Jumat, 10 September 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

SITA SELURUH ASET LAPINDO

 
Lumpur Lapindo di Sidoarjo tak hanya menimbulkan tragedi kemanusiaan. Di lokasi tersebut, ternyata terdapat juga situs peradaban Kerajaan Jenggala abad ke-11. Untuk menyelesaikan kasus ini, Forum Kader Bangsa 973 menyerukan kepada pemerintah pentingnya mengedepankan prinsip-prinsip (1) perdamaian bukan perang, (2) demokrasi bukan penindasan, (3) dialog bukan konfrontasi, (4) kerja sama bukan eksploitasi, dan (5) keadilan bukan standar ganda.
Sekaligus juga kami ingin mengetuk hati masyarakat bahwa sesungguhnya peristiwa lumpur panas di Kecamatan Porong itu, seperti dinyatakan oleh Lapindo Brantas Inc., bukan sekadar bencana industri, namun juga bencana nasional yang mengancam bahkan berpotensi dapat menggusur keberadaan lingkungan hidup. Di antaranya situs peradaban Kerajaan Jenggala abad ke-11, serta menurunnya kualitas kehidupan masyarakat pesisir di Selat Madura.
Oleh karena itu perlu kebijakan politik luar biasa (extra ordinary) dari pemerintah. Dan mempertimbangkan skala ganti rugi, yang diperkirakan oleh Greenomics Indonesia paling tidak Rp 33, 27 triliun, maka bantuan kemanusiaan dari sesama warga masyarakat Indonesia amat dinantikan oleh masyarakat Sidoarjo.

 Artikel Lain
ALAMAT PENELITI CUMI-CUMI
HAKIM TAK MENGGUNAKAN UU PERS
TERKECOH HARGA MAJALAH TRUST
TANGGAPAN ATAS BANK MANDIRI MENGECEWAKAN
SITA SELURUH ASET LAPINDO
KLARIFIKASI ’SERANGAN BALIK DIRUT JAMSOSTEK’
DPR LAPOR TERIMA GRATIFIKASI
Harapan buat Menko Kesra Baru
Tunjangan Presiden dan Anggota DPR
Pasar Baru Ciputat Menjengkelkan
Memperhatikan Keputusan Presiden No. 13 / 2006 tentang Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur Sidoarjo, kami menganggap hal itu tidak mencukupi. Kami mendesak agar pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (sesuai UU No. 10 / 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) tentang sita jaminan seluruh aset para pemilik kelompok usaha dan aset perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Lapindo Brantas berdasarkan asas hukum piercing the corporate veil. Sita jaminan itu juga menyangkut seluruh aset pejabat-pejabat publik kuasa pertambangan yang turut serta bertanggung jawab dalam tragedi ini. Hal itu diperlukan guna kepastian hukum penanganan bencana nasional.

Forum Kader Bangsa 973,
Harry Sorongan, Rianoe Bunet, Pandji R. Hadinoto, Anang Mansyur, R. Yudi Supriatman, Romo Doesjanto, Erickson Hutabarat, Herlan Masrio, J. Siagian, Slamet Hardhani,
M.S. Nababan


Berikan Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id