Rabu, 8 September 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

KPPU TERINTIMIDASI

 
2007 merupakan tahun yang berat bagi KPPU dalam menghadapi berbagai reaksi terhadap kasus persaingan di Indonesia. Salah satu faktor penyebabnya adalah independensi keanggotaan KPPU yang terindikasi memiliki keterlibatan dengan kepentingan politik. Ini merupakan konsekuensi logis yang harus dihadapi KPPU yang terinfeksi kepentingan politik.
Hal ini juga membuktikan bahwa penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia semakin lemah, dan dapat mendorong iklim usaha nasional kembali mengarah ke ketidakpastian hukum karena aturan bisnis didominasi oleh kepentingan politik. Khususnya Komisi VI DPR RI, memiliki keterkaitan dalam proses rekrutmen keanggotaan KPPU. Sebagai lembaga politik, DPR seharusnya turut mempertahankan profesionalisme KPPU, yaitu dengan menguji dan menghasilkan keanggotaan KPPU yang memiliki integritas dan kompetensi dalam penegakan hukum persaingan usaha yang sehat.
KPPU merupakan lembaga independen yang memiliki posisi strategis dalam mengawasi tingkah laku praktik bisnis di dalam negeri. Konsekuensi lain yang harus diterima oleh KPPU adalah tarik-menarik kepentingan politik, dengan kecenderungan memolitisasi perkara kasus persaingan usaha tidak sehat.

 Artikel Lain
TANGGAPAN SURAT PT MITRA ADIPERKASA
PENGALAMAN BURUK DENGAN ATM BNI
LAGI, SOAL NASIB TKI
MAAF, PT DI KAMI PAILITKAN
KPPU TERINTIMIDASI
INKONSISTENSI KRITIK SBY
SAATNYA KEMBALI KE ASI
SEBAIKNYA CAGUB/WAGUB DKI PROSEDURAL
KKN KONTRAKTOR PERTAMINA
WARTAWAN MENIKMATI DANA DKP!
Jika demikian, kecenderungannya adalah tebang pilih dalam perkara kasus seperti yang dialami KPK. Salah satu dampaknya adalah merangsang para pihak yang berkepentingan terhadap kasus tertentu untuk kembali menyalahkan proses pemeriksaan yang tengah berlangsung di KPPU, dan akhirnya KPPU pun akan kehilangan independensinya. Inilah bumerang bagi KPPU. Lembaga ini semakin terintimidasi berbagai kepentingan yang semakin meluas, dan atau perkara kasus lain justru akan terabaikan.
Kondisi ini sangat memprihatinkan bagi penegakan hukum persaingan usaha yang sehat, yang tidak konsisten karena politisasi yang terjadi. Dunia usaha nasional sangat mengharapkan adanya kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif, sehingga penegakan hukum persaingan usaha dapat memberikan insentif bagi para pelaku usaha, dan seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia.
Demikian halnya dalam konteks industri nasional. Perubahan mind set juga harus dilakukan, yakni dengan memprioritaskan kemandirian lokal dalam menciptakan roda perekonomian nasional. Perubahan mind set ini akan mendukung adanya pemberdayaan dunia usaha yang akan meng-endorse kemajuan ekonomi nasional.
Perubahan dan pembenahan ini harus segera dilakukan mengingat kepastian hukum persaingan usaha tidak berjalan seiring perkembangan dunia usaha.

Girry Gemilang Sobar
Komite Eksekutif Monopoly Watch


Berikan Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id