|
|
 |
|
Keberatan Atas Pemberitaan Majalah Trust
|
|
| |
Tulisan ini kami sajikan untuk melayani hak jawab Sdr. Agus Satija Pamudji dan Sdr. Suryo Tutuko yang keberatan atas pemberitaan di majalah TRUST Edisi 11 Tahun III, tanggal 13–19 Desember 2004, halaman 28, yang berbunyi: ”… Beberapa pejabat Indover yang sempat menjadi tersangka adalah Sidharta S.P, Robby A.S Pamudji, dan Suryo Tutuko.”
Sdr. Agus Satija Pamudji dan Sdr. Suryo Tutuko, sesuai dengan Undang-undang Pers Nomor 40/1999, telah menyampaikan keberatan kepada kami. Aturan hukum yang disebut terakhir itu, antara lain, mengatur bahwa mekanisme penyelesaian permasalahan yang timbul akibat pemberitaan pers adalah dengan menyelesaikannya melalui mekanisme pemberitaan.
Dengan memuat hak jawab ini, sekaligus kami meralat pemberitaan yang berjudul ”Bersejarah, tapi Sarat Masalah,” disertai permintaan maaf kepada Sdr. Agus Satija Pamudji, Sdr. Suryo Tutuko, dan pembaca atas pemberitaan tersebut. Tulisan di bawah ini merupakan hak jawab Sdr. Agus Satija Pamudji, Sdr. Suryo Tutuko yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, M. Rudjito, S.H, LL.M dari Adnan Buyung Nasution & Partner Law Firm.
Redaksi Majalah TRUST
Untuk dan atas nama klien kami, Sdr. Agus Satija Pamudji, yang disebut dalam pemberitaan Majalah TRUST sebagai Robby A.S. Pamudji dan Sdr. Suryo Tutuko, keduanya sebagai karyawan pada N.V. De Indonesische Overzeese Bank (Indover Bank) Amsterdam, beralamat di Stadhouderskade 84, 1073 AT, Amsterdam dengan ini kami menyatakan keberatan atas pemberitaan di Majalah TRUST, yang ditulis oleh Sdr. Kun Wahyu Winasis dan Andrianto Soekarnen, edisi no. 11 Tahun III, tanggal 13-19 Desember, halaman 28, yang berbunyi:
”… Beberapa pejabat Indover yang sempat menjadi tersangka adalah Sidharta S.P, Robby A.S. Pamudji dan Suryo Tutuko.” (i.c. garis bawah, Kuasa Hukum)
Alasan keberatan kami adalah sebagai berikut:
1.Bahwa klien kami telah dipanggil oleh Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Panggilan masing-masing: (i) kepada Sdr. Agus Satija Pamudji, Surat Panggilan No. SPS/ 346/F/F.2.1/07/2004 tanggal 8 Juli 2004, dan (ii) kepada Sdr. Suryo Tutuko Surat Panggilan No. SPS/432/F/F.2.1/08/2004 tanggal 12 Agustus 2004. Berdasarkan kedua Surat Panggilan tersebut, klien kami dipanggil guna didengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pada NV Indover Bank Amsterdam yang diduga dilakukan oleh Tersangka Sidharta S.P Soerjadi (Mantan Direktur Utama Indover Bank Amsterdam dan Tersangka Permadi Gandapradja (mantan Managing Director Indover Asia Limited Hongkong), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No: Prin-110/F/Fpk.1/08/2000 tanggal 28 Agustus 2000, No: Prin-110A/F/Fpk.1/08/ 2000 tanggal 28 Agustus 2000, No: Prin-84/F/F.2.1/09/2002 tanggal 02 September 2002, dan No: Prin-85/F/F.2.1/09/ 2002 tanggal 02 September 2002,
2.Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dan sepanjang pengetahuan kami sampai dengan saat ini, klien kami tidak pernah dipanggil dan/atau ditetapkan oleh Kejaksaan Agung maupun oleh instansi manapun juga sebagai Tersangka dalam perkara yang diduga sebagai tindak pidana korupsi pada NV Indover Bank Amsterdam.
3.Bahwa pemberitaan Majalah TRUST tersebut bukan saja telah menyudutkan klien kami, tetapi lebih dari itu juga telah mencemarkan nama baik dan kehormatan klien kami selaku bankir dimata kolega, keluarga dan handai taulan serta para relasinya, yaitu dengan adanya pemberitaan dimaksud maka tersebarlah secara meluas informasi yang tidak benar kepada publik bahwa klien kami adalah orang yang disangka sebagai koruptor pada Indover Bank Amsterdam.
4.Bahwa sehubungan dengan dimuatnya pemberitaan yang tidak benar dimaksud, Majalah TRUST berikut kedua Wartawan tersebut di atas tidak pernah melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada klien kami dan/atau meneliti kembali atas kebenaran informasi tersebut.
Dengan adanya pemberitaan yang tidak benar dimaksud, Majalah TRUST berikut kedua Wartawan diatas telah melanggar : (i) UU No. 40 tahun 1999, pasal 5 dan 6; (ii) Kode Etik Wartawan Indonesia butir 1 s/d 4; (iii) Pasal 310 jo 311 KUHP, maupun (iv) Pasal 1365 jo 1372 KUHPerdata.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, kami mendesak dan menuntut agar Majalah TRUST memenuhi dan melakukan hal-hal sebagai berikut;
1.Menyampaikan permintaan maaf kepada klien kami atas pemberitaan/artikel tersebut di atas yang telah merugikan nama baik maupun reputasi klien kami, dalam bentuk surat resmi yang ditujukan kepada klien kami dalam tempo 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat keberatan ini;
2.Memuat isi Surat Keberatan kami ini di Majalah TRUST, satu halaman penuh;
Apabila Majalah TRUST tidak memenuhi tuntutan tersebut, klien kami mereservir haknya untuk mengajukan tuntutan hukum termasuk namun tidak terbatas pada tuntutan pidana maupun perdata.
Demikian, terimakasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Sdr. Agus Satija Pamudji
& Sdr. Suryo Tutuko
Adnan Buyung Nasution & Partners Law Firm
M. Rudjito, S.H., LL.M.
Majalah Trust/Surat Pembaca/23/2005-07/03/05
Berikan Komentar untuk artikel ini
|
|
 |
|
 |
Edisi 09 - 10 Tahun VI 31 Desember - 6 Januari 2007 |
 |
|
 |
|