Rabu, 8 September 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

Merek, Intel Bukan Milik Intel

Ariyanto dan Saswitariski
 
LANGKAH Intel Corp. untuk memasuki pasar televisi dan perlengkapannya agaknya cukup berat. Buktinya, Rabu pekan lalu, upaya menghapus merek ”Intel” yang dimiliki seorang pengusaha Indonesia kandas di tangan hakim Pengadilan Niaga Jakarta. Ini adalah kegagalan kedua yang dialami oleh raksasa pembuat mikro prosesor asal Amerika Serikat itu ketika bersengketa di Indonesia.
Sekadar menyegarkan ingatan, pertengahan Mei silam, Intel Corp., yang diwakili kantor hukum Gunawan Suryomurcito, melayangkan tuntutan penghapusan merek ”Intel” yang terdaftar atas nama PT Panggung Electric Corporation sejak tahun 1986. Alasannya, nama dagang yang digunakan untuk melindungi produk televisi, radio, DVD, peralatan Hi-Fi, dan beragam perlengkapannya itu sudah tidak dipakai selama tiga tahun berturut-turut.
Untuk menguatkan dalilnya itu, Intel meminta lembaga riset Taylor Nelson Sofres dan Plansearch & Associates untuk menemukan produk yang dibuat oleh PT Panggung. Hasilnya, setelah melakukan survei di Jakarta, Surabaya, Medan, Pontianak, Makassar, dan Bandung, tidak ditemukan penjualan barang dengan merek tersebut selama tiga tahun berturut-turut.

 Artikel Lain
Gebrakan dari Pangeran Cendana
Hukuman Ringan buat Jenderal
PLN Tersengat Proyek CIS
Pertamina Terpanah Logo Baru
Merek, Intel Bukan Milik Intel
Hak Cipta, Di Dadaku Ada Hak Cipta
Perlindungan Konsumen, Kasus Munir Membayangi Garuda
Menggugat Aturan ’Sesat’
RUU Tenaga Kerja Beleid Pemantik Amarah
Raja Properti Ditohok Bekas Anak
Berdasarkan Pasal 61 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang tentang Merek (UU No. 15 Tahun 2001), penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika merek tersebut tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
Sejatinya, tuntutan tersebut nyaris dikabulkan majelis hakim. Bukti yang menunjukkan bahwa tidak lagi ditemukan penjualan merek ”Intel” oleh PT Panggung diakui oleh majelis yang diketuai Sudrajat Dimyati. Namun, di ujung pertimbangan hukumnya, hakim menyebutkan bahwa penggugat tidak dapat secara jelas menentukan kapan pemakaian terakhir merek tersebut. Bukti-bukti yang diajukan ke pengadilan, menurut majelis hakim, hanya didasarkan pada perkiraan tanpa ada hal yang jelas. Karena itu, ”Gugatan tersebut tidak dapat diterima,” kata Sudrajat saat membacakan putusannya.
Tentu saja putusan itu disambut gembira oleh PT Panggung. Namun, Januar Yahya, kuasa hukum perusahaan itu, mengatakan bahwa putusan hakim tadi belum final. Artinya, masih terbuka kemungkinan bagi pihak Intel Corp. untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Sebaliknya, kuasa hukum Intel Corp., Armelia, menuturkan bahwa dirinya masih akan berkonsultasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. ”Terus terang, kami sangat kecewa dengan putusan tersebut. Padahal, kami sudah membeberkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk membuktikan bahwa merek milik PT Panggung tidak digunakan lagi,” ujarnya.
Walaupun masih memiliki peluang untuk mengajukan upaya hukum lebih tinggi, kandasnya tuntutan Intel Corp. ini telah menjadikan penantian perusahaan itu untuk menyasar pasar yang terkait dengan televisi—seperti set-top boxes (peranti teknologi yang memungkinkan perlengkapan TV dihubungkan dengan internet, serta mampu menerima dan memutar siaran TV digital), perlengkapan TV mewah, dan telepon seluler—semakin panjang.
Sebelumnya, Intel Corp. pernah melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menuntut pembatalan merek milik PT Panggung tadi. Saat itu, gergasi asal Negeri Paman Sam itu beralasan bahwa nama dagang tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan miliknya. Namun, gugatan itu ditolak karena majelis hakim berpendapat bahwa kata ”Intel” merupakan kata-kata umum alias common word yang terdapat dalam kamus bahasa Indonesia. Selain itu, merek tersebut juga tidak digunakan untuk melindungi barang-barang sejenis. Intel milik PT Panggung terdaftar untuk televisi, sementara Intel milik Intel Corp. tercatat untuk prosesor mikro. o


Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id