Rabu, 7 Januari 2009 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

KLARIFIKASI ’SERANGAN BALIK DIRUT JAMSOSTEK’

 
Membaca edisi majalah TRUST No. 48 Tahun IV, 11-17 September 2006, hal 78-79 berjudul ”Serangan Balik Dirut Jamsostek”, saya perlu menjelaskan beberapa hal menyangkut pemberitaan tersebut:
Dasar pembelian obligasi pemerintah oleh Jamsostek adalah Peraturan Pemerintah No. 22 / 2004 dan rencana kerja anggaran dan program (RKAP) yang disetujui oleh RUPS setiap tahunnya. Adapun PP 22/04 diterbitkan pada saat kami masih menjabat di Jamsostek dengan tujuan untuk memperjelas aturan investasi Jamsostek agar jauh dari penyalahgunaan.
Pada saat kami menjabat, obligasi pemerintah diperbesar porsinya karena risiko yang lebih rendah (risiko kredit pemerintah RI) dibanding bank, namun mampu memberikan imbal hasil (yield) yang lebih tinggi dibandingkan deposito. Perlu diketahui juga bahwa pasar obligasi pemerintah adalah pasar yang transparan, dengan bid-offer spread yang tipis dan likuiditas tinggi. Semua perdagangan dimonitor oleh Bank Indonesia, Departemen Keuangan, serta otoritas bursa.

 Artikel Lain
HAKIM TAK MENGGUNAKAN UU PERS
TERKECOH HARGA MAJALAH TRUST
TANGGAPAN ATAS BANK MANDIRI MENGECEWAKAN
SITA SELURUH ASET LAPINDO
KLARIFIKASI ’SERANGAN BALIK DIRUT JAMSOSTEK’
DPR LAPOR TERIMA GRATIFIKASI
Harapan buat Menko Kesra Baru
Tunjangan Presiden dan Anggota DPR
Pasar Baru Ciputat Menjengkelkan
Tanggapan Dari Bank Panin
Dalam pasar obligasi, naik atau turunnya harga pada umumnya disebabkan oleh kondisi pasar (demand dan supply) dan suku bunga. Dengan kecenderungan suku bunga yang menurun saat ini, harga obligasi akan meningkat sehingga posisi investasi obligasi pemerintah di portfolio Jamsostek akan terus membaik.
Apabila memberikan perbandingan angka dalam pembelian/penjualan obligasi, maka yang harus dibandingkan adalah harga pembelian/penjualan dengan harga di pasar pada hari yang sama. Data harga pasar dapat dilihat di BI ataupun Bloomberg. Dalam artikel tersebut, pengecekan atas data harga perolehan dibandingkan harga pasar pada saat terjadinya pembelian/penjualan jelas tidak dilakukan karena referensi harga tidak diambil dari hari yang sama.
Sedangkan yang dibandingkan dalam artikel tersebut (halaman 79) adalah harga pasar obligasi (pembelian dan harga pasar) di waktu yang berbeda (perbedaan waktu mungkin beberapa bulan atau bahkan satu tahun lebih), sehingga bukan merupakan perbandingan apple to apple. Perlu dicatat juga bahwa yang diceritakan hanyalah penurunan akibat harga pasar, sedangkan keuntungan/capital gain yang telah dibukukan karena penjualan obligasi pemerintah tidak disebutkan sama sekali. Di samping itu, dengan kondisi makro ekonomi yang makin membaik, terlebih akibat turunnya suku bunga, harga obligasi pemerintah telah pulih kembali dan akan menjadi lebih baik apabila suku bunga akan terus menurun.
Di halaman 79 ditulis, ”…dalam periode itu, perusahaan sekuritas yang paling banyak menggunakan dana….”. Hal ini sangat tidak benar dan bersifat tendensius. Dalam perdagangan obligasi pemerintah, bank dan sekuritas hanya berfungsi sebagai perantara/intermediary, sehingga mereka tidak memiliki wewenang untuk menggunakan dana Jamsostek, tetapi hanya melaksanakan perintah jual/beli berdasarkan instruksi Jamsostek.
Di halaman yang sama juga ditulis, ”…diduga kuat, dalam menempatkan dana investasi itu, direksi lama Jamsostek tidak mengindahkan pedoman akuntansi Jamsostek (Pajastek)..” Apabila yang dimaksud dengan menempatkan dana itu adalah penempatan di obligasi pemerintah, hal itu diperkenankan sesuai dengan Pajastek ataupun PP 22/04. Mengenai metode pembukuan pun (trading, available for sale, hold-to-maturity) juga sudah disesuaikan dan tidak dipermasalahkan dalam hasil audit. Jadi saya mempertanyakan tentang apa yang dimaksud dengan ketidakkonsistenan dengan Pajastek.
Sebagai investor di pasar modal, Jamsostek melakukan pembelian obligasi dengan bertransaksi dengan counter party yang credible yang mampu memberikan harga terbaik (yang biasanya adalah end-seller/end buyer). Counter party Jamsostek pada saat saya menjabat di sana adalah bank/sekuritas (asing, BUMN, dan domestik) yang memiliki turnover terbesar di pasar obligasi pemerintah (meskipun tanpa order dari Jamsostek di counter parties tersebut).
Karena disebutkannya Deutsche Bank (DB), maka perlu dijelaskan bahwa DB adalah intermediary di secondary market untuk obligasi pemerintah yang terbesar di Indonesia (data bisa dilihat di BI, Departemen Keuangan, atau otoritas bursa), dengan market share sekitar 30%-35% dari total turnover obligasi pemerintah di Indonesia yang jumlahnya ratusan triliun rupiah. Sebagai market leader, DB di banyak kesempatan mampu memberikan harga terbaik. DB sebagai bank internasional besar dengan rating A- mempunyai peraturan internal dan governance yang ketat, sehingga tidak dimungkinkan untuk melakukan hal di luar kewajaran.
Di samping itu, posisi saya di Deutsche Bank (DB) sekarang ini adalah di bagian corporate banking (bukan sekuritas), yaitu bagian yang menjalankan pemberian pinjaman/kredit bagi perusahaan, bukan bagian yang menjalankan bisnis sekuritas (dan tidak ada hubungan dengan perdagangan obligasi pemerintah). Proses perekrutannya pun berbeda dengan bagian obligasi, sehingga sinyalemen ”kedudukannya sebagai salah satu direktur pada perusahaan sekuritas bank asing itu ditengarai...” (halaman 79), adalah sinyalemen yang tak dapat dipertanggungjawabkan.
Perlu juga dicatat bahwa sampai saat ini, tidak ada bisnis yang saya hasilkan di DB yang saya peroleh dari Jamsostek. Tawaran pekerjaan pada saat saya diberhentikan dari Jamsostek pun datang dari beberapa tempat, bukan hanya dari DB.
Sebagai tambahan, posisi portfolio obligasi pemerintah pada saat saya meninggalkan Jamsostek pada 1 April 2005 berada di atas target (berdasarkan kuartal I, hasil obligasi pemerintah 25,47% vs anggaran 25%, atau 0,47% di atas anggaran). Hal serupa juga tercatat untuk posisi portfolio investasi secara keseluruhan dalam periode tersebut (dapat dilihat dalam laporan Jamsostek kuartal I 2005). Track record hasil investasi 2004 juga di atas target pencapaian (lihat laporan keuangan Jamsostek 2004).
Untuk itu, saya mohon agar majalah TRUST seyogianya melakukan penelitian yang lebih mendalam sebelum menuliskan berita yang menyesatkan dan menyudutkan. Saya perlu meluruskan berita ini karena menyangkut kredibilitas saya sebagai seorang profesional di dunia finansial dan untuk menjaga integritas pasar obligasi pemerintah Indonesia.

Samuel Tobing


Berikan Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id