Minggu, 14 Maret 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

Keberatan Atas Pemberitaan Majalah Trust

 
Sehubungan dengan pemberitaan di majalah TRUST edisi 13-19 Desember 2004, halaman 28, yang berbunyi ”Beberapa pejabat Indover yang sempat menjadi tersangka adalah Sidharta S.P, Roby A.S. Pamudji, dan Suryo Tutuko,” maka Sdr. Roby A.S. Pamudji dan Sdr. Suryo Tutuko melalui kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution & Partners, menyampaikan keberatan dalam suratnya No. 057/ABNP/MR/II/2005 Tanggal 4 Februari 2005.

Bahwa majalah TRUST dapat memahami dan menerima keberatan yang dimaksud. Oleh karena itu, majalah TRUST meminta maaf atas pemuatan berita tersebut.

 Artikel Lain
Pasar Baru Ciputat Menjengkelkan
Tanggapan Dari Bank Panin
Di Mana Membelinya?
Keberatan Atas Pemberitaan Majalah Trust
Keberatan Atas Pemberitaan Majalah Trust
Jamsostek Tidak Pernah Memberi Kredit
Kesalahan Pemasangan Foto
Texmaco dan Pesangon
RALAT
Rayakan Imlek Dengan Sederhana

Dengan dimuatnya pernyataan keberatan tersebut pada majalah TRUST edisi 28 Februari-6 Maret 2005 dan adanya surat permintaan maaf ini, maka persoalan antara majalah TRUST dengan Sdr. Roby A.S. Pamudji dan Sdr. Suryo Tutuko dinyatakan selesai.

Kuasa Hukum Sdr. Agus Satija Pamudji & Sdr. Suryo Tutuko
Adnan Buyung Nasution & Partners Law Firm


Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id