Rabu, 8 September 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

Patgulipat di Balik Beras Haram
Sebanyak 60 ribu ton beras asal Vietnam diselundupkan ke Indonesia. Potensi kerugian negara sebesar Rp 121,32 miliar.

Lutfi Yusniar dan Budi Supriyantoro
 
Aparat Bea dan Cukai di negeri ini tak pernah kekurangan tantangan. Setelah gula ilegal dan daging ilegal, kini muncul beras ilegal. Menariknya, dari kasus yang terakhir itu, selain jumlahnya terbilang wah—sekitar 60 ribu ton beras yang diselundupkan dari Vietnam—diduga juga melibatkan pelaku dari kalangan atas.

Nyatanya, sejak 14 September lalu, penyidik yang menangani kasus yang merugikan negara sebesar Rp 121,32 miliar ini sudah memeriksa enam saksi yang tergolong penting. Mereka adalah Chaerudin Nur (Dirut Induk Koperasi Unit Desa alias Inkud), Liauw Jimmy (bos PT Lautan Jaya Kumala), Y. Gordianus R. Setio Lelono (Presdir PT Hexatama Finindo), Olis Yuniarti (karyawan PT Newship Nusabersama), serta dua aparat Bea dan Cukai. Paling tidak, ”Tersangkanya tak jauh berbeda dengan kasus penyelundupan gula. Apalagi, ada indikasi kuat Inkud juga terlibat,” ujar sumber TRUST di Bea dan Cukai.

 Artikel Lain
Empat Perkara Warisan Lulu
Dana Cadangan BNI Bakal Tergerus
Misteri Rekening Edi Karsanto
Maraknya Onderdil Palsu
Patgulipat di Balik Beras Haram
Rentetan Manipulasi Dana di RSCM
Mafia Pembajakan Tak Tergulung
Menipu SMS, Membobol Bank
Stok Lama, Katanya
Memburu yang Raib

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang importir ke aparat Bea dan Cukai akhir Agustus lalu. Sang pelapor menemukan kejanggalan pada dokumen pengiriman beras dari Vietnam selama kurun waktu Maret-Mei 2003.

Atas laporan ini, penyidik Bea dan Cukai segera tanggap. Di antaranya membongkar kembali dokumen milik Vietnam Southern Food Corporation (VSFC). Persoalannya semakin jelas setelah diketahui bahwa pemilik beras itu adalah Inkud. Berdasarkan kontrak antara Inkud dan VSFC tertanggal 21 Januari 2003 memang disepakati pengiriman beras sebanyak 60 ribu ton dengan sembilan kapal.

Dari tiga dokumen yang berisi jadwal pengapalan 60 ribu ton beras dari VSFC—yang dikirim via faksimile ke Inkud atau Puskud Sulawesi Selatan (IDK)—juga menyebutkan nama Nurdin Halid. Salah satunya memerinci daftar lima kapal (MV Song Hang, MV Vinh Long, MV Vinh Thuan, MV Ha Nam, dan MV Ha Dong) yang secara keseluruhan akan memuat 30.450 ton beras—6.500 ton di antaranya akan diangkut oleh MV Ha Dong. Namun dalam surat lainnya (tertanggal 13 Maret 2003) menyebutkan bahwa kapal ini mengalami kerusakan sehingga diganti dengan MV Hung Vuong 02. Muatan kapal ini dilaporkan hanya 3.759 ton.

Kecurigaan penyidik mulai mengarah setelah mereka mencermati daftar pemberitahuan impor barang (PIB) yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok. Awalnya, dokumen ini hanya mencatat enam kapal yang semestinya bermuatan 46.500 ton. Namun, yang dilaporkan ke otoritas pelabuhan hanya 26.925 ton. Ini berarti terdapat 19.575 ton yang tidak dilaporkan dalam manifes. Lagi pula, semua beras itu kini sudah raib, entah ke mana.

Dari fakta itulah sulit dimungkiri telah terjadi penyelundupan dengan modus separuh nyolong (spanyol)—istilah yang sangat populer di kalangan pedagang dan kuli angkut yang biasa menangani urusan ekspor-impor. Dan setelah ditelusuri lebih jauh, uniknya, dari 60 ribu ton beras impor yang sudah masuk, ternyata berdasarkan PIB-nya hanya tercatat 700 ton.

Tuduhan sementara mengarah ke Newship Nusabersama. Perusahaan pelayaran ini diduga telah memalsukan dokumen kepabeanan. Selain itu, penyidik Bea dan Cukai juga memasukkan Hexatama sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap terjadinya aksi pembobolan beras di gudang. Perusahaan ini telah mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean atau tempat penimbunan berikat tanpa persetujuan pejabat Bea dan Cukai. Motifnya, untuk menghindari pembayaran bea masuk dan pungutan negara lainnya.

GAP-NYA TERPAUT RP 200-RP 300 PER KILOGRAM
Berkaitan dengan tudingan ini, Chaerudin langsung diperiksa. ”Saya dipanggil berkaitan dengan masalah beras impor ini,” katanya menegaskan. Chaerudin mengakui bahwa kontrak kerja impor beras dengan VSFC memang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Inkud Nurdin Halid pada 21 Januari 2002. Sedangkan kontrak kerja sama Inkud dengan Hexatama ditangani oleh Kepala Divisi Industri Inkud Subadio Lamo dan Gordianus R. Setio Lelono pada 27 Januari 2003.

Sementara itu Hexatama yang menangani urusan pengangkutan, pembayaran bea cukai, dan pengeluaran beras dari gudang. Menurut Chaerudin, jika ditanya siapa yang bertanggung jawab, ”Ya, pihak Hexatama.” Pasalnya, dari kontrak kerja sama itu, Inkud hanya mendapat bayaran Rp 750 juta dari Hexatama.

Benarkah begitu? Hingga menjelang berita ini ditulis, Gordianus belum bisa dimintai konfirmasi. ”Bapak tidak ada,” kata salah seorang penerima telepon di perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi dan perdagangan umum itu.

Terbongkarnya penyelundupan 60 ribu ton beras semakin memperpanjang praktik kejahatan di sektor ini. Negeri ini memang begitu rentan terhadap aksi kejahatan semacam itu. Celahnya, antara lain karena perilaku aparat dan pengusaha di sini yang mudah diajak ”bermain”.

Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) memperkirakan hingga akhir tahun ini beras impor ilegal bisa mencapai 2 juta ton. Beras haram ini datang dari berbagai negara seperti Thailand, Australia, Amerika Serikat, Vietnam, Pakistan, dan India. Umumnya beras impor ilegal itu masuk melalui pelabuhan besar di Medan, Tanjung Balai (Karimun), Jakarta, dan Surabaya.

Data lain menyebutkan bahwa selama periode Mei-Juli 2004 tercatat 29 pemberangkatan kapal membawa beras dari pelabuhan Bangkok, Thailand, dengan tujuan Indonesia. Total beras yang diangkut mencapai sekitar 98.600 ton. Di antara ”armada hitam” ini tercatat tiga kapal yang memakai nama Indonesia: Sinar Borneo, Intan-31, dan Caraka Jaya Niaga III.

Seorang pedagang beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta, mengatakan bahwa modus penyelundupan menggunakan over volume, bahkan telah terjadi sejak perniagaan beras masih dimonopoli Bulog tempo lalu. Di dalam dokumen impornya hanya disebutkan 5.000 ton. Padahal, jumlah sebenarnya 10 ribu ton. Sisanya yang tak tercatat dipastikan akan terbebas dari bea masuk.

Sumber TRUST yang berpengalaman dalam urusan ekspor-impor mengatakan bahwa ada dua cara yang biasa dipakai para penyelundup. Biasanya kapal pembawa beras masuk ke pelabuhan-pelabuhan kecil di Indonesia yang pemeriksaan kepabeanannya tidak ketat.

Cara lainnya, kapal membongkar muatan di pelabuhan negeri jiran yang berdekatan dengan Indonesia. Dari sana beras diangkut kapal kecil ke pelabuhan-pelabuhan rakyat di Indonesia. Beberapa pelabuhan yang dicurigai menjadi pintu masuk beras selundupan adalah Tanjung Balai (Sumatra Utara), Dumai (Riau), dan Kuala Tungkal (Jambi). Biar aman, sebelum diedarkan ke pasar, beras ilegal itu dioplos dulu dengan beras lokal dan dikemas dalam karung berlabel produksi dalam negeri.

Sejatinya, maraknya penyelundupan beras di negeri ini karena dipicu oleh ambisi kalangan pedagang yang berspekulasi mengeruk keuntungan gila-gilaan. Sementara itu di sisi lain, demi memproteksi beras produksi petani, pemerintah memberlakukan pembatasan masuknya beras impor. Fakta lainnya, harga beras impor ternyata masih lebih murah ketimbang beras lokal. Bahkan gap-nya di tingkat distributor bisa terpaut Rp 200 hingga Rp 300 per kilogram.
Apalagi jika beras dari luar itu diperoleh secara ilegal yang berbiaya sangat rendah. Tentunya, keuntungan yang dipetik para spekulan akan berlipat-lipat lebih besar lagi.

Majalah Trust/Sektor Riil/51/2004

Berikan Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id