Jumat, 12 Maret 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

Ratusan Miliar dari Paspor
Cucu mantan presiden Soeharto menggaruk ratusan miliar dari proyek paspor. Tapi tudingan ini cuma dianggap angin lalu.

Yadi Hendriana, Budi Supriyantoro, dan Ariyanto
 
Setelah kakek dan pamannya, kali ini giliran Ari Sigit diterpa tudingan korupsi. Cucu mantan presiden Soeharto itu dikabarkan menggaruk dana ratusan miliar rupiah lewat perusahaannya, PT Mitrasysta Nusantara, dalam proyek pengadaan kertas untuk paspor. Proyek di Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ini digarap PT Mitrasysta sejak tahun 1996.
Menurut Ade Irawan dari Indonesian Corruption Watch (ICW), proyek kertas paspor itu diperoleh PT Mitrasysta lewat penunjukan langsung, tanpa melalui tender (lelang umum). Pada proyek ini, PT Mitrasysta turut menggandeng Koperasi Pengayoman milik karyawan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.


 Artikel Lain
Kaya, tapi Dipenjara
Gelombang Tekstil Ilegal
Korupsi: Angpau Uang Negara
PEMBOBOLAN BANK : Mengeruk Tabungan Pasif
Menyulap Riwayat Tanah
Habis QSAR Terbitlah Jamsostek
Bobol Besar Di Bank BNI
Ratusan Miliar dari Paspor
Seribu Kiat Mengemplang Hukum
Diburu Jaksa, Dilindungi “Jaksa”
Masalahnya, proyek ini diduga mengandung manipulasi. Contohnya, harga kertas paspor yang dipatok PT Mitrasysta sebesar Rp 19.190 per lembar paspor. Padahal, kertas serupa dari PT Gema Nusa Perkasa milik pengusaha Tommy Winata hanya seharga Rp 10.000. “Kualitas kertas PT Mitrasysta dan PT Gema sama. Kertasnya dari Jerman. Mungkin distributor mereka yang berbeda,” kata Ade Irawan.

Setiap tahun, PT Mitrasysta menyediakan 450 ribu lembar kertas paspor. Sementara PT Gema kebagian pasokan kertas sebanyak 5.000 lembar. Kertas dari dua perusahaan ini selanjutnya dibuat paspor oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia.

Dengan pembengkakan harga sebesar Rp 9.190, berarti PT Mitrasysta mengantongi kelebihan dana hampir Rp 25 miliar selama enam tahun. Itu pun kalau paspor cuma dibuat sebanyak 450 ribu lembar setahun. Padahal, pada tahun 2001 saja, paspor yang dikeluarkan sebanyak dua juta lembar.

Menurut ICW, bukan hanya harga kertas paspor yang dikemplang, biaya foto paspor pun--sebesar Rp 55 ribu untuk seorang pemohon paspor--langsung masuk ke rekening PT Mitrasysta. Bayangkan, berapa ratus miliar dana dipanen perusahaan Ari Sigit ini selama enam tahun dari dua juta pemohon paspor.

Tapi, hingga pekan lalu, hasil penemuan ICW itu sepertinya cuma membentur tembok tebal. Menurut Sutarmanto, Kepala Biro Perlengkapan di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, penunjukan PT Mitrasysta sebagai penyedia kertas paspor sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000. Aturan ini membolehkan pengadaan barang yang bersifat khusus dan hanya bisa disediakan oleh satu penyedia barang.

Bahan kertas untuk paspor, kata Sutarmanto, tak boleh sembarangan. “Kalau kualitasnya rendah, paspor mudah dipalsukan,” ucapnya. Berdasarkan pengujian di Mabes Polri, ternyata bahan kertas paspor yang disediakan PT Mitrasysta lebih bagus ketimbang bahan serupa yang sebelumnya dipasok PT Gema. Karena itulah, PT Mitrasysta yang dipilih.

Kontrak pengadaan kertas paspor PT Mitrasysta berlaku hanya setahun sejak tahun 1998. Namun, dari tahun ke tahun, kontrak itu diperpanjang. Tentu saja setelah kualitas bahan kertasnya dievaluasi. “Bila ada barang dari perusahaan lain lebih bagus kualitasnya, ya barang dari perusahaan itu yang digunakan,” ujar Sutarmanto.

Sutarmanto juga membantah tudingan bahwa harga kertas PT Mitrasysta lebih mahal ketimbang harga kertas PT Gema. Harga kertas PT Gema, katanya lagi, justru lebih tinggi daripada harga PT Mitrasysta, kendati mutu kertas PT Gema tak sebagus kertas PT Mitrasysta.

Sementara itu, Ari Sigit menganggap tuduhan korupsi ke alamat PT Mitrasysta--yang dikendalikan sobatnya, Henry Gunawan--amat berlebihan. “PT Mitrasysta sudah dua tahun ini vakum. Kalaupun ada kegiatan, itu cuma kesibukan untuk merampungkan tugas-tugas terdahulu,” ucapnya. Ari merasa yakin bahwa tudingan itu tak lepas dari upaya lama untuk mengobok-obok keluarga besarnya.

Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id