|
|
 |
|
Tersandung Dana Reboisasi
Ibrahim Risjad dituduh mengorupsi dana reboisasi senilai Rp 40 miliar. Nasibnya bisa seperti Probosutedjo yang dihukum empat tahun penjara?
|
| Yadi Hendriana |
| |
Untuk kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia, Ibrahim Risjad mungkin bisa bernapas lega. Sebab, pemerintah menjanjikan pengampunan hukum dalam bentuk release and discharge. Tapi, untuk kasus dana reboisasi hutan tanaman industri, kini salah satu anggota Gang of Four yang mendirikan Salim Group ini terpaksa harus bolak-balik diperiksa di Kejaksaan Agung. Pemilik Bank Risjad Salim International itu dituduh mengorupsi dana reboisasi hutan tanaman industri senilai Rp 40 miliar.
Perkara ini diusut Kejaksaan Agung berdasarkan laporan Departemen Kehutanan pada Mei 2003. Menurut laporan ini, dana reboisasi sebesar Rp 40 miliar yang diterima Ibrahim Risjad dari pemerintah untuk proyek hutan tanaman industri ternyata disalahgunakan. Dana ini masuk ke kantong pribadi dan deposito Ibrahim. Akibatnya, proyek hutan tanaman industri yang berlangsung sejak tahun 1994 hingga tahun 1999 tak pernah rampung.
Dana proyek reboisasi hutan tanaman industri itu seluruhnya sebesar Rp 100 miliar. Dengan dana itu, Ibrahim Risjad selaku Direktur Utama PT Aceh Nusa Indrapuri seharusnya menanami 22 ribu hektare hutan tanaman industri untuk kayu bahan industri pulp (bubur kertas) di Nanggroe Aceh Darussalam. Dari dana sebesar itu, sebesar Rp 60 miliar milik PT Aceh sendiri, sedangkan sisanya sebesar Rp 40 miliar berasal dari pinjaman dana reboisasi milik pemerintah dengan bunga nol persen.
Berdasarkan laporan itu, Kejaksaan Agung segera mengusut kasus dugaan korupsi tersebut. Sebanyak 25 orang saksi sudah diperiksa. Dari hasil awal pengusutan, menurut Jaksa Arnold Angkow, ternyata cukup bukti untuk menyimpulkan terjadinya penyelewengan dana reboisasi oleh Ibrahim Risjad.
Karena itulah, pada pertengahan Oktober 2003, Kejaksaan Agung memanggil Ibrahim untuk diperiksa. Ternyata, Ibrahim menolak untuk hadir dengan alasan masih sibuk. Ibrahim juga meminta agar pemeriksaan dirinya dilakukan pada 7 November 2003.
Menanggapi jawaban Ibrahim, Kejaksaan Agung jadi berang. Panggilan kedua pun dilayangkan, yang isinya memerintahkan Ibrahim untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada tanggal 30 Oktober 2003.
Kali ini, Ibrahim tak berani main-main. Ia memenuhi panggilan jaksa. Toh, menurut sumber TRUST di Kejaksaan Agung, jaksa penyidik tak bisa mengorek banyak keterangan dari Ibrahim. Yang pasti, Ibrahim kepada pemeriksa tegas-tegas membantah tuduhan korupsi.
Tapi, Jaksa Arnold Angkow tetap merasa yakin telah terjadi penyelewengan uang negara. Sayang, Arnold Angkow enggan menjelaskan lebih lanjut penggunaan dana itu untuk apa saja. Kemungkinan, menurut Arnold, sebagian dana itu sudah menyatu dalam kas perusahaan milik Ibrahim dan sebagian dana lagi dimasukkan ke deposito Ibrahim.
Sementara itu, Denny Kailimang (kuasa hukum Ibrahim Risjad) juga menandaskan bahwa tuduhan korupsi yang ditimpakan ke alamat kliennya amat berlebihan. Untuk itu, Ibrahim juga sudah menyerahkan berbagai rekening yang berhubungan dengan penggunaan dana reboisasi. “Rekening-rekening itulah nanti yang akan bicara,” kata Denny.
Kalau jaksa bersikeras dengan anggapan bahwa dana reboisasi sebesar Rp 40 miliar dijadikan deposito pribadi milik Ibrahim, menurut Denny, itu hanya kesalahpahaman. Sesungguhnya, sambung Denny, sebelum dana reboisasi dari pemerintah cair, Ibrahim lebih dulu menggunakan uangnya untuk menjalankan proyek reboisasi hutan tanaman industri. Begitu dana reboisasi cair, tentu saja dana ini dipakai untuk mengganti uang Ibrahim.
Jadi tak ada manipulasi dana reboisasi? Dan proyek penanaman kembali hutan tanaman industri memang dilaksanakan? “Biar saja adu argumentasi itu di pengadilan nanti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman.
Berikan Komentar untuk artikel ini
|
|
 |
|
 |
Edisi 09 - 10 Tahun VI 31 Desember - 6 Januari 2007 |
 |
|
 |
|