|
|
 |
|
Jeruji Besi untuk Suyitno
|
| Riza Sofyat |
| |
Akhirnya, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Suyitno Landung, Kamis malam pekan lalu harus mendekam di sel Mabes Polri. Salah satu “dosa” Suyitno adalah menerima mobil Nisan X-Trail dan uang sebesar Rp 300 juta dari tersangka kasus LC fiktif BNI yang bernama Ishak. Penahanan Suyitno itu menyusul penahanan terhadap dua orang mantan anak buahnya, Brigjen Samuel Ismoko (bekas Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim) dan Komisaris Besar Irman Santoso (mantan Kepala Unit II Perbankan dan Money Laundering).
Penahanan Suyitno itu ditandatangani Direktur III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Indarto, yang juga menjabat ketua penyidik kasus suap BNI. Surat penahanan itu disampaikan sekitar pukul 20.00, setelah Suyitno yang didampingi pengacaranya, Adnan Buyung Nasution, diperiksa selama 9 jam lebih.
Sebelum ditahan, Suyitno sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik di bawah pimpinan Indarto pada 13 Desember 2005. Ia diduga menyalahgunakan tugas dan tanggung jawab saat menangani penyidikan kasus tersebut. Penyidik mengaku menemukan bukti bahwa Suyitno pernah mendapatkan sebuah mobil Nissan X-trail dan uang kurang lebih Rp 300 juta dari salah seorang tersangka pelaku, Ishak, yang ditahan di Mabes Polri. Ishak diduga menjadi penghubung bagi Adrian Waworuntu, sang otak pembobolan L/C Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun. Karena dugaan itulah, tim penyidik menyita mobil X-Trail itu dari tangan Suyitno. Penyitaan itu dibenarkan oleh Aryanto Budihardjo, Kepala Divisi Humas Polri.
Pengakuan Suyitno itu juga dibenarkan oleh Abdurrahman Yacob, salah seorang pengacara Ishak. Menurut Yacob, kliennya memberikan mobil itu kepada Suyitno. “Pemberian itu sebagai hadiah, itu menandakan adanya hubungan yang khusus antara Suyitno dan Ishak,” tutur Yacob.
Suyitno sendiri membantah kalau pemberian mobil Nissan X-Trail dan uang dari tersangka itu untuk kepentingan pribadinya. Suyitno menyatakan memang benar ia menerima mobil itu dari Ishak antara 2002 dan 2003. Namun, mobil itu untuk keperluan operasional Badan Reserse dan Kriminal. Mobil itu dibeli di sebuah gerai mobil. Dan saat akan dibayar, ternyata kata Suyitno, sudah dilunasi oleh Ishak. “Jadi, saya terima mobil itu on the road,” katanya. Dan mobil itu diterima sebelum ia menjadi penyidik pada kasus BNI.
Suyitno mengaku mengenal Ishak pertama kali pada 1989 di Tanjung Perak, Surabaya. Ishak dikenalnya sebagai seorang pengusaha. Belakangan, Suyitno mengetahui bahwa Ishak ditahan di Mabes Polri karena diduga terlibat kasus penyuapan saat proses penyidikan kasus pembobolan BNI.
Soal pemberian uang, Suyitno meminta agar pemberian itu tidak dibesar-besarkan. Kalau masalah menerima uang, Suyitno mengaku uang itu juga untuk kepentingan polisi. “Saya jelaskan begini, (polisi) bisa membangun gedung-gedung, antara lain, karena pemberian-pemberian itu.”
Selain itu, uang-uang pemberian yang diakui Suyitno, juga dipergunakan untuk memberangkatkan petugasnya ke Belanda. “Polisi bisa memberangkatkan petugas ke Belanda (untuk keperluan penyelidikan kasus BNI), ya, dari uang pemberian-pemberian itu. Semua untuk kepentingan penyidikan,” kilahnya.
Sementara itu pengacara Suyitno, Adnan Buyung Nasution, mengatakan mobil Nissan X-Trail pemberian Ishak itu bukan atas nama kliennya. Mobil tersebut menggunakan nama samaran yang menurutnya adalah hal yang biasa dilakukan reserse dalam setiap tugasnya. “Yang penting mobil itu dipakai buat dinas operasional, bukan pribadi. Karena itu pakai nama samaran. Jadi itu sudah menjadi tradisi di kepolisian. Tapi apakah itu bisa dibenarkan atau tidak menurut hukum, nanti kita lihat di pengadilan,” tutur Buyung.
Buyung juga merasa heran terhadap penahanan Suyitno. Menurut si Abang--panggilan akrab Buyung--terlalu kecil kalau Suyitno yang seorang berpangkat Komjen ditahan hanya dengan barang bukti sebuah mobil Nissan X-Trail. “Saya masih penuh tanda tanya, masa jenderal berbintang tiga hanya kesandung perkara mobil Nissan X-Trail,” katanya.
Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini
|
|
 |
|
 |
Edisi 09 - 10 Tahun VI 31 Desember - 6 Januari 2007 |
 |
|
 |
|