|
|
 |
|
PEMBOBOLAN BANK : Mengeruk Tabungan Pasif
Dana lima nasabah senilai Rp 2,2 miliar dibobol. Ternyata, kejahatan ini sudah berlangsung lima tahun.
|
| Yadi Hendriana, Budi Supriyantoro, dan Bajo Winarno |
| |
Di ruang tahanan yang sempit, pria itu tampak kusut. Padahal, ia, parmadi, 41 tahun, biasa berpenampilan keren. Sehari-harinya, parmadi menjadi kepala teller di bank mandiri cabang Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Tapi, sudah dua belas hari ini ia terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Duren Sawit. Parmadi dituduh membobol uang nasabah senilai Rp 2,2 miliar.
Hebatnya, aksi Parmadi sudah dilakukan selama lima tahun ini. Ketika itu, bank tempatnya bekerja masih bernama Bank Dagang Negara, yang kemudian digabung dengan tiga bank pelat merah lainnya menjadi Bank Mandiri. Sebagai kepala teller boleh jadi Parmadi gampang menguras dana nasabah, tanpa prosedur berbelit ataupun hambatan berarti.
Toh, sepandai-pandainya Parmadi berulah, akhirnya terbongkar jua. Gara-garanya, seorang nasabah, yang enggan ditampilkan namanya, melaporkan kejanggalan tabungannya, pada 25 April 2003. Si nasabah, yang mau mengambil tabungannya, kaget begitu melihat tabungannya berkurang Rp 100 juta. Padahal, ia tak pernah mengambil uang tabungannya.
Segera nasabah tadi komplain ke Kepala Cabang Bank Mandiri Pondok Kelapa, Ismu. Usut punya usut, ternyata memang ada struk pengambilan tabungan sebesar Rp 100 juta. Namun, tanda tangan nasabah di struk itu dipalsu.
Pengaduan nasabah di atas rupanya memicu pengaduan empat nasabah lain. Mereka juga mengaku bahwa sebagian uang tabungannya berkurang, tanpa sepengetahuan mereka. Jadilah Ismu mengusut lagi. Ternyata, total uang tabungan lima nasabah yang bobol ini sebesar Rp 2,2 miliar.
Dari situlah kemudian belang Parmadi terungkap. Beberapa modus manipulasi telah dilakukannya, antara lain dengan mencatut mutasi tabungan nasabah. Setelah nasabah menyetorkan uang, ia membuat struk penarikan uang dengan besar yang sama, seolah-olah nasabah kembali menarik uangnya.
Ismu secepatnya melaporkan kasus itu ke Polsek Duren Sawit. Parmadi pun dicokok polisi di kediamannya di Jati Mekar, Bekasi, pada Kamis dua pekan lalu.
Memang, perkara Parmadi masih disidik polisi. Namun, yang jadi pertanyaan, kenapa ulahnya selama lima tahun baru sekarang terbongkar? Diduga aksi Parmadi bisa berlangsung mulus lantaran para nasabah tadi tergolong penabung pasif. Mereka juga jarang mengecek saldo tabungannya. Uang tabungan mereka lantas dikurangi sedikit demi sedikit selama lima tahun oleh Parmadi.
Tetapi ada dugaan pula, pihak Bank Mandiri bukannya tak tahu ulah Parmadi. Bank Mandiri tahu pembobolan berlanjut itu, tapi mencoba mendiamkannya dengan menutup lubang akibat pembobolan. Sampai akhirnya, muncul pengaduan nasabah pertama. Inilah yang membuat Ismu tak bisa lagi menoleransi perbuatan Parmadi, sehingga dilaporkan ke polisi.
Sayangnya, sewaktu ditemui TRUST, Parmadi enggan berkomentar banyak. Tapi, kepada polisi penyidik, ia mengakui serentet pembobolan tersebut. Uang sebesar Rp 100 juta dari hasil pembobolan, menurut Parmadi, digunakan untuk mengembangkan usaha salon kecantikan milik istri simpanannya.
Lantas uang sebesar Rp 1 miliar diinvestasikan ke perusahaan kayu punya seorang pengusaha Korea. Namun, belakangan, kata Parmadi, modal ini dibawa kabur oleh mitra bisnisnya. Sebagian lagi dari uang hasil pembobolan dipakainya untuk membeli mobil dan menyumbang beberapa panti asuhan.
Masih banyak lagi usaha dan kegiatan yang dilakukan Parmadi dengan uang itu. Tapi, ia belum mau merincinya. Yang pasti, hingga sekarang kepolisian baru bisa menyita salon milik istri simpanan Parmadi. ”Tentu saja nilai salon ini belum bisa menutup kerugian Bank Mandiri akibat pembobolan yang dilakukan Parmadi,” ujar Kapolsek Duren Sawit, Komisaris Polisi Suryadi.
Sementara itu, Bank Mandiri langsung menempatkan E. Soejono, seorang pengawas dari Bank Mandiri Pusat, di Bank Mandiri Cabang Pondok Kelapa. Adakah penempatan pengawas bisa mengungkap pembobolan lainnya di bank pelat merah itu?
Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini
|
|
 |
|
 |
Edisi 09 - 10 Tahun VI 31 Desember - 6 Januari 2007 |
 |
|
 |
|