Minggu, 14 Maret 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

Korupsi: Angpau Uang Negara
Uang Perhutani dipakai untuk biaya jalan-jalan pejabat, anggota DPR, dan wartawan. Tapi, perkaranya bakal masuk ke peti es.

Yadi Hendriana, Budi Supriyantoro, Bajo Winarno,
 
Nasib perhutani sudah di lampu merah. Badan usaha milik negara ini nyaris bangkrut karena keuangannya bobrok. Sudah begitu, korupsi pun tak henti-hentinya melanda pengelola 2,6 juta hektare hutan di jawa ini. Salah satu skandal korupsinya yang baru-baru ini dilansir oleh indonesian corruption watch (icw) adalah penyelewengan dana sebesar rp 2,7 miliar. Pengeluaran uang negara yang seharusnya tak perlu dikucurkan ini berlangsung sejak tahun 2001 hingga akhir 2002.

Menurut Danang Widyoko, Wakil Koordinator ICW, sebesar Rp 1,2 miliar dari dana itu digunakan untuk biaya perjalanan beberapa pejabat Perhutani ke luar negeri. Direktur Utama Perhutani, Marsanto, juga memakai dana sebesar Rp 117, 8 juta untuk perjalanan ke luar negeri.

 Artikel Lain
Memburu Komisi Bendahara
Main Sogok untuk Pajak
Kaya, tapi Dipenjara
Gelombang Tekstil Ilegal
Korupsi: Angpau Uang Negara
PEMBOBOLAN BANK : Mengeruk Tabungan Pasif
Menyulap Riwayat Tanah
Habis QSAR Terbitlah Jamsostek
Bobol Besar Di Bank BNI
Ratusan Miliar dari Paspor

Bahkan para petugas audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dikabarkan memperoleh uang sebesar Rp 648,7 juta dari Perhutani untuk biaya operasional. Dana ini pun tegas-tegas dilaporkan Perhutani sebagai uang honor dan uang ketupat untuk tim pemeriksa dari BPKP. ”Apa boleh BPKP menerima honor dan uang transpor dari BUMN yang diauditnya?” kata Danang Widyoko.

Deputi Akuntansi Negara BPKP, Saefudin Rizal, mengaku heran begitu mendengar berita tersebut. Menurut Saefudin Rizal, sesuai dengan aturannya, seorang auditor BPKP tak boleh menerima honor sampai sebesar itu. ”Kalau uang transpor boleh saja, namun besarnya hanya sekitar Rp 300 ribu. Itu pun hanya untuk tugas audit rutin, bukan audit yang bersifat investigasi,” katanya.

Tak cuma itu keanehannya. Biaya sebesar Rp 408 juta juga digelontorkan untuk biaya perjalanan sejumlah anggota DPR. Lantas ada biaya sebesar Rp 250 juta untuk koordinasi dengan beberapa instansi, seperti Mabes Polri, Kementerian BUMN, dan Departemen Dalam Negeri. Ada pula biaya makan siang wartawan sebesar Rp 43 juta.

Dalam biaya perjalanan anggota DPR tercatat nama-nama seperti Imam Mudakir, yang melakukan perjalanan ke Kalimantan Timur dengan dana sebesar Rp 4,3 juta. Lalu perjalanan Soebagjo dan Jahar Harahap dengan dana Rp 213 juta. Kemudian biaya perjalanan Dwi Ria Latifa dari PDI Perjuangan, Tari Siwi Utami dari Partai Kebangkitan Bangsa, dan beberapa anggota DPR lainnya ke beberapa kota besar senilai Rp 190 juta.

Untuk Dwi Ria Latifa, biaya perjalanannya ke Bandung disebutkan pula sebesar Rp 2,9 juta. Menanggapi kabar ini, Dwi Ria Latifa yang dikenal aktif menggelorakan pemberantasan korupsi mengaku kaget. ”Saya benar-benar tak tahu masalah itu. Tapi, kalau uangnya cuma segitu, kecil amat,” ucap anggota Komisi II DPR yang juga pengacara ini.
Belakangan, isu korupsi yang melanda Perhutani membuat Komisi III DPR melakukan dengar pendapat dengan Perhutani, pada Kamis pekan lalu. Toh, berbagai skandal korupsi tadi nyatanya tak diungkap oleh para wakil rakyat.

Mungkin, dari uang Perhutani senilai Rp 2,7 miliar yang mengucur ke kocek anggota DPR dinilai kecil. Padahal, menurut Danang Widyoko, biarpun dianggap kecil, itu uang negara. Apalagi, semua pengeluaran itu mestinya tak perlu dilakukan Perhutani.

Sementara itu, Marsanto menyatakan bahwa hasil investigasi ICW belum tentu benar. Lagi pula para auditor BPKP yang disebut-sebut menerima uang itu masih melakukan pemeriksaan di Perhutani. ”Menduga korupsi sih boleh saja. Saya kira, petugas BPKP dan anggota partai di DPR tak bermaksud begitu. Tapi, kita tunggu saja bagaimana hasil investigasi BPKP terhadap keuangan Perhutani,” katanya.

Yang pasti, kata Marsanto menambahkan, sampai saat ini ia belum menerima laporan kasus tersebut, sebagaimana hasil penemuan ICW. Yang diusut BPKP saat ini, sambungnya, antara lain menyangkut kasus dana Perhutani sebesar Rp 37 miliar untuk proyek strategi komunikasi. Kasus ini pun sebenarnya berdasarkan temuan ICW.

Menurut laporan ICW, pada Februari 2002, Perhutani mengajukan proposal strategi komunikasi ke Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi. Tujuan proyek ini untuk memberi gambaran kepada masyarakat tentang kepedulian terhadap hutan. Dana yang diajukan sebesar Rp 41 miliar antara lain untuk public relation, advertising, pendidikan masyarakat, dan program jati plus.

Tak dinyana, Menteri BUMN malah menaikkan anggaran proyek itu menjadi Rp 43,5 miliar. Belakangan, ternyata dana yang terpakai hanya sebesar Rp 6,5 miliar. Dana selebihnya, sebesar Rp 37 miliar, diduga disalahgunakan.
Memang, Marsanto bersama bawahannya, Bambang Aji Sutjahjo, yang menjabat Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan Perhutani, sempat bolak-balik diperiksa di Mabes Polri. Mereka juga diusut oleh Inspektorat Jenderal Departemen Kehutanan. Toh, pengusutan kasus itu sepertinya hilang tersapu angin.

Jangan-jangan kasus dana jalan-jalan sebesar Rp 2,7 miliar pun bakal dipetieskan atau tak dipedulikan? Padahal, berbagai kasus korupsi ini makin memperburuk kondisi Perhutani. Sampai Desember 2002 saja, dana kas Perhutani sebesar Rp 221 miliar sudah digerus sebesar Rp 141 miliar untuk pos permintaan uang kerja. Akibatnya, saldo kas tinggal Rp 80 miliar.

Tak heran bila beberapa waktu lalu santer diisukan bahwa Perhutani bakal bangkrut. Untuk membayar gaji karyawan pun agaknya Perhutani bisa kesulitan. Namun, Direktur Utama Perhutani tersebut membantah dugaan miring ini. ”Mereka yang bilang Perhutani akan bangkrut itu salah membaca keadaan keuangan Perhutani,” katanya.

Lain lagi pendapat Kepala Sub-Direktorat Analisis Informasi di Departemen Kehutanan, Bintoro. Menurutnya, keuangan Perhutani memang kian memburuk. Hal ini tak lain karena manajemen Perhutani terlalu menghambur-hamburkan uang perusahaan.

Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id