Jumat, 3 September 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

PERKUAT SOLIDARITAS ANTARMEDIA

 
Akhir-akhir ini ada kecenderungan para konglomerat melakukan kriminalisasi terhadap media. Langkah ini kelihatannya menjadi alternatif penyelesaian dalam masalah hubungan dengan media. Konglomerat itu merasa tidak cukup menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi yang dijamin oleh UU Pokok Pers—untuk mengklarifikasikan permasalahan yang terjadi. Bahkan melalui program kehumasan, ada konglomerat yang berusaha menghancurkan karir jurnalis dan image media.
Umumnya, konglomerat itu kecewa, karena pemberitaan media massa tidak sesuai dengan harapannya. Mungkin saja kasus itu bukan hanya menyangkut soal konglomerat dengan media tersebut, tetapi juga soal rivalitas bisnisnya dengan konglomerat lain. Kalau ini pun yang terjadi, biasanya korbannya selalu jurnalis dan media massa.
Terus terang, tren seperti ini sangat memprihatinkan, sekaligus membahayakan sikap kritis jurnalis dan media yang seharusnya memberikan semangat idealisme dan edukasi kepada publik. Tidak bisa dimungkiri bahwa dengan kekuatan kapitalnya, konglomerat mampu membeli apa saja dan siapa saja. Namun, jika persoalan ”news” dan ”views” di media juga bisa dibeli, apa jadinya media massa kita nanti.

 Artikel Lain
RIBETNYA NGURUS PERPANJANGAN STNK
MENGECAM PENYADAPAN TELEPON
LELUCON YANG TAK LUCU
PELAJARAN DARI KUNJUNGAN PUTIN
PERKUAT SOLIDARITAS ANTARMEDIA
MENULIS SURAT PEMBACA, KOK DITUNTUT
TANGGAPAN SURAT PT MITRA ADIPERKASA
PENGALAMAN BURUK DENGAN ATM BNI
LAGI, SOAL NASIB TKI
MAAF, PT DI KAMI PAILITKAN
Berkaitan dengan persoalan tersebut, maka pada kesempatan yang baik ini kami mengimbau kepada berbagai pihak untuk melakukan hal-hal sebagai berikut. Pertama, sebaiknya komunitas jurnalis (dalam negeri dan luar negeri) bersatu-padu untuk mengampanyekan penolakan kriminalisasi terhadap jurnalis dan media. Solidaritas jurnalis untuk korban kriminalisasi oleh konglomerat harus semakin kuat dan solid. Lupakan persaingan bisnis media, karena bukan tidak mungkin suatu saat jurnalis Anda ataupun media Anda mengalami nasib serupa.
Kedua, meminta dengan sangat agar pemerintahan SBY serius menangani kasus-kasus kriminalisasi terhadap media yang dilakukan oleh konglomerat. Bukan itu saja, SBY juga diminta memantau kinerja anak buahnya di lingkungan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan agar bekerja profesional—tanpa terpengaruh iming-iming uang yang setiap saat siap digelontorkan para konglomerat. Dengan demikian, kalaupun harus diselesaikan di pengadilan, seharusnya ”dewi keadilan” tetap bisa bekerja secara fair dan menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan.
Memang, jurnalis juga manusia biasa yang tentu tidak luput dari kesalahan dan khilaf. Sepanjang dalam melakukan profesinya dengan baik dan benar, serta memenuhi prinsip-prinsip profesionalisme sebagaimana yang diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan baik. Jurnalis dan media memerlukan solidaritas publik untuk melawan manusia-manusia jahat yang sok berkuasa dan mentang-mentang punya uang banyak.

Sirojudin, S.Sos.
Pondok Gede, Bekasi


Berikan Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id