|
|
 |
|
Pertamina Terpanah Logo Baru
|
| Ariyanto dan Dedi Setiawan |
| |
Pertamina didenda karena terbukti melanggar
UU Anti Monopoli dalam proyek perubahan logo barunya.
KPPU mempermasalahkan proses pembuatan logo itu yang tanpa tender. Pertamina menyatakan proses itu sudah sesuai dengan anggaran dasar.
LOGO bagi sebuah perusahaan bisa berarti banyak: citra, cita-cita, semangat, dan berkah. Belum lagi maksud itu kesampaian, Pertamina sudah menghadapi masalah dengan logo barunya. Logo berwujud tiga jajaran genjang berwarna merah, hijau, dan biru yang merepresentasikan bentuk panah itu dipermasalahkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Di mata institusi tersebut, proses pergantian logo dua kuda laut mengapit bintang itu telah menabrak Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha. Untuk itu, Rabu dua pekan lalu, KPPU menghukum bandar minyak negara tersebut dengan denda sebesar Rp 1 miliar.
”Dosa” Pertamina, menurut Erwin Syahril, ketua majelis komisi itu, adalah menunjuk langsung perusahaan yang mengerjakan pembuatan logo anyar tadi. Seharusnya, ”Pembuatan logo itu melalui proses tender,” katanya.
Sekadar menyegarkan ingatan, menjelang akhir tahun 2005, Direktur Utama Pertamina—ketika itu dijabat oleh Widya Purnama—mengungkapkan bahwa perusahaannya akan berganti logo. Saat itu ia menerangkan bahwa proyek besar itu digarap oleh Landor, perusahaan pembuat logo asal San Francisco, Amerika Serikat. Hasilnya; simbol perusahaan berupa dua kuda laut yang mengapit bintang diganti dengan tiga jajaran genjang berwarna merah, biru, hijau, dan tulisan Pertamina. Bentuk panah itu diartikan sebagai Pertamina yang bergerak maju dan progresif. Lalu warna biru berarti andal, dapat dipercaya, dan bertanggung jawab; hijau mencerminkan sumber daya energi berwawasan lingkungan; dan merah berarti keuletan dan ketegasan, serta keberanian dalam menghadapi berbagai kesulitan.
Penunjukan Landor sebagai konsultan itu didasarkan pada SK Dirut Pertamina No. 036 Tahun 2004 tentang proses pengadaan barang atau jasa yang meliputi tahapan perencanaan kebutuhan, pemilihan penyediaan, pelaksanaan kontrak, dan penerimaan barang dan jasa. Untuk ”hajatan” ini Pertamina dikabarkan merogoh kocek sebesar US$ 255 ribu (sekitar Rp 2,55 miliar). Widya ketika itu mengatakan bahwa ongkos tersebut jauh lebih murah dibanding yang dikeluarkan oleh PT Indosat dan Bank BNI dalam proyek serupa.
Awalnya, KPPU menutup mata perihal ongkos yang lebih murah itu. Namun, Pande Radja Silalahi, salah seorang anggota komisi itu pada awal penyelidikan kasus tersebut, mengungkapkan bahwa langkah yang diambil Pertamina itu bisa jadi menabrak Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Instansi Pemerintah.
Dugaan itu rupanya terbukti. Penunjukan perusahaan yang mengerjakan pembuatan logo baru yang secara resmi diluncurkan pada 10 Desember 2005 itu ternyata melanggar aturan. Saat membacakan putusannya, majelis menyatakan bahwa Pertamina secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat alias UU Anti Monopoli (UU No. 5 Tahun 1999).
Beleid tersebut menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. Majelis KPPU menganggap penunjukan Landor sebagai pembuat logo baru Pertamina tak memiliki alasan yang sah.
Dalam putusannya, majelis menerangkan bahwa indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Pertamina terlihat dari tindakan diskriminasi dengan cara memperlakukan Landor secara istimewa, yakni melalui penunjukan langsung. Hal tersebut, me-nurut KPPU berpotensi menghilangkan atau menutup persaingan usaha pada pasar jasa konsultan komunikasi.
Bahkan, indikasi adanya penunjukan langsung tersebut telah terlihat sejak awal. Di antaranya, diketahui dari keinginan direksi Pertamina agar perubahan logo dilakukan oleh Landor. Para petinggi perusahaan pelat merah itu beralasan bahwa gergasi asal Amerika tersebut memiliki reputasi dan pengalaman puluhan tahun di bisnis pembuatan logo perusahaan, khususnya perusahaan-perusahaan minyak dunia.
SEJUMLAH PERUSAHAAN SEJENIS BEROPERASI DI INDONESIA
Sementara, KPPU berpandangan bahwa pekerjaan pembuatan logo, baik logo identitas perusahaan maupun logo produk dapat dilakukan oleh semua pelaku usaha yang mempunyai keahlian di bidang desain grafis. Apalagi, diketahui ada sejumlah perusahaan branding consultant internasional yang beroperasi di Indonesia. Sebagai misal Interbrand dan Brandz Group. Selain itu, ada juga perusahaan lokal seperti BD+A, Nuege, Inkara, dan Maki-Maki yang memiliki klien antara lain Bank Permata, Aqua, Ades, dan Astra Graphia.
Menurut majelis KPPU, Pertamina terbukti mengistimewakan Landor dan tidak berupaya untuk mencari perusahaan pembuat logo pembanding dan mengabaikan branding consultant lain. Padahal, perusahaan itu memiliki waktu yang cukup untuk memilih penyedia jasa pembuatan logo secara kompetitif melalui proses tender atau beauty contest.
Alhasil, tindakan tersebut telah menghilangkan persaingan penawaran dari perusahaan pembuat logo lain sehingga tidak ada pilihan sebagai pembanding bagi Pertamina dalam menilai penawaran Landor, baik dari segi harga, ruang lingkup kerja, maupun kualitas kerja. Sekadar informasi, KKPU juga menemukan bukti bahwa salah satu perusahaan konsultan, yakni Interbrand, telah mengajukan penawaran sebesar Rp 2 miliar untuk mengerjakan proyek tersebut. Artinya, lebih murah dari anggaran yang diajukan oleh Landor.
Dalam melakukan penunjukan langsung tersebut, Pertamina juga punya landasan yang kuat. Perusahaan yang kini dipimpin oleh Ari Soemarno itu menyatakan bahwa hak untuk mengubah logo merupakan wewenang dari direksi Pertamina sebagaimana diatur dan tersirat Pasal 11 Anggaran Dasar Pertamina.
Selain itu, Pertamina juga menunjuk SK 036 tentang manajemen pengadaan barang/jasa. Berdasarkan aturan itu, pembuatan logo baru dikategorikan sebagai jenis pengadaan konsultan komunikasi yang meliputi integrated marketing communication, advertising, public relation, branding consultant, dan direct marketing. Sementara, karakter bisnis yang berkaitan dengan kompetensi konsultan sulit dinilai secara ekonomis. Karena itu, pelaksanaan proyek dimaksud dilakukan dengan penunjukan langsung.
Lebih dari itu, menurut Toharso, juru bicara Pertamina, penunjukan Landor didasarkan pada evaluasi yang dilakukan Pertamina terhadap beberapa perusahaan pembuat logo lainnya. Artinya, penunjukan itu memiliki landasan yang cukup kuat. ”Akhir bulan ini kami akan mengajukan keberatan ke pengadilan negeri,” terangnya.
Sejatinya, kontroversi perubahan logo Pertamina itu telah mencuat tak lama setelah ide tersebut dilontarkan. Sejumlah lembaga seperti Forum Solidaritas Masyarakat Peduli Migas (Fortas MPM) dan Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina (SPKP) melakukan demonstrasi menolak rencana tersebut. Hal serupa juga dilakukan oleh Federasi Pekerja Pertamina Bersatu. o
Berikan Komentar untuk artikel ini
|
|
 |
|
 |
Edisi 09 - 10 Tahun VI 31 Desember - 6 Januari 2007 |
 |
|
 |
|