|
|
 |
|
SULITNYA MENAGIH UTANG SUKANTO TANOTO
|
|
| |
SULITNYA MENAGIH UTANG SUKANTO TANOTO
Konglomerat Sukanto Tanoto, pemilik kelompok usaha Raja Garuda Mas (RGM), yang dinobatkan sebagai orang paling kaya di Indonesia versi majalah Forbes Asia, ternyata memiliki utang sebesar US$ 1,455 miliar atau sekitar Rp 12 triliun kepada sejumlah perusahaan negara. Utang sebesar itu dihimpun oleh perusahaan RGM, yakni PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP), PT Riau Andalan Kertas (RAK), dan PT Riau Prima Energi (RPE).
Perlu kami rinci, komposisi persentase utang RGM per 31 Desember 2005 sebesar Rp 12 triliun, di antaranya kepada Bank Mandiri sebesar 40,53% (US$ 589,929 juta), dan SCFB ex BPPN (Bank Bira, Nusa, Tiara, Duta, Jaya, Rama, Tata, Dharmala, BDI, BRI, BTN, dan Danamon) 30,29% (US$ 440,818 juta). Selain itu, utang kepada BNI sebesar 15,70% (US$ 228,576), dan Bank Niaga 5,46% (US$ 79,521 juta).
Kelompok usaha RGM juga memiliki utang kepada Bank Panin sebesar 3,32% (US$ 48,281 juta), Kalimantan Asset Management 1,7% (US$ 24,686 juta), Bank Lippo (rekapitalisasi) 1,34% (US$ 19,451 juta), PT Peak Securities ex Indovest, Interpac, Bank Pikko, dan Bank Antar Daerah 1,27% (US$ 18,483 juta). Dan utangnya kepada Bank Mayapada 0,24% (US$ 3,451 juta), Delta Capital Limited ex Ganie Asset Management ex Sucorinvest ex CSFB sebesar 0,16% (US$ 2,301 juta).
Angka utang itu bisa membengkak lagi apabila pihak RGM tidak pernah membayar bunga atau cuma mencicil sebagian bunganya saja. Menyangkut langkah Bank Mandiri yang kini sedang getol-getolnya menagih utang kepada Sukanto Tanoto, kami pesimistis bahwa bank pelat merah tersebut mampu menagih utang yang telah disalurkannya. Pasalnya, manajemen Bank Mandiri pun terlibat proyek restrukturisasi yang bisa meringankan beban RGM.
Pada 23 Agustus 1999, manajemen Bank Mandiri (melalui nota dinas No. 022/LWO/-I/VIII/99) telah melakukan nota restrukturisasi RGM dengan alasan meningkatnya suku bunga dan rendahnya harga pulp yang berakibat kepada tertundanya cicilan bunga dan pokok. Bahkan dalam nota dinas itu juga diberikan skema pembayaran utang yang sangat menarik bagi RGM, namun realisasinya tidak sesuai dengan harapan.
Untuk itu kami menyarankan agar aparat hukum, terutama dari pihak Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI yang saat ini sedang mendalami kasus Sukanto Tanoto agar memanggil juga manajemen Bank Mandiri. Tujuannya, tak lain untuk mengetahui motivasi restrukturisasi kepada RGM yang justru menyebabkan potensi kerugian negara lebih besar lagi.
Donk Ganie
Direktur Eksekutif
Indonesia Asset Watch
021 684 29854 HP. 0818 692145
Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini
|
|
 |
|
 |
Edisi 09 - 10 Tahun VI 31 Desember - 6 Januari 2007 |
 |
|
 |
|