Jumat, 3 September 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

Buang Badan
Apa yang tidak dipalsukan di negeri ini? Berbagai barang palsu merek terkenal beredar di sekitar kita. Ada lagi ijazah palsu, doktor palsu, dukun palsu, bahkan vonis palsu. Masih banyak kepalsuan lain ...

 
Apa yang tidak dipalsukan di negeri ini? Berbagai barang palsu merek terkenal beredar di sekitar kita. Ada lagi ijazah palsu, doktor palsu, dukun palsu, bahkan vonis palsu. Masih banyak kepalsuan lain di negara yang katanya mau berdemokrasi dan transparan ini. Agaknya, predikat surga pemalsuan terus membuntuti Indonesia.

Pelbagai instrumen hukum dan teknik pemburuan--atau mungkin keengganan serta kolusi petugas--tak mampu menggulung pemalsuan. Dalam keadaan seolah-olah tiada order (tatanan aturan) ini, tiba-tiba mencuat kabar sensasional. Yakni, pembobolan dana sebesar Rp 50 miliar di Bank Mandiri Tanjung Priok, Jakarta Utara. Uang yang dijebol itu berasal dari deposito nasabah Rahmat Sukmajaya.

 Artikel Lain
Seperti Inul
Orang Dalam
Pembauran Itu
Mahasiswa
Buang Badan
Presiden
Jatah
Permalingan
Parcel
Ajaib

Bank Mandiri menyatakan bahwa sertifikat deposito atas nama Rahmat itu palsu. Sebab, tak ada dalam catatan pembukuan bank. Sementara Rahmat bersikeras bahwa ia dulu mengurus sendiri pembuatan depositonya. Ia menyetorkan uang Rp 50 miliar.

Boleh jadi kepastian palsu-tidaknya perlu menunggu hasil penyidikan polisi. Tapi, kalau benar palsu, jelas ini mencengangkan. Bagaimana bisa nasabah diberikan deposito palsu? Ini baru satu kasus yang kebetulan menyembul ke permukaan. Tak mustahil banyak kasus serupa yang tak terdengar, entah lantaran tak dilaporkan ke polisi ataupun ditutup-tutupi.

Yang kemudian mengherankan, Bank Mandiri tak menganggap kasus itu sebagai pembobolan bank. Menurut mereka, itu murni penipuan kepala cabang Bank Mandiri di Jalan Enggano, Tanjung Priok, dengan bantuan kepala customer service dan sembilan bawahannya. Jadi, uang nasabah yang ditilap pelaku bukanlah dana bank.
Berarti, kerugian nasabah yang kehilangan uang Rp 50 miliar menjadi tanggung jawab kepala cabang beserta anggota komplotannya? Sampai di sini, dalih Bank Mandiri yang memisahkan tanggung jawab perusahaan dengan tanggung jawab pegawainya berkesan janggal.

Sekadar analog, tilik kasus sopir kendaraan perusahaan bila terkena delik lalu lintas. Dalam soal ganti rugi kepada korban kecelakaan akibat perbuatan sang sopir, perusahaan juga harus menanggungnya. Sebab, sopir dinilai sedang menjalankan tugas perusahaan. Atau mungkin Bank Mandiri mau main gampang buang badan. Kalau perlu pemegang terakhir deposito yang dibilang palsu itu dianggap tertangkap basah, sehingga orang ini yang mesti dimintakan pertanggungjawaban hukum.

Preseden begini pernah terjadi sewaktu Mulyadi B. Rahardjo mencairkan cek senilai Rp 71,25 juta milik perusahaannya, PT Modan Baru, di Bank Mandiri di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Hari itu juga, awal April 2002, Mulyadi lantas menyetorkan sebagian uang itu, sebesar Rp 41,25 juta, ke rekening perusahaannya di Bank Internasional Indonesia (BII) di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Di bank tujuan, ternyata Mulyadi ditangkap dan diborgol polisi. Rupanya, menurut teller BII, sebanyak 31 lembar uang Rp 100 ribuan di tumpukan uang yang disetor Mulyadi adalah uang palsu. Lo, tumpukan uang itu kan diperoleh Mulyadi dari Bank Mandiri. Apa mungkin nasabah menghitung uang tunai segitu banyak di depan kasir ketika menerima uang? Yang jelas, Mulyadi yang kena, bukan petugas Bank Mandiri yang memberi uang tersebut.

Andai bukan preseden itu yang hendak ditiru, bisa pula Bank Mandiri rada berhitung secara ekonomis untuk mengeluarkan dana Rp 50 miliar sebagai manifestasi perlindungan nasabah, kendati dari segi bisnis, hitung-hitungan ini pun bisa diperdebatkan, terlebih bila mengingat pentingnya citra positif Bank Mandiri.

Tapi, ada juga nuansa lain. Jangan-jangan Bank Mandiri bukan sekadar hati-hati, tapi juga curiga. Masih mungkin korban kasus itu merangkap sebagai pelaku turut serta. Peristiwa begini terjadi ketika Amex Bank kebobolan deposito senilai US$ 400 ribu, tahun 1988. Amex mensinyalir ada konspirasi antara pemilik deposito dan pembobol. Toh, setelah polisi menyatakan korban “bersih”, Amex tetap tak membayar deposito itu.

Sayang, beberapa dugaan di atas tak segera terklarifikasi. Ini karena Bank Mandiri enggan transparan. Juga lantaran pengusutan polisi seperti seret. Nasabah Rahmat tak kunjung diperiksa. Ironisnya, kepala cabang dan kepala customer service itu keburu kabur ke Australia.
Adakah bank sengaja mengambangkan atau polisi belum menggolongkan kasus ini “basah”? Kalau begini, Indonesia bukan cuma surga pemalsuan, tapi juga rimba tempat hukum tak bergigi.


Berikan Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id