|
|
 |
|
Sesuai Prosedur, tapi Menguap
Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta Jamsostek sekitar Rp 400 miliar diduga diselewengkan. Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini sedang mengusutnya.
|
| Riza Sofyat, Budi Supriyantoro, dan Marah Sutan Nasution |
| |
PT JAMSOSTEK tak henti-hentinya dilanda isu penyelewengan dana peserta. Akhir Januari silam, Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (FSP LEM) melaporkan adanya penyalahgunaan Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta Jamsostek sebesar Rp 400 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. Dalam laporannya, FSP LEM juga menyebutkan adanya permainan investasi yang menggunakan dana Jasa Hari Tua (JHT). FSP LEM menduga permainan itu melibatkan oknum di jajaran direksi.
Dugaan penyelewengan dana itu terdiri atas tiga kasus. Pertama, soal kesengajaan penempatan dana JHT di Bank Global sebesar Rp 298 miliar dalam bentuk subdebt obligasi. Lalu, penempatan dana di Bank Dagang Bali sebesar Rp 69,702 miliar. Dan terakhir, penempatan dana sebesar Rp 33,25 miliar di medium term notes (MTN) yang dikelola oleh PT Volgren. Mengenai yang terakhir ini, menurut laporan BPK, telah dinyatakan gagal bayar. Akibatnya, Jamsostek harus menanggung beban utang yang besar. MTN itu dikelola oleh PT Volgren sejak tahun 2002 dan semestinya jatuh tempo pada Juli 2004.
Menurut Arnold Watimena, Ketua Federasi Serikat Pekerja Logam, laporannya ke KPK hanya untuk meminta pertanggungjawaban Jamsostek mengenai penggunaan uang peserta yang diduga diselewengkan. Arnold mencontohkan kasus penyimpanan uang pekerja itu di Bank Global, yang hingga kini tak ada penyelesaiannya. ”Setahu kami, dana tersebut adalah dana pekerja dan tidak ada penanganannya sampai sekarang,” tuturnya.
Dugaan Arnold dibenarkan oleh sebuah sumber TRUST di Jamsostek. Menurutnya, dana JHT banyak yang disalahgunakan lantaran administrasinya kacau balau. Akibatnya, banyak pekerja (pemilik dana itu) tidak bisa mengecek saldo terakhir miliknya.
Kelambanan Direksi Jamsostek juga tampak pada penanganan kasus MTN PT Volgren. ”Walaupun semua asetnya dijaminkan, hingga kini belum dieksekusi,” kata si sumber. Sebab, aset berupa tanah tersebut berada jauh di pedalaman Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, tepatnya di Kecamatan Cigeulis. Untuk menuju lokasi aset tersebut, seperti yang tergambar di video investigasi Jamsostek yang diperlihatkan kepada TRUST, jalannya bergelombang dan rusak parah. Wajar kalau aset tersebut tak laku dijual dengan harga yang diinginkan.
Sementara itu, Syukur Sarto, Komisaris PT Jamsostek, tanpa menyebutkan adanya penyelewengan dana, membenarkan adanya kesalahan prosedur dalam penempatan dana Jamsostek dalam bentuk subdebt obligasi di Bank Global. Menurut Syukur, penempatannya tidak sesuai prosedur, yakni tanpa seizin komisaris. ”Inilah yang salah, pihak komisaris telah di-by pass oleh direksi, ” tandas Syukur.
Soal dana Jamsostek sebesar Rp 33 miliar yang dikelola oleh PT Volgren, juga diakui oleh Syukur. Namun, menurutnya, itu warisan direksi lama. ”Dan direksi itu sudah diganti,” ujarnya. Berdasarkan data keuangan Jamsostek, hingga tahun 2003, tak ada pembayaran cicilan yang masuk dari PT Volgren.
Namun, menyangkut penempatan dana Jamsostek di Bank Dagang Bali (BDB), Syukur membantah bila dana itu hilang begitu saja. Menurut Syukur, dana investasi Jamsostek di BDB yang besarnya sekitar Rp 70 miliar itu sudah kembali. Tapi kapan proses pengembalian dana JHT tersebut, Syukur menolak menyebutkannya.
SETIAP INVESTASI ADA RISIKO
Direktur Utama Jamsostek, A. Djunaidi, ketika ditemui TRUST seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI pada 3 Februari 2005, mengatakan bahwa soal investasi yang dilakukan PT Jamsostek selama ini sudah sesuai dengan prosedur. Umpamanya saja dalam pembelian saham. Dalam hal ini, Jamsostek harus membeli saham yang ada di pasar modal. Dan itu pun melalui proses seleksi berdasarkan rating. Selanjutnya Djunaidi juga menyatakan bahwa setiap investasi itu memang memiliki faktor risiko. ”Jadi, katakanlah sekarang kita rugi, sementara investasi yang lainnya untung. Nah, keuntungannya ini kan bisa menutupi kerugian yang tadi kan,” tuturnya.
Sayangnya, laporan menyangkut kasus-kasus yang terjadi di Jamsostek itu hingga saat ini belum ditindaklanjuti KPK. Menurut Erry Riyana Hardjapamekas, Wakil Ketua KPK, yang ditemui Teddy Unggik dari TRUST, laporan dari Federasi Serikat Pekerja Logam tadi masih dalam penelaahan atau pemeriksaan berkas. ”Tunggu saja. Laporannya saja baru pada tanggal 28 Januari 2005, jadi kami perlu waktu untuk memeriksa berkasnya dulu,” katanya.
Majalah Trust/Verboden/20/2005-14/02/05
Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini
|
|
 |
|
 |
Edisi 09 - 10 Tahun VI 31 Desember - 6 Januari 2007 |
 |
|
 |
|