Jumat, 10 September 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

Dana Cadangan BNI Bakal Tergerus
Baru Rp 1 miliar dana yang bisa dikembalikan dari pembobolan BNI Rp 1,7 triliun. Polisi berjanji mendapatkan Rp 108 miliar lagi, tapi dana ini ada di Amerika.

Happy Sulistyadi, Lutfi Yusniar, dan Budi Supriyantoro
 
Perkembangan kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun agaknya kian memprihatinkan. Tokoh utama kasus korupsi bermodus kredit ekspor fiktif dengan jaminan letter of credit (L/C) ini, Maria Pauline Lumowa, hingga kini tak kunjung tersentuh. Sementara tokoh penting lainnya, Adrian Herling Waworuntu, baru bisa diadili seusai Idul Fitri ini. Sudah begitu, dana yang bisa diselamatkan dari para tersangka pembobol ternyata baru sebesar Rp 1 miliar. Padahal, pengusutan kasus ini sudah setahun lebih.

Keterlaluan, memang. Dari dana yang dijebol Rp 1,7 triliun, BNI pernah memperoleh pengembalian sekitar Rp 500 miliar. Berarti, kerugian BNI masih sebesar Rp 1,2 triliun. Kerugian ini akibat pembobolan senilai Rp 1,119 triliun oleh Gramarindo Group dan sebesar Rp 81 miliar oleh Petindo Group. Tapi, dari kerugian segunung tadi, masa sih hanya Rp 1 miliar yang bisa diraih kembali? Itu kan tak sampai 1%. Uang Rp 1 miliar tersebut berasal dari tersangka Jeffrey Basso, yang dilepaskan polisi pada Februari 2004, karena masa penahanannya selama 120 hari telah habis.

 Artikel Lain
Sudah Membajak, Diselundupkan Pula
Sesuai Prosedur, tapi Menguap
Faktur Pajak ala Tebet
Empat Perkara Warisan Lulu
Dana Cadangan BNI Bakal Tergerus
Misteri Rekening Edi Karsanto
Maraknya Onderdil Palsu
Patgulipat di Balik Beras Haram
Rentetan Manipulasi Dana di RSCM
Mafia Pembajakan Tak Tergulung

Sangat minimnya recovery (pemulihan) dari kerugian ini keruan saja membuat para petinggi BNI semakin merasa khawatir. Padahal, awalnya, BNI begitu yakin dengan keberhasilan recovery ini. Direktur Utama BNI, Sigit Pramono, mau tak mau harus mengakui bahwa proses recovery tak gampang. ”Ada proses hukum dan lainnya yang berjalan di luar kami. Biar bagaimanapun, recovery bisa berjalan bila proses hukumnya tuntas,” ujar Sigit.

Proses hukum yang dimaksud tak lain adalah proses peradilan pidana terhadap para pembobol. Mereka awalnya disidik oleh Mabes Polri dan kemudian dituntut oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta. Sebanyak 10 terdakwa sudah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi, putusannya belum berkekuatan hukum tetap (in kracht), karena para terdakwa naik banding. Baik di tahap penyidikan, penuntutan, maupun pengadilan, harta ataupun aset para tersangka bisa disita.

Di luar proses hukum, BNI pun tak henti-hentinya melakukan upaya pengembalian. Hasilnya, sementara ini ya baru uang Rp 1 miliar dari Jeffrey Basso. Jeffrey dan rekan-rekannya sesama tersangka dari Gramarindo berjanji mau menyerahkan lagi sejumlah aset kepada BNI. Toh, ”Kapan aset itu diserahkan, berapa nilainya, dan bagaimana kualitasnya, belum bisa dipastikan. Mereka memberikan janji-janji terus, tapi tak pernah ditepati,” kata Direktur Kepatuhan BNI, Achil Ridwan Djayaningrat.

Sebelumnya, Soeprijadi, pengacara empat terdakwa dari Gramarindo di pengadilan, mengaku pernah menyaksikan penyitaan aset Gramarindo oleh penyidik dari Mabes Polri. Aset yang banyak ini, menurut Soeprijadi, mestinya bisa digunakan untuk menutup sebagian kerugian BNI. Berdasarkan itu, tentu hukuman para terdakwa bisa dikurangi.

Di persidangan, kuasa hukum BNI, Mieke Hidayah, juga menyatakan pernah menyerahkan surat pernyataan penyerahan 44 sertifikat tanah milik Gramarindo Group kepada seorang notaris. Namun, kata Mieke, itu baru surat pernyataan belaka. Sementara 44 sertifikat tanahnya belum diserahkan kepada BNI.

Artinya, belum ada barang berharga yang bisa dipegang kembali oleh BNI. Mantan Direktur Kepatuhan BNI, Mohammad Arsjad, yang menjadi Ketua Tim Recovery BNI, pernah mengatakan bahwa polisi telah menerima 12 aset Gramarindo yang ditaksir bernilai Rp 827 miliar. Tapi, kata Arsjad, aset itu secara de facto belum disita polisi. Sudah begitu, hanya enam dari 12 aset itu yang diduga bisa diikat. BNI menaksir nilai enam aset yang disebut sebesar Rp 182 miliar itu hanya senilai Rp 74,6 miliar. Cuma, ya itu tadi, enam aset ini secara fisik belum disita dan nilainya mungkin lebih kecil dibanding perkiraan.

ASET BODONG
Meski demikian, juru bicara BNI, Maruli Pohan, tetap berusaha optimistis terhadap aksi recovery. Berdasarkan inventarisasi BNI, saat ini ada saham milik terdakwa senilai Rp 9 miliar yang berpotensi masuk ke kas BNI. Namun, Pohan amat berharap dana yang bisa dikembalikan kepada BNI bukan dalam bentuk saham ataupun aset lainnya, melainkan dalam bentuk uang tunai. Sebab, ”Kalau bukan dalam bentuk uang tunai, kami tak ingin menemui masalah hukum lanjutan,” ucap Pohan.

Tentu saja pernyataan Pohan bukan tanpa alasan. BNI pernah meraih sejumlah aset Gramarindo berupa tanah dan bangunan. Ternyata, status hukum aset-aset itu tak jelas dan dokumen kepemilikannya tak lengkap. Bahkan aset Gramarindo berupa pabrik marmer di Kupang, Nusa Tenggara Timur, diperkirakan hanya berupa gedung dan mesin, yang bernilai paling banter Rp 170 miliar. Sementara tanahnya milik masyarakat adat setempat.

Sementara itu, Direktur II Ekonomi dan Khusus di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Chairuddin, yang menggantikan Brigadir Jenderal Polisi Samuel Ismoko, membantah anggapan bahwa kepolisian tak menjalankan aksi recovery secara benar. Sembari memproses penyidikan, kata Andi, kepolisian juga melakukan upaya pengembalian dana BNI.

Para tersangka ternyata juga bersikap kooperatif. Mereka menyerahkan sejumlah asetnya. Polisi kemudian menyita aset tersebut. Masalahnya, BNI menginginkan program recovery tersebut dilaksanakan bukan dalam bentuk penyerahan aset, melainkan dalam bentuk uang tunai. Akibatnya, ”Ya, sampai sekarang pelaksanaan recovery tak bisa berjalan lancar,” ujar Andi.

Menurut Andi, hingga kini memang sudah ada uang Rp 1 miliar dari Jeffrey Basso. Selain itu, sudah disita juga tujuh lembar sertifikat tanah seluas 30 hektare di Cilincing, Jakarta Utara. Juga ada uang sebesar US$ 238 ribu atau senilai Rp 2,2 miliar yang diserahkan oleh tersangka Edy Santoso. Tapi, pengadilan memutuskan—meski belum in kracht—bahwa uang itu harus dikembalikan kepada Edy, karena tak ada bukti bahwa uang tersebut hasil dari pembobolan BNI.

Saat ini pula, Andi menambahkan, polisi baru menyita beberapa aset dari sejumlah perusahaan yang menerima kucuran dana pembobolan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, polisi juga sedang menelusuri sebagian aliran dana pembobolan. Dana ini diduga mengalir melalui 12 bank dan melibatkan 84 pihak serta 146 rekening yang nilainya US$ 12 juta atau sebesar Rp 108 miliar. Rekening milik tersangka ini ada di Los Angeles, Amerika Serikat.

Mungkinkah aksi recovery yang dilakukan polisi membuahkan hasil nyata? Kalau tidak, atau hasilnya ternyata tak seberapa dibandingkan kerugian akibat pembobolan, bisa-bisa BNI kehilangan lagi dana senilai Rp 941 miliar yang dipakai untuk pencadangan risiko. Kerugian BNI akan semakin besar lantaran recovery pada kasus pembobolan BNI lainnya juga tak terwujud.


Majalah Trust/Verboden/08/2004

Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id