|
|
 |
|
DPR LAPOR TERIMA GRATIFIKASI
|
|
| |
Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menyosialisasikan gratifikasi bagi penyelenggara negara mulai mendapat tanggapan positif. Di antaranya dari R.B Suryama M. Sastra. Anggota DPR dari Komisi II ini melaporkan ke KPK pada 7 Juli 2006 bahwa dirinya menerima gratifikasi sejumlah Rp 14.900.000 dan fasilitas penginapan senilai Rp 570.000. Gratifikasi ini diterimanya ketika yang bersangkutan bersama dengan Tim Peninjau Lapangan Komisi II DPR berkunjung ke Sulawesi Utara pada 26-27 Juni 2006. Berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK (No. Kep-65A/KPK/VIII/2006, 10 Agustus 2006), gratifikasi yang diterima Suryama M. Sastra diserahkan ke negara.
Langkah ini patut dijadikan contoh. Dalam kesempatan ini, kami mengimbau agar setiap penerimaan gratifikasi dilaporkan ke KPK.
Sesuai UU No. 20/ 2001, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Sesuai Pasal 12 b ayat 1 UU No. 20/2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap. Ketentuan ini tidak berlaku (sesuai Pasal 12 c ayat 2 UU No 20/ 2001), jika penerima melaporkan ke KPK, paling lambat 30 hari sejak tanggal gratifikasi diterima.
Johan Budi SP
Public Relations
Komisi Pemberantasan Korupsi
Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini
|
|
 |
|
 |
Edisi 09 - 10 Tahun VI 31 Desember - 6 Januari 2007 |
 |
|
 |
|