Jumat, 12 Maret 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

Misteri Rekening Edi Karsanto
Pembobol Bank Danamon Rp 110 miliar tak kunjung dibekuk polisi. Namun, kepolisian bilang kasus itu cuma akal-akalan

Lutfi Yusniar dan Budi Supriyantoro
 
Kasus pembobolan Rp 110 miliar di Bank Danamon ternyata terus diselimuti misteri. Menurut Bank Danamon, tersangka pembobolan itu adalah Jonis E. Mamesah, yang mengaku-ngaku bernama Edi Karsanto ataupun Alexander Tendean. Namun, Jonis malah dilepaskan oleh Mabes Polri. Sebaliknya, polisi menuding pembobolan itu justru direkayasa oleh pejabat Bank Danamon.

Sebagaimana diberitakan TRUST Edisi 46, 16-23 Agustus 2004, kasus ini terungkap setelah puluhan orang mengeluh karena telanjur mentransfer dana ke rekening atas nama Edi Karsanto di Bank Danamon Cabang Jatinegara, Jakarta Timur. Mereka menyetor uang antara Rp 1,5 juta dan Rp 10 juta pada 18 Maret sampai 10 April 2003. Mereka tertipu oleh undian hadiah melalui pesan singkat lewat telepon genggam, yang ternyata fiktif.

 Artikel Lain
Sesuai Prosedur, tapi Menguap
Faktur Pajak ala Tebet
Empat Perkara Warisan Lulu
Dana Cadangan BNI Bakal Tergerus
Misteri Rekening Edi Karsanto
Maraknya Onderdil Palsu
Patgulipat di Balik Beras Haram
Rentetan Manipulasi Dana di RSCM
Mafia Pembajakan Tak Tergulung
Menipu SMS, Membobol Bank

Belakangan, ada orang yang mau mentransfer dana sebesar Rp 5 miliar dari rekening Edi Karsanto ke rekening Tedjakusuma Santoso di Bank Danamon Cabang Menara Danamon, Jakarta. Orang ini mengaku sebagai Edi Karsanto. Bank Danamon Jatinegara secepatnya memeriksa permintaan transfer itu, sekaligus identitas si pemohon transfer.

Ternyata, nama, foto, dan alamat pemohon transfer tak mirip dengan identitas Edi Karsanto. Saat itu, rekening Edi Karsanto berisi dana sebesar Rp 110 miliar. Orang ini diketahui sebagai Deputi Pembiayaan Luar Negeri di Departemen Keuangan.

Segera Bank Danamon menolak permintaan transfer sebesar Rp 5 miliar tadi. Untuk menghindari upaya pentransferan tidak sah berikutnya, Bank Danamon memblokir rekening Edi Karsanto. Setelah itu, Bank Danamon melaporkan kasus itu ke Mabes Polri.

Namun, laporan itu tak kunjung digubris polisi. Yang terjadi kemudian, kepolisian malah menuduh Bank Danamon telah menggelapkan dana sebesar Rp 110 miliar tadi. Tudingan polisi menyusul setelah ada pengaduan dari orang yang mengaku bernama Edi Karsanto.

Menurut kepolisian, Edi Karsanto pernah beberapa kali mentransfer uang dari Bank Danamon Cabang Menara Danamon, Bank Mandiri, dan BNI Cabang Timika di Papua, hingga rekeningnya mencapai jumlah Rp 110 miliar. Karena itu, kepolisian meminta Bank Danamon untuk mengembalikan dana Rp 110 miliar milik Edi Karsanto.

Giliran Bank Danamon yang tak menerima tudingan polisi. Dari pengusutan Bank Danamon, belakangan diketahui bahwa orang yang mengaku sebagai Edi Karsanto dan melapor ke Mabes Polri itu ternyata Jonis E. Mamesah alias Alexander Tendean.

Jonis diketahui pernah membuka rekening di Bank Danamon Cabang Jatinegara pada 10 Februari 2003. Sampai 1 September 2003, rekeningnya tercatat berisi dana sebesar Rp 148,6 juta. Jonis diketahui pula pernah membobol salah satu cabang Bank Niaga di Jakarta Selatan, dengan menggunakan travel check palsu senilai Rp 10 miliar.

Anehnya, pada kasus pembobolan Bank Niaga, Jonis tak ditahan. Demikian pula pada kasus percobaan membobol rekening Edi Karsanto di Bank Danamon. ”Seharusnya polisi mengusut orang yang mengaku bernama Edi Karsanto ini. Ia juga terbukti tak pernah mentransfer dana sampai sejumlah Rp 110 miliar ke Bank Danamon,” kata kuasa hukum Bank Danamon, Amir Syamsuddin.

Ternyata, tuntutan Bank Danamon tak dipedulikan polisi. Setelah tiga bulan menyelidiki kasus itu, kepolisian tetap menuduh Bank Danamon menggelapkan dana milik Edi Karsanto. Mabes Polri juga telah memeriksa Edi Karsanto, yang kini menjadi pejabat Departemen Keuangan di Bandung. Edi Karsanto mengaku tak tahu-menahu kasus yang menimpa rekeningnya di Bank Danamon. Ini sebabnya, polisi menetapkan dua pejabat di Bank Danamon, yakni Gatot Mudiantoro Suwondo (direktur) dan Ali R. Liong (chief national operation), sebagai tersangka.

Sebuah sumber TRUST di kepolisian yang mengaku mengetahui kasus itu menuturkan bahwa kasus percobaan pembobolan Rp 110 miliar di Bank Danamon hanya akal-akalan Bank Danamon. Yang sebenarnya terjadi, menurut sumber itu, ada upaya memanfaatkan dana ”nganggur” yang tak pernah diutak-atik oleh nasabah pemiliknya di Bank Danamon.

Dari sejumlah dana ”nganggur” dimaksud diketahui ada dana Rp 110 miliar milik Edi Karsanto. Sebesar Rp 10 miliar dari dana ini dibobol. Dikabarkan pula oleh sumber tadi bahwa dana ini kemudian digelontorkan untuk kepentingan kampanye calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Memang, Gatot Mudiantoro Suwondo dikenal masih kerabat dekat SBY.
Saputra sebagai salah seorang anggota tim sukses SBY membenarkan bahwa Gatot termasuk salah seorang penyumbang pribadi. Namun, kata Saputra, yang mengurusi administrasi keuangan para donatur untuk kampanye SBY, sumbangan Gatot hanya sebesar Rp 100 juta—berarti tak melanggar ketentuan batas maksimal sumbangan, menurut Undang-Undang Pemilihan Presiden Tahun 2003.

Saputra mengaku tak tahu-menahu kalau sumbangan dari pihak Gatot lebih dari Rp 100 juta. ”Kami tak meneliti satu per satu besarnya sumbangan dan siapa saja penyumbangnya,” ujar Saputra.

Yang pasti, menurut sumber tersebut, upaya untuk membobol rekening Edi Karsanto berikutnya tak sukses. Rupanya, manuver Gatot dan kawan-kawan tak sampai tersosialisasikan ke bawah. Bank Danamon Cabang Jatinegara mematahkan usaha pencairan dana dari rekening Edi Karsanto. Karena skenario ini gagal, dimunculkanlah cerita rekayasa tentang usaha membobol rekening itu oleh Jonis E. Mamesah.

Benarkah kisah itu? Sayang, Direktur II Ekonomi dan Khusus di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Samuel Ismoko, enggan menjelaskan. ”Wah, kami harus hat-hati menyelidikinya,” ucapnya.
Sementara itu, Amir Syamsuddin mengaku akan memeriksa lagi keterangan tersebut. Yang jelas, Amir tetap keberatan dengan keputusan polisi yang menjadikan dua pejabat Bank Danamon sebagai tersangka.

Majalah Trust/verboden/02/2004


Berikan Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id