Selasa, 9 Februari 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

Menyulap Riwayat Tanah
Pejabat Badan Pertanahan dan seorang pengusaha jadi tersangka kasus tanah. Akibatnya, tanah ini bertahun-tahun tak produktif.

Happy S., Riza Sofyat, dan Budi Supriyantoro
 
Paling enak, memang, jadi pejabat di Indonesia. Biar disangka melakukan delik atau bahkan divonis pengadilan karena kasus korupsi, mereka tetap dapat privelese. Tak perlu sampai dibui ataupun menanggalkan jabatan. Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, Robert J. Lumempouw, juga menikmati unequality before the law.

Meski dituduh terlibat kasus tanah seluas 4,9 hektare di Jalan Halimah, Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan, Robert tak ditahan. Jabatannya pun kini naik kelas, menjadi Kepala Kantor Wilayah BPN Jakarta. Padahal, seorang pengusaha bernama Hendra Wijaya, yang juga menjadi tersangka kasus serupa, sejak Kamis dua pekan lalu meringkuk di sel tahanan Polda Metro Jaya. Ada kabar, ditahan-tidaknya Robert akan diputuskan polisi pekan ini.

 Artikel Lain
Kaya, tapi Dipenjara
Gelombang Tekstil Ilegal
Korupsi: Angpau Uang Negara
PEMBOBOLAN BANK : Mengeruk Tabungan Pasif
Menyulap Riwayat Tanah
Habis QSAR Terbitlah Jamsostek
Bobol Besar Di Bank BNI
Ratusan Miliar dari Paspor
Seribu Kiat Mengemplang Hukum
Diburu Jaksa, Dilindungi “Jaksa”

Yang jelas, gara-gara kasus tersebut, tanah yang sampai sekarang masih berupa lapangan itu jadi tak terurus alias tak produktif. Paling banter tanah yang ditaksir bernilai puluhan miliar ini sehari-hari digunakan oleh warga kampung sekitarnya untuk lapangan sepak bola.

Padahal, PT Tripatria Citra Nusantara sudah punya rencana keren di atas tanah ini. Di sana akan dibangun rumah sakit dan berbagai fasilitas sosial, bagian dari proyek besar kota kembaran Berlin, Jerman, di Jakarta. Proyek ini merupakan kerja sama antara pemerintah daerah Jakarta dan pemerintah kota Berlin. PT Tripatria sudah memiliki lahan dimaksud sejak tahun 1997.

Namun, mega-rencana itu jadi berantakan. Peletakan batu pertama proyek ini tiba-tiba didemonstrasi oleh para warga di sekitar lokasi. Mereka mengaku mewakili kepentingan pemilik sah tanah tersebut. Lantas, pada Oktober 2001, muncul klaim dari Hendra Wijaya. Ia mengaku sebagai pemilik lahan itu sejak tanggal 6 Juni 2001.

Bagaimana bisa satu tanah dua pemilik? Menurut kuasa hukum PT Tripatria, Sudjiwahono Danang, kliennya membeli tanah dari Koperasi Pegawai Pengembangan Keuangan seharga Rp 13,64 miliar, pada 1997. Koperasi ini memperoleh tanah dari empat pemilik girik, yakni F.X. Soerodjo, Soeharto Oetomo, Soeprapto, dan ahli waris H. Siddiq. Almarhum H. Siddiq inilah pemilik pertama tanah tersebut, dengan bukti sertifikat hak milik nomor 25.

Sebaliknya, Hendra Wijaya di hadapan polisi pemeriksa menyatakan telah memperoleh tanah tersebut secara sah. Ia mengaku membeli tanah dari Fadjra Umar Muhammad, pemilik sertifikat hak milik nomor 1766. Hendra juga mengaku mendapatkan tanah setelah melunasi tunggakan utang Fadjra di Bank Mayapada.

Yang jadi masalah, bagaimana riwayat Fadjra Umar memperoleh sertifikat nomor 1766 sebagai bukti kepemilikan tanah itu? Kabarnya, Fadjra Umar beserta beberapa orang lain, termasuk Sukandar dan Hadi Gunawan, membeli tanah dari H. Siddiq. Namun, pada 1990-an, Fadjra Umar bersengketa dengan Siddiq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ternyata, perkara dimenangi Fadjra Umar. Ia lantas memohon eksekusi putusan ke pengadilan. Dari sinilah lalu muncul perintah eksekusi pengadilan, pada 10 Juli 2000, yang berbuntut penerbitan sertifikat hak milik nomor 1766 atas nama Fadjra Umar. Sertifikat ini diterbitkan oleh Robert J. Lumempouw selaku Kepala BPN Jakarta Selatan.
Tapi, di situ pula persoalan seriusnya. Robert sebagai pejabat pertanahan diduga melakukan delik, setidaknya penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan sertifikat hak milik untuk Fadjra Umar. Sangkaan delik juga dibidikkan ke alamat Hendra Wijaya, yang memperoleh tanah dari Fadjra dan kemudian membalik nama sertifikat hak milik nomor 1766 menjadi atas namanya.

Adakah proses perolehan sertifikat Fadjar dan pengalihan ke Hendra bisa mulus lantaran terjadi kolusi ataupun suap antara Fadjar Umar, Hendra, dan Robert? “Indikasi ini masih dilacak polisi,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Prasetyo.
Yang pasti, menurut Sukandar, salah seorang pembeli sebagian persil tanah tersebut dari almarhum H. Siddiq, sertifikat hak milik nomor 1766 atas nama Fadjra Umar sesungguhnya sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Bahkan putusan ini telah dikukuhkan pula di tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
Gugatan ke PTUN ini diajukan oleh Sukandar dan Hadi Gunawan, yang sebelumnya juga membeli sebagian tanah dari H. Siddiq. Menurut Sukandar, yang juga pegawai PT Tripatria, setelah kemenangan di PTUN, ia bersama beberapa pemilik tanah lainnya lantas menjual tanah tersebut ke PT Tripatria.

Dengan adanya putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap, kata Sukandar, otomatis sertifikat hak milik nomor 1766 atas nama Fadjra Umar menjadi tak berlaku alias tidak sah. Tapi, kenapa sertifikat ini bisa beralih ke Hendra, bahkan kemudian dibalik nama menjadi nama Hendra? “Itulah yang harus diusut polisi,” ucap Sudjiwahono Danang.

Namun, pengacara Robert Lumempouw, Tommy Sihotang, menganggap tuduhan delik pemalsuan terhadap kliennya tidak tepat. Kliennya menerbitkan sertifikat hak milik nomor 1766 berdasarkan dua kali perintah eksekusi yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Robert sebagai pejabat publik harus melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Tommy Sihotang.

Tommy menduga kliennya dilibat perkara ini tak lain akibat permainan antara PT Tripatria dan kepolisian. Soalnya, penyidikan perkara ini sebenarnya sudah dihentikan oleh Mabes Polri, pada April 2002. Dengan demikian, “Mestinya Polda Metro Jaya tak bisa lagi membuka perkara ini,” ujarnya.

Agaknya perkembangan perkara Robert dan Hendra ini bakal makin seru, kendati sudah 18 orang saksi diperiksa polisi.


Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id