Jumat, 12 Maret 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

Diburu Jaksa, Dilindungi “Jaksa”
Huzrin Hood, tersangka korupsi Rp 87 miliar, tak kunjung bisa disentuh. Ia bahkan berlindung pada “orang kuat” di Jakarta.

Happy S., Yadi Hendriana dan Muhammad Zainuri
 
Segenap aparat Kejaksaan Riau kini pusing tujuh keliling. Berkali-kali upaya mereka selama lebih dari dua minggu ini untuk “menggenggam” Huzrin Hood tak jua jadi kenyataan. Padahal, Bupati Kepulauan Riau itu jadi target utama karena terlibat kasus korupsi sebesar Rp 87,46 miliar.
Sampai-sampai, para jaksa dari Riau rame-rame memburu Huzrin yang kabur ke Jakarta. Para jaksa itu antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mochamad Huzaini dan wakilnya, Antasari Azhar, yang pernah beken dalam kasus Tommy Soeharto, serta Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Farid, yang juga menjadi ketua tim penyidikan perkara Huzrin.
Toh, di Jakarta, mereka cuma bisa gigit jari. Huzrin tak jua bisa disentuh. Itu karena ia berlindung pada Suryo Tan, pengusaha yang acap diisukan amat dekat dengan Jaksa Agung M.A. Rachman, sekaligus disebut-sebut sebagai “calo perkara kakap” di Kejaksaan Agung. Akankah pemburuan Huzrin nihil, sehingga mereka harus kembali ke Riau dengan tangan kosong?

 Artikel Lain
Kaya, tapi Dipenjara
Gelombang Tekstil Ilegal
Korupsi: Angpau Uang Negara
PEMBOBOLAN BANK : Mengeruk Tabungan Pasif
Menyulap Riwayat Tanah
Habis QSAR Terbitlah Jamsostek
Bobol Besar Di Bank BNI
Ratusan Miliar dari Paspor
Seribu Kiat Mengemplang Hukum
Diburu Jaksa, Dilindungi “Jaksa”
Sesungguhnya, bukan kali ini saja Kejaksaan Tinggi Riau kesulitan mengejar Huzrin. Sudah tiga kali jaksa memanggil Huzrin untuk diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru. Bila tersangka tak bisa diperiksa, jelas berkas perkara korupsinya bisa bolong serius. Tapi Huzrin selalu bisa mengakali sehingga tak memenuhi panggilan jaksa.
Pada pemanggilan pertama, 17 Oktober 2002, misalnya, Huzrin beralasan panggilan itu terlalu mendadak. Soalnya, ia masih sibuk bertugas dan baru selesai pada sore harinya. Lantas, pada panggilan kedua, 22 Oktober 2002, Huzrin juga mangkir. Alasannya, ia sedang mengikuti Rapat Koordinasi Pembangunan Nasional di Jakarta.
Ada kabar, Huzrin mau memenuhi panggilan kedua, asalkan pemeriksaannya dilakukan di Tanjungpinang atau di Jakarta, bukan di Pekanbaru. “Bukannya saya hendak melawan hukum atau menghindari kejaksaan, tapi saya juga berhak mengajukan permohonan pemindahan pemeriksaan,” kata Huzrin di Batam pada 29 Oktober 2002.
Entah apa maksud sebenarnya. Yang pasti, kejaksaan menolak permintaan Huzrin. Sebab, baik tempat kejadian perkara, barang bukti, maupun jaksa pemeriksa, semuanya ada di Pekanbaru. Lagipula, kalau permintaan itu dipenuhi, tentu bisa jadi preseden buruk.
Itu sebabnya, kejaksaan memanggil Huzrin ketiga kalinya untuk diperiksa pada akhir Oktober 2002. Ee, lagi-lagi Huzrin tak nongol. Ia mengatakan sedang ada di Jakarta untuk menandatangani nota kesepahaman kerja sama dengan Departemen Pendidikan.
Akhirnya, kejaksaan berketetapan untuk memanggil Huzrin secara paksa. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tersangka yang sudah tiga kali tak memenuhi panggilan bisa dihadirkan secara paksa alias ditangkap dengan bantuan polisi.
Rupanya, Huzrin sudah menghitung gelagat buruk itu. Ia segera kabur ke Jakarta. Menurut sebuah sumber TRUST di Riau, Huzrin juga mencium pertanda bahwa dirinya akan ditahan bila muncul pada panggilan ketiga. “Saya merasa yakin, kalau datang, pasti langsung masuk penjara,” ujar Huzrin, sebagaimana diutarakan sumber itu.
Menurut sumber TRUST di Jakarta, ternyata Huzrin sibuk melobi berbagai pejabat tinggi di Jakarta, termasuk seorang pejabat inteligen. Ia berusaha keras agar Kejaksaan Tinggi Riau tak ngotot memproses perkaranya, setidaknya supaya pemeriksaannya itu bisa dilakukan di Jakarta dan ia tak sampai ditahan.
Selama di Jakarta, kata sumber itu, Huzrin pun dikabarkan berada di rumah Suryo Tan alias Chen Cia Fu. “Setiap siang sampai sore, ia selalu ada di kantor Suryo Tan,” tutur sumber tersebut. Kantor Suryo yang berlabel PT Indonesia Vehicle Computer System itu berada di Jalan Tanah Abang II. Di kantor itu, tiap sore ada ruang praktik dokter gigi milik Chairunnisa, putri Jaksa Agung M.A. Rachman.
Tapi, Suryo Tan, 41 tahun, membantahnya. “Itu semua bohong, enggak benar. Saya tak kenal dengan Huzrin Hood, apalagi melindunginya untuk menginap di rumah saya. Karyawan saya saja enggak ada yang tahu di mana rumah saya. Itu kan privacy,” kata Suryo.
Kendati demikian, ada kabar pula bahwa Huzrin selama dua minggu di Jakarta berhasil dua kali beranjangsana ke M.A. Rachman. Tapi, Rachman sepertinya tak mengindahkan hasrat Huzrin. Dengan kalimat lain, Rachman tak melarang pemburuan bawahannya terhadap Huzrin. Boleh jadi Rachman enggan menambah masalah lagi lantaran ia sedang diterpa soal rumah mewahnya di Cinere yang diburu Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.
Huzrin sendiri sewaktu dihubungi TRUST tak mau menjelaskan kisah “pelariannya” di Jakarta. “Saya tidak mau publikasi. Biar orang lain ngomong apa saja tentang saya,” ucapnya seraya meminta maaf dan langsung memutuskan komunikasi melalui telepon selulernya.
Sementara itu, Barman Zahir, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menilai Huzrin tak sepatutnya lari dari Riau ke Jakarta. “Dia kan masih jadi bupati. Mestinya dia taat dan menghormati proses hukum,” kata Barman.
Sekarang persoalannya, kenapa kejaksaan “kalah sakti” dengan Huzrin? Bukankah jaksa tinggal menangkap Huzrin di Jakarta? “Pada saatnya nanti, pasti kami lakukan. Tinggal tergantung pada kebijaksanaan pimpinan,” ujar D. Sialagan, Kepala Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Riau.
Herannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mochamad Huzaini mengaku belum mau memanggil Huzrin secara paksa. “Kami akan mengirim surat peringatan dulu. Toh, ia sudah dicekal dan pemeriksaannya sudah diizinkan presiden,” katanya.

Berikan Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id