seakan-akan Telkomsel mengabaikan pencipta dan berhubungan hanya dengan perusahaan label. Padahal, tegasnya, ”Hak tertinggi tetap berada di tangan pencipta.”
Benar bahwa dalam perjanjian antara Dodo dan Sony disebutkan tentang pembagian hasil. Sementara untuk nada sambung pribadi hanya disebut pembagian 50%:50%. Tapi, berapa nilai nominalnya, ia mengaku tidak tahu. ”Sebagai pencipta saya ingin karya saya dihargai orang,” ujarnya, ”Bagaimana jadinya bila saya tidak lagi punya hak terhadap karya cipta yang saya miliki.”
Berbekal dalil-dalil itu Dodo melayangkan tuntutan ganti rugi materiil Rp 300 juta plus imateriil Rp 10 miliar. Kerugian yang terakhir didasarkan pada kerugiannya terhadap lagu yang dipenggal serta tidak adanya pencantuman nama pada lagu tersebut. ”Nada sambung pribadi,” katanya, ”Telah memberi banyak keuntungan pada perusahaan telepon, sementara sebagai pencipta kami tidak mendapat apa-apa.”
Tentu saja Telkomsel menepis semua tudingan itu. Dengan pola kerja sama seperti ini, tutur Panji Prasetyo, kuasa hukum Telkomsel, kliennya ibarat toko yang menyediakan barang dan pelanggan tinggal melakukan pembelian.
Sementara, dalam perjanjian antara Telkomsel dengan perusahaan rekaman telah disebutkan bahwa semua lagu yang dimasukkan ke dalam ”toko” Telkomsel adalah tanggung jawab dari perusahaan rekaman. Selain itu, perusahaan rekaman juga menjamin bahwa isi yang dimasukkan sudah memenuhi Undang-Undang tentang Hak Cipta. Telkomsel, kata Panji, tidak mempunyai hak sama sekali untuk mengubah atau yang lainnya. ”Dalam persoalan ini kami hanya kena getah,” tegasnya.

INDONESIA BISA TERISOLASI DARI TEKNOLOGI
Lebih dari itu, Panji juga menampik jika kliennya dianggap telah melakukan mutilasi. Mutilasi baru terjadi, menurutnya, kalau lagu tersebut dirusak atau diganti lirik atau namanya. Tapi, dalam nada sambung, lagu hanya diputar sebagian saja. Hal itu tidak berbeda dengan iklan atau video klip. ”Gugatan itu terlalu mengada-ada,” ujarnya.
Tak lupa, Panji menyatakan, akan sangat berbahaya jika pengadilan mengabulkan gugatan Dodo. Sebab, hal itu akan membuat Indonesia terisolasi dari teknologi. Padahal, ponsel generasi ketika (3G) sebentar lagi akan masuk. ”Jika yang sederhana seperti ini tidak bisa dimengerti dan salah paham, bagaimana bisa melangkah ke yang lebih besar lagi,” cetusnya.
Senada dengan Telkomsel, Sony juga membantah semua dalil yang diajukan oleh Dodo. Menurut Effendi Sinaga, kuasa hukum perusahaan rekaman itu, perjanjian antara kliennya dengan penggugat secara tegas memberikan izin atau hak kepada Sony untuk melakukan apa saja terhadap lagu itu.
Pemenggalan lagu, menurut Effendi, tidak dilarang oleh Undang-Undang tentang Hak Cipta. Ia berpendapat, yang dilarang adalah mengubah lagu, misalnya lirik diubah tapi musiknya sama. Atau sebaliknya, musik beda tapi lirik lagunya sama. Dan yang paling penting, menurutnya, pemenggalan lagu tidak dilarang. ”Jadi klien kami juga tidak mengubah lagu,” tegasnya. ”Kami mengakui bahwa Dodo adalah si pencipta, tapi apa mungkin setiap lagu yang dinyanyikan di radio harus disebutkan penciptanya,” imbuhnya.
Dalam perjanjian itu, lanjut Effendi, Dodo juga mengizinkan Sony menampilkan lagu untuk umum, radio, televisi, multimedia, internet, atau media lainnya. Karena itu, cetusnya, ”Kami yakin benar bahwa gugatan tersebut tidak beralasan.”
Alhasil, jika Dodo memang kecewa dengan perjanjian tersebut, sahut effendi, mengapa pula dia mau menandatangani surat perjanjian dengan Sony. Mestinya, ”Jika dia merasa tidak cocok dengan perjanjian itu, maka jangan disepakati,” katanya. Apalagi, menurut KUH Perdata, jelas-jelas dinyatakan bahwa suatu perjanjian juga bisa dibatalkan kalau diketahui mengandung unsur paksaan, kekhilafan, atau penipuan.
Karena itu, Effendi pun yakin akan memenangi sengketa tersebut. ”Kami yakin bakal memenangkan kasus ini karena dasar hukumnya sangat kuat,” tegasnya. ”Dan yang jelas Dodo sudah memberi izin kepada perusahaan label untuk melakukan apa saja terhadap lagu itu, dan untuk itu dia dibayar,” lanjutnya. o


Berikan Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id