Jumat, 3 September 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

LAGI, SOAL NASIB TKI

 
Kabar menyesakkan kembali datang dari Timur Tengah. Dua pembantu rumah tangga (PRT) migran asal Indonesia tewas dianiaya oleh anak majikannya. Sementara dua PRT migran lainnya luka parah, dan harus dirawat di rumah sakit. Berita ini terbit sehari menjelang Ketua BNP2TKI, M. Jumhur Hidayat, menggelar public expose ”keberhasilan” program 100 hari institusi yang dipimpinnya.
Peristiwa nan tragis tersebut dilakukan oleh anak majikan Saudi Arabia yang baru berusia 17 tahun. Hanya, sampai saat ini, siapa kedua PRT migran Indonesia yang meninggal itu, belum diketahui identitasnya. Yang jelas, peristiwa ini sangat kontradiktif dengan klaim Pemerintah Indonesia yang pernah menyatakan bahwa sekarang sudah ”on the track”, yakni sudah sesuai dengan reformasi penempatan dan perlindungan buruh migran Indonesia.
Pukulan telak lainnya yang datang dari Saudi Arabia adalah negeri ini menolak sementara pengiriman PRT migran dari Indonesia. National Committee for Recruitment (asosiasi agen perekrutan tenaga kerja Saudi Arabia) menyerukan kepada Pemerintah Saudi Arabia untuk menolak mengeluarkan visa kepada PRT migran Indonesia. Walhasil, seperti pemberitaan sejumlah media di negeri itu, Pemerintah Saudi Arabia pun menunda pengeluaran visa untuk 50.000 calon PRT migran Indonesia yang akan bekerja di Saudi Arabia.

 Artikel Lain
PERKUAT SOLIDARITAS ANTARMEDIA
MENULIS SURAT PEMBACA, KOK DITUNTUT
TANGGAPAN SURAT PT MITRA ADIPERKASA
PENGALAMAN BURUK DENGAN ATM BNI
LAGI, SOAL NASIB TKI
MAAF, PT DI KAMI PAILITKAN
KPPU TERINTIMIDASI
INKONSISTENSI KRITIK SBY
SAATNYA KEMBALI KE ASI
SEBAIKNYA CAGUB/WAGUB DKI PROSEDURAL
Realitas di atas merupakan tantangan berat untuk Kabinet SBY, yang telah menargetkan akan memperoleh devisa sebesar-besarnya dari kantong buruh migran Indonesia. Tak ada yang salah dengan kebijakan penentuan upah minimum bagi buruh migran Indonesia. Namun demikian, kebijakan tersebut hendaklah bukan kebijakan unilateral (sepihak), tetapi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari diplomasi perlindungan buruh migran Indonesia.
Seperti diketahui, seruan untuk menunda pengeluaran visa adalah respons asosiasi agen tenaga kerja di sana. Mereka menolak cara agen tenaga kerja di Indonesia dalam menetapkan upah minimum bagi TKI yang akan bekerja di Arab Saudi. Respons negatif dari Saudi Arabia yang resistan terhadap kebijakan sepihak penetapan upah minimum bagi PRT migran Indonesia, hendaklah menjadi pelajaran berharga bagi diplomasi perlindungan buruh migran Indonesia.
Berkaca dari tingginya angka kekerasan terhadap buruh migran Indonesia di Timur Tengah, khususnya Saudi Arabia, maka Migrant CARE mendesak Pemerintah Indonesia untuk mendesakkan adanya bilateral agreement bagi perlindungan buruh migran Indonesia. Pemerintah Indonesia harus berani menuntut Pemerintah Saudi Arabia sebagai anggota Dewan HAM PBB yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi terhadap buruh migran Indonesia.
Migrant CARE (diwakili Anis Hidayah), mulai tanggal 8-14 Agustus 2007, juga akan membawa dan mempersoalkan kasus kekerasan terhadap buruh migran Indonesia di Saudi Arabia dalam mekanisme Dewan HAM PBB dan Sidang Sesi ke-71 Komisi Penghapusan Diskriminasi Rasial (United Nations Committee on the Elimination of Racial Discrimination) di Jenewa. Secara khusus, Migrant CARE juga akan mendesak kepada UN Special Rapporteur on the Human Rights of Migrants untuk segera melakukan investigasi meluasnya kasus kekerasan buruh migran Indonesia di Saudi Arabia.

Anis Hidayah
Executive Director
Migran Care


Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id