Minggu, 14 Maret 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

Jurus Baru Menjaring Koruptor
Perkara korupsi di atas Rp 1 miliar di seluruh Indonesia bakal ditangani sebuah pengadilan khusus di PN Jakarta Pusat. Sayang, masih ada beberapa hal penting yang luput dari pengaturan UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ariyanto dan Bogi Triyadi
 
Babak baru pemberantasan korupsi di negeri ini bakal segera digelar. Setelah usai melatih 30 jaksa serta 10 hakim yang akan menangani perkara yang seolah telah berurat dan berakar di negeri ini, Selasa pekan lalu, Mahkamah Agung (MA) menyiapkan peradilan khusus yang akan menjadi ajang pembuktian para hakim dan jaksa pilihan itu.

Waktu yang dimiliki MA tak banyak. Pada Februari 2004 nanti, pengadilan itu harus sudah siap beroperasi. Artinya, MA hanya memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk menyiapkan pengadilan khusus bagi para pencoleng duit negara. Padahal, pengadilan ini mengemban amanat yang maha berat: mengadili koruptor yang disodorkan oleh Komisi Pemberantas Korupsi alias KPK.

 Artikel Lain
Cuma Utang Macet, Dalihnya
Menilap Setrum Negara
Dalangnya Belum Jua Diringkus
Siapa Pemodal Mereka?
Jurus Baru Menjaring Koruptor
Tersandung Dana Reboisasi
Ada Dusta Lewat Deposito?
Sengketa Bisnis: Siapa Menipu Siapa?
Penipuan: Dari Emas ke Penjara
Babak Baru Pembobolan BNI

Tengok saja, menurut aturan yang menjadi dasar pembentukannya, Pasal 53, 54, dan 55 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, pengadilan ini antara lain bakal menggunakan hukum acara khusus, misalnya jumlah hakim yang memeriksa perkara. Nantinya, hakim yang memeriksa perkara ini akan berjumlah lima orang, terdiri dari dua orang hakim karir dan tiga hakim ad hoc. “Hal itu akan menghilangkan keraguan orang atas kredibilitas hakim karir,” tutur Rifqi Syarif Assegaf, sekretaris Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), lembaga swadaya masyarakat yang bekerja sama dengan MA dalam membentuk peradilan khusus korupsi.

Tak hanya itu. Majelis hakim juga tak diberi peluang untuk bertele-tele dalam memeriksa suatu perkara. Soalnya, mereka hanya diberi jatah waktu relatif singkat. Di pengadilan tingkat pertama, pemeriksaan mesti rampung dalam waktu tiga bulan. Sementara di tingkat banding dan kasasi mesti selesai dalam waktu dua bulan.

Bahkan, kata Rifqi, terdakwa yang beralasan sakit bakal diberi perlakuan khusus. Soalnya, kadang-kadang sakitnya itu sendiri bohongan alias akal-akalan. Maka dibentuklah suatu tim khusus yang akan menyelidiki benar atau tidaknya alasan si terdakwa. “Jadi, jangan sampai alasan itu dipakai oleh terdakwa untuk menunda-nunda persidangan,” katanya.

Masih mengacu pada dasar pembentukannya, pengadilan khusus koruptor kakap ini pertama kali bakal dibentuk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Uniknya, meski beroperasi di Jakarta, pengadilan ini berwenang mengadili perkara korupsi yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan, pengadilan ini juga berwenang untuk memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang dilakukan warga Indonesia di luar wilayah Indonesia.

Selain itu, kata Bagir Manan, Ketua MA, pengadilan khusus ini nanti juga hanya akan menangani kasus korupsi kakap alias korupsi yang diduga merugikan negara di atas Rp 1 miliar. Bukan apa-apa, sebab KPK memang hanya memeriksa perkara dengan kerugian negara di atas nilai yang dimaksud. Untuk kasus korupsi yang nilainya di bawah itu, kata Bagir, akan diperiksa di pengadilan negeri tempat kejahatan itu dilakukan.

Tapi, tunggu dulu. Meski memiliki keistimewaan, pengadilan ini bukannya tak menyimpan jebakan-jebakan. Menurut Rifqi, waktu pemeriksaan perkara yang singkat justru bisa menjadi batu sandungan. Soalnya, pemeriksaan dan pembuktian tindak pidana korupsi tidaklah mudah. “Itu memang jadi masalah, malah bisa jadi kacau dan perkaranya tidak selesai. Makanya kami usulkan sidangnya maraton,” katanya.

Pengadilan khusus ini, lanjutnya, juga menyimpan masalah besar, yakni bisakah memeriksa dan memutus perkara selain perkara korupsi. Masalahnya, sebuah perkara korupsi sering kali terkait dengan tindak pidana perbankan. Biasanya, di persidangan, unsur korupsi tidak secara signifikan terbukti, tetapi malah memenuhi delik perbankan, misalnya pelanggaran legal lending limit atau batas pengucuran kredit.

Karena pengadilan ini cuma bisa menangani kasus korupsi, maka tindak pidana perbankan tidak menjadi wewenangnya. Nah, apakah perkara atau pidana yang tidak terbukti itu harus dihentikan atau diputus dulu, kemudian baru dilimpahkan ke pengadilan negeri agar perkara perbankannya ditangani. “Kalau begitu caranya, itu nebis in idem apa tidak,” ujarnya penuh tanya. “Seharusnya itu diatur khusus dalam undang-undang,” kata Rifqi lagi.

Undang-undang yang menjadi landasan pembentukan pengadilan ini sama sekali tidak mengatur pelaksanaan peninjauan kembali alias PK, meskipun hal itu semestinya boleh jika dilihat dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tapi, masalahnya tidak jelas, majelis hakim untuk PK harus ada ad hoc atau tidak. Berapa jumlah anggota majelis hakimnya pun masih belum jelas.

Pembuat undang-undang ini, lanjut Rifqi, menyederhanakan masalah pengaturan itu dengan begitu sederhana. Pasal-pasal dalam undang-undang tentang peradilan korupsi dimasukkan ke dalam Undang-Undang Komisi Antikorupsi. “Ini kan sudah tidak matching dari sudut namanya. Masa sih undang-undang komisi mengatur pengadilan,” katanya dengan nada menyindir.
Sejatinya bukan hanya, Rifqi yang mengeluh. Bagir Manan, Ketua MA, juga mengaku keberatan dengan pemilihan PN Jakarta Pusat sebagai pusat semua peradilan khusus, termasuk pengadilan korupsi. Sekadar mengingatkan, di pengadilan itu juga ditempatkan pengadilan niaga dan peradilan ad hoc hak asasi manusia.

Hal itu, kata Bagir, bisa membuat perkara menumpuk. Selain itu, ruangan di pengadilan yang terletak di Jalan Gajah Mada, Jakarta, itu kadang-kadang juga penuh sesak oleh pengunjung sidang. “Sebaiknya pengadilan khusus itu bisa disebar di beberapa pengadilan yang ada di Jakarta,” ujarnya. “Apalagi, beberapa pengadilan itu memiliki level yang sama,” katanya.

Lebih lanjut, untuk memenuhi “stok” hakim ad hoc pun tidak mudah. Soalnya, kata Bagir, undang-undang mensyaratkan hakim ad hoc mesti rela melepaskan jabatannya. Padahal, belum tentu orang yang memenuhi kriteria mau melepaskan jabatannya yang--bisa jadi--gajinya lebih tinggi.
Makanya, Rifqi mengusulkan supaya pengajar yang menjadi hakim ad hoc tetap boleh mengajar tetapi tidak boleh jadi dekan. Sementara, jika pengacara, dia tetap boleh mendapatkan income dari law firm yang dia miliki tetapi tidak boleh lagi bekerja di situ, hanya menerima uang saja. “Kalau tidak, maka tidak akan ada yang mau,” tuturnya. (***)

Berikan Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id