|
|
 |
|
Faktur Pajak ala Tebet
Direktorat Jenderal Pajak kembali menggulung sindikat pemanipulasi restitusi pajak. Akibat ulah pengusaha haram ini, negara dirugikan sekitar Rp 55 miliar.
|
| Riza Sofyat dan Marah Sutan Nasution |
| |
Pembobolan keuangan negara dengan modus memanipulasi restitusi pajak (uang kelebihan pembayaran pajak) seolah tidak ada penangkalnya. Lihat saja, walaupun berulang kali para pelakunya diringkus aparat, toh modus pembobolan ini tetap menjadi primadona. Sepanjang tahun lalu, Direktorat Jenderal Pajak berhasil membongkar tiga kasus manipulasi restitusi pajak (lihat tabel). Kamis dua pekan lalu, instansi pimpinan Hadi Poernomo itu kembali menggulung pembobol restitusi pajak.
Jumlah pembobolan terbaru ini bahkan jauh lebih besar dibanding yang terjadi sepanjang tahun lalu. Pelakunya sukses menggondol uang negara sebesar Rp 55 miliar. Bandingkan dengan tiga kasus pada tahun 2004 yang total jenderalnya ”hanya” Rp 32,2 miliar.
Salah seorang pelaku dari sindikat yang berhasil digulung aparat pajak ini adalah Abdul Cholik. Pengusaha berusia 42 tahun ini ditangkap aparat pajak di sebuah rumah yang berpapan nama ”Lembaga Pengkajian Strategi Pitaloka” di bilangan Tebet, Jakarta Selatan. Di lembaga nonbisnis itu, Cholik tercatat sebagai direktur utama. Untuk penyidikan selanjutnya, Cholik sudah diserahkan penyidik pajak Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan kepada penyidik Mabes Polri.
Kasus ini terungkap dari pengembangan perkara faktur pajak fiktif yang dilakukan oleh Sofyan Noorhasan dan Mahfud Zulmi di Cibinong, pada awal tahun 2004. Menurut Eddi Setiadi, Wakil Direktur Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Ditjen Pajak, dari pengembangan kasus di Cibinong yang pelakunya telah divonis 3,5 tahun penjara itu terungkaplah adanya keterkaitan dengan pelaku lain.
Pelaku lain itu terlacak lewat sistem online jaringan konfirmasi pajak, yang laporan Pajak Pertambahan Nilai-nya (PPN) sangat fluktuatif. Menurut Eddi, setelah diamati selama dua sampai tiga bulan, pihaknya mengetahui bahwa laporan pajak untuk permohonan restitusi yang diajukan beberapa perusahaan itu ternyata fakturnya fiktif. ”Setelah diperiksa dan dikonfirmasi, terungkaplah bahwa penerbit faktur itu adalah Abdul Cholik,” kata Eddi.
BARU ’HIDUP’ PADA MALAM HARI
Dari situ, Ditjen Pajak lantas mengerahkan tim intelijen pajak untuk mengawasi tempat Cholik berkantor. Petugas intel pajak itu semakin curiga setelah mengetahui bahwa aktivitas kantor Cholik yang terletak di belakang Rumah Sakit Tebet, Jakarta Selatan, ternyata tidak normal. Kantor itu baru ”hidup” justru pada malam hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan itulah aparat pajak mencokok Cholik di kantor tersebut. Di tempat itu, aparat pajak menemukan barang bukti berupa seratusan faktur pajak atas nama perusahaan-perusahaan yang juga diduga fiktif. Disebut fiktif lantaran faktur-faktur pajak itu tidak dibubuhi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Demikian pula dengan KTP yang digunakannya, nama dan alamatnya berbeda satu sama lain, tapi fotonya menunjukkan orang yang sama. ”Di situlah letak modus pemalsuannya,” ujar Eddi.
Eddi mengakui, nama pejabat yang menandatangani faktur pajak aspal (asli tapi palsu) itu memang tidak salah. Namun ketika tanda tangannya diperhatikan, tampak jelas perbedaannya dengan yang asli. Maklum, Cholik hanya mengetahui nama sang pejabat yang berwenang dalam tanda tangannya pada faktur restitusi pajak. Menurut Eddi, Cholik tahu nama beberapa pejabat Kepala Kantor Pajak di Jakarta.
Bahkan, kapan seorang pejabat akan dimutasi pun dia tahu. ”Ini didapat dari konfirmasi kepada seseorang, namun kami belum mengetahui siapa orangnya dan apakah ada kaitannya dengan kejahatan Cholik,” tuturnya.
Kepada aparat penyidik pajak, Cholik mengaku bahwa perbuatan itu dilakukannya sendiri tanpa melibatkan pegawai pajak dan tidak mendapat fasilitas dari orang-orang pajak. ”Faktur pajak itu memang untuk dijual kepada orang lain, itulah keuntungannya. Yang menikmati restitusinya bukan saya,” ujar Cholik seperti diutarakan Eddi.
Masih kata Cholik kepada petugas penyidik pajak, faktur-faktur aspal yang ditemukan di kantornya itu hendak dijual ke beberapa customer seperti yang ada dalam daftar nama perusahaan yang ditemukan aparat pajak. Seperti yang sudah disebutkan, dari angka-angka yang tercantum di faktur pajak palsu yang hendak diajukan untuk mendapatkan restitusi itu, serta dari faktur yang telah beredar di luar, nilai totalnya sekitar Rp 55 miliar.
Kerugian itu mungkin bakal lebih besar lagi karena belum dihitung secara menyeluruh. ”Hal itu sedang kami periksa, dan orang-orang yang pernah membeli faktur fiktif dari Cholik akan ditelusuri,” papar Eddi.
Jadi siapa saja yang telah menikmati hasil restitusi dari faktur pajak palsu itu? Eddi menyatakan untuk sementara ini hal tersebut belum bisa diungkapkan. Alasannya, hal itu masih dalam tahap penelitian. Selain itu, pihaknya juga masih menelusuri wajib pajak-wajib pajak yang menggunakan faktur pajak palsu itu ke beberapa Kantor Pelayanan Pajak tempat restitusi pajak tadi dicairkan. ”Ini membutuhkan waktu yang lama,” katanya. Dan ia yakin, penelusuran yang dilakukannya bisa mengungkap keterlibatan banyak wajib pajak.
Djangkung Sudjarwadi, Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia Ditjen Pajak, mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Cholik telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, e, dan g Undang-Undang Pajak, yaitu menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, memperlihatkan pembukuan, pencatatan atau dokumen palsu, serta tidak menyetor pajak yang telah disetor dan dipungut. Atas perbuatannya itu, Cholik bisa dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak terutang.
Untuk meminimalisasi kerugian negara sekitar Rp 55 miliar itu, Djangkung menyatakan pihaknya telah mengimbau kepada mitra transaksi Cholik agar menghubungi kembali Kantor Pelayanan Pajak tempat mereka mengajukan restitusi dengan faktur pajak fiktif itu. Di kantor pajak yang bersangkutan, mereka akan diminta kembali untuk mengoreksi laporan pajak yang disetor. ”Artinya, mereka harus membayar kembali pajak masukan yang selama ini mereka minta, entah di Jakarta atau di luar Jakarta,” tutur Djangkung.
Djangkung merasa yakin bahwa imbauan itu efektif untuk meminimalisasi kerugian negara. Menurut Djangkung, imbauan serupa pernah dilakukannya ketika pembobolan restitusi pajak dengan menggunakan faktur pajak fiktif yang dilakukan oleh Sofyan Noorhasan dan Mahfud Zulmi di Kantor Pelayanan Pajak Cibinong, terungkap pada awal 2004 lalu. Waktu itu, Ditjen Pajak berhasil menerima kembali uang dari pembayaran restitusinya sebesar Rp 1 miliar.
Bagaimana kalau para wajib pajak itu membandel? Djangkung secara tegas mengatakan, bila para wajib pajak yang telah menggunakan faktur pajak fiktif itu tahu bahwa perbuatannya tersebut adalah salah, maka mereka akan diperlakukan sama dengan Cholik. Mereka bisa diklasifikasikan turut bersama-sama melakukan perbuatan kejahatan. ”Kecuali kalau mereka tidak mengetahuinya dan mengembalikan kelebihan bayar restitusinya, berarti dia hanya korban,” ujarnya.
Majalah Trust/Verboden/17/2005
Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini
|
|
 |
|
 |
Edisi 09 - 10 Tahun VI 31 Desember - 6 Januari 2007 |
 |
|
 |
|