Jumat, 3 September 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

Ada Dusta Lewat Deposito?
Adiwarsita mengaku bersih dari kasus pembobolan Rp 50 miliar di Bank Mandiri. Sayang, belum ada izin presiden untuk menguji pengakuan ini.

Yus Ariyanto, Budi Supriyantoro, dan Junaidi Hasibuan
 

”Saya bukan pembobol bank,” ujar adiwarsita adinegoro. Ketua asosiasi pengusaha hutan indonesia (aphi) yang juga anggota mpr utusan golongan ini rupanya mesti berkali-kali menegaskan ”pleidoi” itu kepada wartawan, senin pekan lalu. Soalnya, sepanjang pekan lalu, pers mengaitkan nama adiwarsita dengan kasus pembobolan dana senilai rp 50 miliar di bank mandiri.


 Artikel Lain
Dalangnya Belum Jua Diringkus
Siapa Pemodal Mereka?
Jurus Baru Menjaring Koruptor
Tersandung Dana Reboisasi
Ada Dusta Lewat Deposito?
Sengketa Bisnis: Siapa Menipu Siapa?
Penipuan: Dari Emas ke Penjara
Babak Baru Pembobolan BNI
Penipuan: Rayuan Kawan Sekantor
Pintu ’Surga’ Ban Ilegal
Sayang, Polda Metro Jaya yang mengusut kasus pembobolan bank ini tak menjawab langsung pembelaan Adiwarsita, kecuali hanya menyatakan bahwa Adiwarsita belum ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Sampai saat ini, menurut Kepala Unit Fiskal Moneter dan Moneter di Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Arismunandar, Sekretariat Negara belum menyampaikan izin presiden agar polisi bisa memeriksa Adiwarsita.

Jadi, benarkah pengakuan Adiwarsita? Kasus pembobolan ini sebenarnya menyangkut dana APHI berupa negotiable certificate deposit (NCD) di Bank Mandiri cabang Panglima Polim, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, tersangkanya antara lain Gatot Cahyanto (mantan Kepala Bank Mandiri cabang Panglima Polim) serta tiga orang dari perusahaan sekuritas PT Jasabanda Garta, yaitu Rahardian Tarekat, Ismail Syaifudin, dan Kuncoro Haryomukti.

Wakil Direktur Utama PT Jasabanda, Yulianus Indrayana, juga jadi tersangka. Tapi ia keburu meninggal dan dikabarkan bunuh diri pada 4 April 2003. Dana Rp 50 miliar itu termasuk bagian dari uang yang digunakan Yulianus untuk bermain saham di Bursa Efek Jakarta.

Menurut keterangan versi APHI, organisasi ini membeli 10 lembar NCD—masing-masing bernilai Rp 5 miliar—di Bank Mandiri pada 12 Februari 2002, yang jatuh temponya setahun kemudian. Ketika mau jatuh tempo, pada 7 Februari 2003, APHI mengirim surat kepada Bank Mandiri cabang Panglima Polim agar memindahbukukan NCD itu ke rekening APHI di Bank Mandiri cabang Gedung Kehutanan Jakarta.

Ternyata, NCD itu telah dijadikan jaminan kredit oleh Yulianus, Ismail, Rahardian, dan Kuncoro. Tentu saja APHI berang. Sebab, menurut APHI, mereka tak pernah mengizinkan pemanfaatan NCD tersebut. Karena itu, APHI melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Belakangan, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik di Mabes Polri, tanda tangan Adiwarsita dan Zain Masyhur (Wakil Bendahara APHI) untuk proses penggunaan NCD itu diduga dipalsu.

Tapi, itu baru menurut APHI. Pengakuan Yulianus sebelum meninggal serta Ismail Syaifudin kepada polisi penyidik lain lagi. Yulianus pernah mengaku menggunakan dana dari NCD milik APHI untuk bermain saham setelah diizinkan oleh Zain Masyhur. Tapi, Yulianus kalah main saham, sehingga tak bisa mengembalikan dana ini.

Sementara itu, Ismail Syaifudin, staf bagian pemasaran PT Jasabanda Garta, malah menunjukkan adanya sejumlah bukti transfer uang dari Yulianus ke rekening APHI. Uang yang dikirim ini merupakan keuntungan Yulianus ketika menggunakan dana APHI untuk bermain saham.

Dengan pengakuan dua tersangka itu, berarti APHI bukan hanya telah mengetahui penggunaan dana NCD tadi, tapi juga sempat menikmati hasilnya. Sayang, Yulianus tak bisa lagi dimintakan penjelasannya lantaran sudah meninggal. Sementara Ismail Syaifudin, yang kini menikmati penahanan luar dari Polda Metro Jaya, tak bisa ditemukan.

Akan halnya Adiwarsita, ia kembali membantah keras cerita dari pengakuan almarhum Yulianus dan Ismail Syaifudin. Pengusaha ini tetap menyatakan bahwa dirinya sama sekali tak pernah mengetahui dan menyetujui penggunaan duit tersebut. ”Buktinya, saya melaporkan kasus ini ke polisi. Menurut Mabes Polri, tanda tangan saya juga dipalsukan oleh Yulianus,” ujarnya. Adiwarsita juga menambahkan bahwa dirinya tak pernah menerima sepeser pun uang dari hasil keuntungan memutar duit tersebut.

Ah, kalau saja polisi sudah bisa menyidik Adiwarsita….

Berikan Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id