Jumat, 3 September 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

Penipuan: Dari Emas ke Penjara
Meirizal dan Burhan Sofyan kini meringkuk di tahanan polisi. Mereka dituding menipu para nasabah dalam bisnis investasi ala multilevel marketing.

Yadi Hendriana dan Budi Supriyantoro
 
Kasus bisnis investasi ala multilevel marketing kembali jadi urusan polisi. Polres Jakarta Selatan kini mengusut kasus bisnis investasi emas yang dijalani PT Arthamulia Ereska Perdana. Tiga pejabat perusahaan ini, yakni I Ketut Sukarta (direktur utama), Meirizal Zulkarnaen (direktur), dan Adlin Suci Setiawati (komisaris), sudah ditahan. Mereka dituduh menipu sekitar 125 nasabahnya, hingga mengalami kerugian Rp 3,5 miliar.

Sebenarnya, bisnis PT Arthamulia Ereska Perdana yang sering disebut Golden Saving baru beroperasi pada Maret 2003. Kantornya di Gedung Ericsson di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan. Golden Saving menggunakan sistem multilevel marketing, dengan menawarkan keuntungan Rp 4,5 juta sebulan plus 10 gram emas. Untuk itu, calon investor harus menyetor modal minimal Rp 12 juta.

 Artikel Lain
Jurus Baru Menjaring Koruptor
Tersandung Dana Reboisasi
Ada Dusta Lewat Deposito?
Sengketa Bisnis: Siapa Menipu Siapa?
Penipuan: Dari Emas ke Penjara
Babak Baru Pembobolan BNI
Penipuan: Rayuan Kawan Sekantor
Pintu ’Surga’ Ban Ilegal
Tosin Tak Kunjung Terjerat
Monster Itu Berganti Wajah

Dengan iming-iming begitu, rupanya banyak investor atawa nasabah yang terpincut. Apalagi setelah menandatangani formulir pendaftaran, tiga hari berselang, nasabah langsung mendapatkan 10 gram emas. Sementara itu sisa modalnya dijanjikan akan diinvestasikan dalam perdagangan emas berdasarkan nilai jual di pasaran London, Inggris.
Ternyata, iming-iming untung gede cuma janji di mulut. Menurut salah seorang nasabah, Nila Ridwan, keuntungan itu tak pernah diraih nasabah. Merasa telah tertipu, Nila dan sejumlah nasabah lantas mendatangi kantor Golden Saving. Ee, kantor itu nyatanya sudah kosong.

Setelah itu, pada 7 Agustus 2003, beberapa investor memang sempat bertemu dengan Meirizal. Dalam pertemuan itu, Meirizal berjanji akan mengembalikan uang nasabah pada dua hari mendatang.

Tak tahunya, uang yang dikembalikan hanya 60% dari modal awal. Bahkan sampai batas waktu yang dijanjikan terlampaui, Meirizal tak jua bisa mengembalikan uang itu. Belakangan, Meirizal meminta penjadwalan ulang hingga akhir Agustus 2003 untuk mengembalikan uang nasabah.

Rupanya, beberapa nasabah sudah tak sabar. Nila beserta sekitar 125 nasabah Golden Saving, pada 21 Agustus 2003, akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya. ”Kami sudah merasa bahwa uang itu enggak akan terbayar. Jadi, kami adukan saja ke polisi,” kata Nila.

Dari Polda Metro Jaya, kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Namun, baru lima minggu kemudian, pada Kamis, tanggal 2 Oktober 2003, Polres Jakarta Selatan menahan Meirizal dan dua rekannya, I Ketut Sukarta serta Adlin Suci Setiawati. ”Mereka ditahan untuk memperlancar pemeriksaan kasusnya,” ujar Kapolres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ghufron.

Tapi, pengacara Meirizal, Ahmad Yani, menganggap penahanan kliennya amat berlebihan. ”Ini cuma perkara perdata. Klien kami juga sudah berusaha melunasi uang nasabah,” katanya. Ahmad Yani menambahkan bahwa tagihan para nasabah Golden Saving hanya sebesar Rp 2 miliar, bukan Rp 3,5 miliar. ”Tagihan ini pun sudah dicicil oleh klien kami,” ujarnya menambahkan.

Yang jelas, ini agaknya klimaks dari kisah Meirizal dalam kasus money game. Gara-gara kasus ini pula, anak bungsunya, Hegel, 8 tahun, diculik selama sembilan hari oleh beberapa investor, pada pertengahan Agustus 2003. Sebelumnya, Meirizal yang bekas wartawan juga tersandung kasus bisnis online PT Probest International. Di perusahaan ini, Meirizal menjadi manajer hubungan masyarakat. PT Probest yang juga menjalankan bisnis ala multilevel marketing dituding telah merugikan dana 7.000 investornya, hingga sejumlah Rp 69 miliar.

Hebatnya, seminggu setelah Meirizal ditahan, giliran Direktur Utama PT Probest, Burhan Sofyan, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Namun, menurut sebuah sumber di Polda Metro Jaya, Burhan kepada penyidik selalu berkelit dari tuduhan telah menipu para nasabah PT Probest.


Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id