|
|
 |
|
Menggedor Brankas Koruptor
|
|
| |
INI peringatan keras buat para koruptor. Pekan lalu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Bank Dunia mencetuskan gagasan Stolen Asset Recovery Initiative (StAR). Gagasan ini memungkinkan kedua badan itu meminta kepada lembaga-lembaga keuangan untuk membuka pintunya guna melacak harta yang diduga hasil korupsi.
Selama ini, upaya menembus benteng perbankan selalu terbentur Undang-Undang (UU) Perbankan. UU itu memang sangat menjamin kerahasiaan nasabah. Bankir dan karyawan bank diancam hukuman penjara bila membocorkan rahasia nasabah. Penegak hukum yang mencoba menjebol garis kerahasiaan bank biasanya selalu terpelanting.
Pemerintah biasanya hanya bisa turut campur dalam urusan perbankan dalam masalah hukum. Itu akan diladeni bila ada permintaan dari pemerintah sebuah negara asing secara resmi yang menyatakan ada seorang ”pelanggar” hukum pidana yang menyimpan uangnya di situ. Jadi harus bersifat double criminality, artinya nasabah terpidana telah melanggar hukum negaranya dan hukum negara tempat bank itu berada.
Ketatnya para bankir menjaga kerahasiaan menarik pejabat dan tokoh-tokoh politik untuk mengamankan uang yang diperoleh secara tidak wajar ke sana. Kini, sebuah titik balik sedang terjadi: kerahasiaan bank mulai digedor. PBB sendiri sudah mengeluarkan beberapa nama yang diduga telah menyimpan uang hasil korupsinya di sejumlah bank. Antara lain Sani Abacha, bekas Presiden Nigeria, dan mantan Presiden Nikaragua Arnoldo Aleman. Dari Indonesia muncul nama Pak Harto.
Terkait dengan kasus Pak Harto, sejauh ini belum ada pernyataan pelanggaran pidana oleh pengadilan Indonesia. Anehnya, PBB dan Bank Dunia sudah campur tangan cukup jauh. Bahkan, kedua badan itu kembali merilis ulang hasil temuan Transparency International 2004, yang telah menempatkan Pak Harto sebagai pemimpin paling korup. Selama 32 tahun memerintah Indonesia, Pak Harto dan konconya diduga telah mengorupsi uang negara US$ 15 miliar hingga US$ 35 miliar (sekitar Rp 315 triliun).
Mengapa PBB dan Bank Dunia sampai bertindak demikian? PBB memang sudah lama mencanangkan korupsi sebagai tindak kriminal yang kualitasnya setara dengan kejahatan narkoba. Malah lebih dari itu. Menurut Sekjen PBB, Ban Ki-moon, korupsi telah merusak tatanan demokrasi, merusak hukum, mengikis kepercayaan masyarakat, dan mengarah pada kekerasan hak asasi manusia (HAM). Bahkan, korupsi dapat membunuh.
Bank Dunia mungkin lain lagi. Lembaga ini terpaksa campur tangan karena jumlah utang Indonesia sudah mencapai US$ 60 miliar. Uang itu, yang diperoleh dengan susah payah dari lembaga-lembaga keuangan dunia—termasuk Bank Dunia, sebagian diduga masuk ke rekening pribadi pejabat di masa pemerintahan Presiden Soeharto.
Pertanyaannya sekarang, mungkinkah nanti dana-dana itu akan kembali? Jawabannya, tentu, bakal banyak bergantung pada kegigihan pemerintahan sekarang mengurusnya. Tampaknya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali menunjukkan kesungguhan tekadnya memberantas korupsi. Buktinya, pekan depan, SBY akan bertemu dengan sejumlah pejabat dunia untuk membahas soal korupsi.
Harus diingat, kita jangan terlalu berharap bahwa uang hasil korupsi yang tercecer di berbagai bank di mancanegara akan segera kembali ke Indonesia. Pemerintah Filipina saja membutuhkan waktu sekitar 18 tahun untuk menarik kembali dana US$ 624 juta yang diselewengkan Ferdinand Marcos, mantan Presiden Filipina. Waktu yang sangat panjang juga dijalani oleh Pemerintah Nigeria sebelum berhasil menarik kembali dana sebesar US$ 700 juta yang dikorupsi oleh diktator Sani Abacha.
Kita hanya bisa berharap, StAR yang digagas PBB dan Bank Dunia akan membuat para pejabat dan tokoh politik tidak main-main lagi dengan uang negara. Tidak hanya itu saja. Kita juga mengasakan, gagasan itu akan mengubah cara pandang perbankan terhadap calon nasabahnya. Paling tidak, bank-bank sekarang akan lebih selektif sehingga dana hasil kejahatan korupsi tidak masuk ke brankas mereka.
Berikan Komentar untuk artikel ini
|
|
 |
|
 |
Edisi 09 - 10 Tahun VI 31 Desember - 6 Januari 2007 |
 |
|
 |
|