|
|
 |
|
Liberalisasi
|
|
| |
SIAPA pun, apakah ia seorang pengamat ekonomi atau pengusaha, pasti akan mencemaskan dua hal ini. Pertama, merosotnya arus masuk penanaman modal dari luar. Kedua, melemahnya pertumbuhan ekspor nonmigas. Padahal, kedua aspek tersebut diperlukan agar perekonomian tetap tumbuh dan menampung ledakan tenaga kerja. Karena itu, banyak yang gembira ketika pemerintah mengumumkan Perpres No. 76 dan 77 Tahun 2007, yang pada prinsipnya membuat iklim usaha menjadi lebih liberal.
Sejak beberapa tahun silam memang sudah ada gejala surutnya penanaman modal asing (PMA) di Indonesia. Tahun lalu, misalnya, realisasi investasi asing dan dalam negeri (PMDN) mengalami penurunan 32% lebih dibandingkan tahun 2005. Meskipun tahun ini menunjukkan peningkatan cukup berarti, namun jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand, jumlah modal yang masuk ke sini masih kecil.
Sebenarnya, sudah banyak ”obat perangsang” diberikan pemerintah kepada para investor agar mau menanamkan uangnya di Indonesia. Mulai dari merampingkan perizinan, penurunan tarif bea masuk, hingga insentif keringanan pajak. Tapi, menggiring para investor ke sini ternyata tidaklah mudah. Apalagi negara lain pun bekerja all out. Tidak seperti Indonesia. Upaya yang dilakukan mereka tak lagi sebatas kebijakan mempermudah perizinan investasi, tapi juga sudah sampai pada pemberian fasilitas.
Jadi, memang ada alasan cukup kuat untuk terus menggalakkan penanaman modal, dan Perpres No. 76 dan 77 telah membuka beberapa bidang usaha untuk dimasuki oleh investor asing ataupun lokal. Untuk bisa bersaing dengan Cina, India, Malaysia, Thailand, atau negara lainnya, kebijakan seperti ini tak bisa ditunda-tunda. Apalagi kita juga harus menyesuaikan diri dengan era perdagangan bebas. Bukankah Indonesia juga merupakan bagian dari pasar global yang tidak mengenal tapal batas negara?
Masalahnya, bila selama ini investasi di Indonesia terus melemah, apakah itu karena iklim usaha di Indonesia kurang liberal? Tidak. Tapi rasanya sulit untuk menyatakan bahwa Perpres No. 76 dan 77 merupakan terapi yang tepat untuk mengobati lemahnya arus investasi ke Indonesia. Banyak pendapat mengatakan bahwa enggannya investor asing masuk dikarenakan masalah pungutan tidak resmi, pengurusan izin yang berbelit-belit, tidak ada jaminan keamanan, serta tidak ada kepastian hukum.
Tentu kita masih ingat ketika belum lama ini pemerintah membatasi kepemilikan asing di bidang telekomunikasi. Bukan soal pembatasannya yang mereka sesalkan, tetapi tidak adanya jaminan kepastian bagi investasinya. Lalu, yang terdengar belakangan, buruh Indonesia yang murah ternyata kalah bersaing dengan buruh Cina. Kabarnya, buruh Cina lebih murah dan cepat belajar tentang hal-hal baru. Kita pun tahu, investasi dipengaruhi oleh besarnya pasar, kestabilan ekonomi, dan kestabilan sosial politik.
Kalau mau jujur, yang diinginkan oleh para investor sebenarnya tidak aneh-aneh. Mereka hanya menginginkan pemerintahan yang bersih, debirokratisasi, dan jaminan hukum yang kuat. Tetapi sampai saat ini para investor sudah telanjur memandang Indonesia sebagai negara korup dan tidak punya kepastian hukum. Dan, tampaknya, Perpres No. 76 bukan jaminan atas kepastian hukum. Maklum, di sini, seperti sudah menjadi kebiasaan bahwa pemimpin atau pejabat baru mempunyai kebijakan baru pula.
Jadi, yang diperlukan saat ini sebenarnya kepastian hukum. Kalau itu ada, kita percaya investasi akan masuk tanpa harus membuka banyak bidang usaha untuk asing. Dengan terbitnya Perpres No. 76 dan 77, justru kita lebih banyak ruginya dibandingkan manfaat. Sebab, kedua perpres tersebut tak cuma membuat dunia usaha lebih liberal, tetapi juga menyangkut soal kepemilikan saham, akuisisi, divestasi, dan sebagainya.
Berikan Komentar untuk artikel ini
|
|
 |
|
 |
Edisi 09 - 10 Tahun VI 31 Desember - 6 Januari 2007 |
 |
|
 |
|