Jumat, 3 September 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

MAAF, PT DI KAMI PAILITKAN

 
Empat tahun sudah ribuan mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia dizalimi. Sebuah perjuangan panjang dan sangat melelahkan. Padahal, hak yang kami tuntut sudah berkekuatan hukum tetap, yang secara normatif seharusnya tak perlu susah payah untuk kami dapatkan.
Hukum seharusnya sebagai alat untuk memberikan keadilan dan perlindungan terhadap rakyat yang lemah, bukan sebagai alat kekuasaan untuk menindas rakyat seperti zaman penjajahan. Seperti halnya kasus PHK sepihak di PT DI, sudah banyak janji pemerintah dan keputusan pengadilan tidak dapat dilaksanakan.
Analisis normatif dan empiris kasus PT DI serta alternatif solusinya, yang disusun oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) pada 16 September 2005, juga menyatakan secara tegas bahwa ”Telah terjadi berbagai pelanggaran HAM dalam proses pengrumahan dan PHK karyawan PT DI”. KOMNAS HAM meminta agar Presiden RI meninjau ulang segala kebijakan yang diambil Menko Perekonomian, BPPN (sekarang PT PPA) dan Meneg BUMN di masa lampau yang berkaitan penanganan kasus pengrumahan dan PHK karyawan PT DI.

 Artikel Lain
MENULIS SURAT PEMBACA, KOK DITUNTUT
TANGGAPAN SURAT PT MITRA ADIPERKASA
PENGALAMAN BURUK DENGAN ATM BNI
LAGI, SOAL NASIB TKI
MAAF, PT DI KAMI PAILITKAN
KPPU TERINTIMIDASI
INKONSISTENSI KRITIK SBY
SAATNYA KEMBALI KE ASI
SEBAIKNYA CAGUB/WAGUB DKI PROSEDURAL
KKN KONTRAKTOR PERTAMINA
Adapun pendanaan untuk pemenuhan buruh tersebut dibayar atas jaminan pemerintah Indonesia. Karena salah satu penyebab kehancuran PT DI adalah kesalahan manajemen, maka pemerintah harus segera mungkin menindak dan mengadili para manajer atau pihak-pihak yang melakukan penyelewengan. Rekomendasi KOMNAS HAM ini, yang dipandang sebagai lembaga independen, sama sekali tidak tersentuh oleh pemerintah SBY-JK.
Melalui surat ini kami mohon maaf kepada seluruh elemen anak bangsa dan negara, bahwa dengan sangat terpaksa kami memailitkan PT DI. Kami tidak ada pilihan lain untuk memperjuangkan hak, setelah empat tahun segala upaya telah kami lakukan dengan kesabaran dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Mengingat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang, Pasal 2 ayat (1), bahwa debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

M. Sidarta
Kabid. Hubungan Antar Lembaga & Organisasi SP–FKK PT DI


Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id