Sabtu, 4 Juli 2009 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

Empat Perkara Warisan Lulu
Lulu Harsono, tokoh penting dalam beberapa kasus pembobolan BNI dan anak perusahaan Pertamina, meninggal dunia. Kasus-kasus itu juga akan menguap?

Lutfi Yusniar dan Budi Supriyantoro
 
Suasana duka melingkupi kediaman Lulu Lutfi Harsono di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Keluarga dan teman dekat Lulu, 46 tahun, tampak berdatangan dan menyampaikan belasungkawa. Di depan rumah bercat krem itu berjejer karangan bunga dari kolega almarhum, di antaranya dari PT Putra Bima Internusa, importir buah yang lekat dengan kasus pembobolan BNI yang melibatkan Lulu.

Lulu, tokoh perbankan yang acap dikaitkan dengan beberapa kasus pembobolan Bank BNI dan anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina Saving Investment, meninggal dunia di Rumah Sakit Siloam Gleneagles, Singapura, pada Jumat pagi pekan lalu. Ia menderita penyakit kanker hati sejak tiga tahun lalu. Lulu berobat ke rumah sakit itu sejak sebelum bulan puasa, September 2004.

 Artikel Lain
’Rezeki Nomplok’ untuk Freddy Numberi
Sudah Membajak, Diselundupkan Pula
Sesuai Prosedur, tapi Menguap
Faktur Pajak ala Tebet
Empat Perkara Warisan Lulu
Dana Cadangan BNI Bakal Tergerus
Misteri Rekening Edi Karsanto
Maraknya Onderdil Palsu
Patgulipat di Balik Beras Haram
Rentetan Manipulasi Dana di RSCM

Berita duka tadi seperti menjadi antiklimaks dari pelbagai kesimpangsiuran kabar tentang Lulu. Sebelumnya, ada yang mengabarkan bahwa Lulu sedang menyelesaikan bisnis propertinya di Batam. Ada pula yang menyatakan bahwa Lulu kabur ke luar negeri. Bahkan Mabes Polri dikabarkan sedang menyiapkan tim pemburu untuk menangkap Lulu, yang selama ini seperti tak kunjung tersentuh hukum.

Pada bulan puasa lalu, TRUST sempat menghubungi Lulu untuk mengonfirmasi kasus pembobolan dana sebesar Rp 240 miliar di PT Pertamina Saving Investment. Saat itu, dengan suara yang terdengar agak lemah dan bergetar, Lulu meminta agar pers tak terus menyerangnya. ”Lebih baik kamu tidak usah menanyakan kasusnya. Mendingan kamu mendoakan saya supaya cepat sembuh,” kata Lulu yang mengaku sedang berobat di sebuah rumah sakit. Ia juga mengatakan akan pergi melaksanakan umrah.

Sejak saat itu, TRUST sulit mengontak Lulu. Hubungan melalui dua nomor telepon selulernya tak pernah lagi dijawab. Beberapa teman dekatnya juga tak mau memberitahukan di mana Lulu. Sampai kemudian muncul berita bahwa Lulu meninggal pada Jumat pekan lalu. Menjelang akhir hayatnya, Lulu hanya ditemani istri dan keluarga dekatnya. Tak satu pun teman ataupun koleganya menjenguk.

Sebelumnya, Lulu dikabarkan pernah dirawat di Belanda gara-gara depresi. Boleh jadi, Lulu amat tertekan karena namanya acap disebut-sebut sebagai otak pada kasus pembobolan uang Rp 50 miliar di Bank BNI Halim Perdanakusuma, BNI Radio Dalam (senilai Rp 195 miliar), PT Pertamina Saving Investment, dan Bank Persyarikatan Indonesia. Akibat pemberitaan media massa tentang kasus-kasus tersebut, tokoh ini akhirnya mengonsumsi obat-obatan terlarang. Informasi tentang hal ini disampaikan oleh keponakan Lulu, Dedy Suryawan, yang juga dianggap sebagai tokoh penting dalam kasus pembobolan BNI Halim Perdanakusuma dan BNI Radio Dalam.

WARISAN PERKARA
Lulu memang sudah meninggal, sehingga tak bisa lagi dituntut secara hukum. Tapi, bagaimana dengan nasib empat kasus warisannya yang mengakibatkan kerugian negara cukup besar? Apalagi, hingga kini pengembalian dana akibat pembobolan BNI Halim Perdanakusuma dan BNI Radio Dalam tak kunjung jelas.

Yang pasti, kasus pertama, yakni pembobolan Rp 50 miliar di BNI cabang Halim Perdanakusuma, adalah kasus yang membuat nama Lulu muncul ke permukaan. Kasus ini terjadi pada Juli 2002. Yang dibobol ternyata dana milik Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, yang semula ditempatkan sebagai deposit on call di BNI Halim Perdanakusuma berkat jasa broker orang-orang PT Harum Dana Sekuritas.

Dana milik BPD Bali itu lantas disulap, hingga masuk ke rekening Dedy Suryawan di BNI Halim juga. Dari Dedy, dana tersebut selanjutnya dipinjamkan kepada PT Putra Bima Internusa dan Lulu Harsono untuk mendukung modal Bank Swansarindo Internasional, yang kemudian berganti nama menjadi Bank Persyarikatan Indonesia.

Pinjaman tersebut bisa mulus karena ada jaminan berupa negotiable certificate of deposit (NCD) dari Bank Swansarindo, yang diteken oleh Lulu selaku direktur utama bank ini. Tapi, Lulu menyatakan bahwa NCD itu palsu. Ia juga mengaku tak tahu kalau dana itu berasal dari pembobolan BNI Halim Perdanakusuma. Yang diketahuinya, pinjaman itu berasal dari Dedy Suryawan. Yang jelas, belakangan, pinjaman tadi tak dikembalikan.

Sebulan kemudian, giliran dana BNI Cabang Radio Dalam dijebol sebesar Rp 195 miliar. Dana ini pun ternyata kepunyaan BPD Bali. Modus pembobolannya juga hampir mirip dengan kasus BNI Halim. Dana ini dipinjamkan Dedy, juga melalui PT Harum Dana, kepada banyak mitra bisnisnya, di antaranya kepada Doyo dari Dinners Club, Santo Lotec, serta Simon Petrus dari PT Marga Giri Kencana. Seperti pada kasus BNI Halim, pinjaman ini pun tak balik.

Ternyata, dua kasus tadi hanya berujung dengan ditahan dan diadilinya Gunawan (Kepala Cabang BNI Halim) serta Agus Salim (Kepala Cabang BNI Radio Dalam). Sementara Dedy Suryawan dan Lulu tak jua tersentuh hukum. Ada kabar bahwa itu semua lantaran Lulu berhasil ”melobi” pihak kepolisian.
Setelah itu, nama Lulu kembali mencuat dalam kasus pembobolan dana Rp 240 miliar di PT Pertamina Saving Investment, pada Februari 2004. Kasus ini baru diekspos Direktur Utama Pertamina, Widya Purnama, pada September 2004. Widya menuding Lulu sebagai otak pembobolan tersebut. Aksi itu dilakukan lewat pemalsuan NCD di Bank Swansarindo yang telah menjadi Bank Persyarikatan Indonesia.

Kasus tersebut mencuat gara-gara Bank Persyarikatan tak membayar deposito sebesar Rp 90 miliar milik PT Pertamina Saving Investment. Setelah itu, diketahui pula bahwa dana sebesar Rp 150 miliar milik anak perusahaan Pertamina tadi dipakai sebagai modal investasi. Dari dana itu, sebesar Rp 90 miliar dipakai untuk membeli sertifikat deposito Bank Swansarindo melalui PT Bapindo Bumi Sekuritas, pada Februari 2002.

Diduga, Lulu juga memakai uang PT Pertamina Saving and Investment sebesar Rp 60 miliar untuk membeli Bank Swansarindo. Padahal, hal itu tidak boleh terjadi. Sebab, oleh Bank Indonesia (BI), nama Lulu sudah dimasukkan ke dalam black list (daftar hitam). Lulu sempat melanggar surat perjanjian ketika menjadi Direktur Utama Bank Pikko. Memang, saat itu, ia tak sampai dituntut secara pidana. Namun, ia dinyatakan tak layak lagi memimpin dan membeli bank.

Di Bank Persyarikatan Indonesia, Lulu pun ditengarai berada di balik pemberian giro overdraft senilai Rp 9,4 miliar kepada sejumlah perusahaan, dan kredit Rp 25 miliar kepada lima perusahaan. Semua perusahaan ini diduga terkait dengan Lulu.

Ulah itulah yang membuat modal Bank Persyarikatan Indonesia terkuras. Menurut seorang pejabat BI, rasio kecukupan modal Bank Persyarikatan Indonesia hanya sekitar 4,5%. Angka itu berarti jauh di bawah standar minimal 8% yang ditetapkan BI. Kewajiban bank tersebut (termasuk dana pihak ketiga) juga lebih besar ketimbang aset yang dimilikinya.

Toh, dua kasus terakhir tadi juga tak pernah sampai ke pengadilan. Bahkan Lulu balik menuding beberapa tokoh Muhammadiyah yang menjadi pemegang saham Bank Persyarikatan Indonesia. Para tokoh tadi dianggap telah menggelapkan saham milik Lulu sebesar Rp 22 miliar di bank tersebut. Belakangan, dengan difasilitasi kepolisian, kasus ini pun berujung damai. Semua itu semakin membuktikan kelihaian Lulu.

Namun, menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) di Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Suyitno Landung, kepolisian tetap mengusut kasus-kasus di atas. Terhadap Lulu pribadi, perkaranya memang menjadi gugur. Tapi, tersangka lainnya akan tetap disidik. Direktur III Pidana Korupsi & White Collar Crime di Bareskrim, Brigadir Jenderal Polisi Indarto, juga membenarkan adanya keterlibatan beberapa tersangka selain Lulu.

Majalah Trust/Verboden/10/2004

Berikan Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id